Investor di Kaltim Bakal Dapat Insentif

Selasa, 24 Februari 2015 - 09:59 WIB
Investor di Kaltim Bakal Dapat Insentif
Investor di Kaltim Bakal Dapat Insentif
A A A
SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bakal memberikan insentif khusus bagi investor di Kaltim, yakni insentif fiskal dan non fiskal.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Provinsi Kaltim Rusmadi menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemberian intensif dan kemudahan penanaman modal di Kaltim. Raperda ini sudah disampaikan dalam nota penjelasan di rapat paripurna ke-4 DPRD Kaltim, pekan lalu.

“Mekanisme insentif atau kemudahan ini agar dapat mengurangi hambatan-hambatan dan diharapkan dapat menciptakan daya tarik bagi investor untuk datang dan menanamkan modalnya di Provinsi Kaltim,” kata Rusmadi, Selasa (24/2/2015).

Dia menambahkan, pemberian insentif ini guna mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi pengangguran dan kemiskinan. Pemerintah daerah, kata dia, harus mempunyai kapasitas yang memadai serta mampu mengimbangi dinamika dan tuntuntan investasi agar modal yang ditanam maupun yang akan ditanamkan di daerah dapat terjaga.

"Kemudian pemerintah daerah juga harus memastikan bahwa investor merasa aman untuk datang menanamkan modalnya," papar Rusmadi.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyatakan bahwa pemerintah daerah bersama-sama dengan instansi atau lembaga, baik swasta maupun pemerintah harus lebih diberdayakan lagi, baik dalam pengembangan peluang potensi daerah maupun dalam koordinasi promosi dan pelayanan penanaman modal.

Selain itu, pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan penyelenggaraan penanaman modal berdasarkan azas otonomi daerah dan tugas pembantuan atau dekondensetrasi.

"Oleh karena itu, peningkatan koordinasi harus terus dapat diukur dari kecepatan pemberian perizinan dan fasilitas penanaman modal dengan biaya yang berdaya saing," katanya.

Adapun strategi insentif, antara lain dalam bentuk insentif fiskal, seperti kemudahan pembebasan tanah, penangguhan dan keringanan pajak yang kompetitif. Pemerintah daerah, kata Rusmadi, perlu secara intensif memantau kondisi perekonomian regional global untuk menangkap gejala dan peluang.

Sedangkan insentif non fiskal yang dapat dikembangkan oleh pemerintah adalah melalui penyederhanaan perizianan untuk membantu menghemat lama waktu perizinan. Perbaikan dan peningkatan kualitas daya dukung infrastruktur, baik fisik maupun non fisik dan pemberian informasi potensi dan peluang investasi kepada calon investor.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7568 seconds (0.1#10.140)