Pemerintah Diminta Ketat Awasi Distribusi Elpiji 3 Kg
A
A
A
JAKARTA - Direktur Puskepi Sofyano Zakaria meminta pemerintah mengawasi secara ketat distribusi elpiji subsidi 3 kilogram (kg) agar tidak liar dan tepat sasaran.
Dia mengatakan, selama ini aturan terkait distribusi elpiji 3 kg tidak tegas, sehingga pemerintah terkesan tidak berdaya di saat elpiji 3 kg boleh dinikmati siapa saja, sehingga menyebabkan kelangkaan elpiji 3 kg di sejumlah wilayah.
"Sebagai produk bersubsidi, pendistribusian elpiji tabung 3 kg seharusnya diatur dengan aturan yang tegas, tidak abu-abu serta diawasi pelaksanaannya secara ketat oleh pemerintah," kata dia di Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Menurut Sofyano, pengawasan distribusi elpiji 3 kg pada dasarnya sudah diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM No.17/2011. Namun faktanya, mereka sebagai pengemban amanah nyaris tidak melakukan fungsi dan peranannya.
"Seharusnya ini jadi perhatian Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM untuk mengevaluasi keberadaan peraturan yang mereka buat," kata dia.
Bahkan, lanjut Sofyano, aturan tersebut cenderung dilanggar sendiri oleh pemerintah dengan uji coba pemakaian elpiji 3 kg untuk nelayan.
"Tak heran jika kemudian golongan mampu ramai-ramai ikut mengonsumsi elpiji yang seharusnya hanya boleh dikonsumsi oleh golongan kurang mampu," tandasnya.
Di sisi lain, pemerintah juga harus mengkaji ulang kebijakan besaran subsidi elpiji 3 kg karena sejak pertama program konversi diluncurkan belum pernah terkoreksi.
"Pemerintah harus memberi subsidi tetap terhadap elpiji 3 kg seperti halnya yang diterapkan untuk subsidi solar," jelasnya.
Sofyano menuturkan, subsidi harga elpiji 3 kg lebih besar dari harga yang dibayar oleh masyarakat dapat diartikan bukan sebagai subsidi. Logikanya, subsidi tidak lebih besar dari harga yang dibayar masyarakat.
Hal ini , seharusnya bisa jadi pertimbangan bagi pemerintah bahwa tidaklah menjadi persoalan jika pemerintah mengoreksi harga jual elpiji 3 kg sepanjang mampu menetapkan HET yang berlaku sama di seluruh pangkalan atau sub agen elpiji.
Di samping itu, pemerintah bisa juga menugaskan SPBU Pertamina di seluruh Indonesia dan juga lembaga lembaga retail berkewajiban menjual elpiji tidak boleh menyimpang dari HET yang ditetapkan pemerintah.
Dia mengatakan, selama ini aturan terkait distribusi elpiji 3 kg tidak tegas, sehingga pemerintah terkesan tidak berdaya di saat elpiji 3 kg boleh dinikmati siapa saja, sehingga menyebabkan kelangkaan elpiji 3 kg di sejumlah wilayah.
"Sebagai produk bersubsidi, pendistribusian elpiji tabung 3 kg seharusnya diatur dengan aturan yang tegas, tidak abu-abu serta diawasi pelaksanaannya secara ketat oleh pemerintah," kata dia di Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Menurut Sofyano, pengawasan distribusi elpiji 3 kg pada dasarnya sudah diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM No.17/2011. Namun faktanya, mereka sebagai pengemban amanah nyaris tidak melakukan fungsi dan peranannya.
"Seharusnya ini jadi perhatian Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM untuk mengevaluasi keberadaan peraturan yang mereka buat," kata dia.
Bahkan, lanjut Sofyano, aturan tersebut cenderung dilanggar sendiri oleh pemerintah dengan uji coba pemakaian elpiji 3 kg untuk nelayan.
"Tak heran jika kemudian golongan mampu ramai-ramai ikut mengonsumsi elpiji yang seharusnya hanya boleh dikonsumsi oleh golongan kurang mampu," tandasnya.
Di sisi lain, pemerintah juga harus mengkaji ulang kebijakan besaran subsidi elpiji 3 kg karena sejak pertama program konversi diluncurkan belum pernah terkoreksi.
"Pemerintah harus memberi subsidi tetap terhadap elpiji 3 kg seperti halnya yang diterapkan untuk subsidi solar," jelasnya.
Sofyano menuturkan, subsidi harga elpiji 3 kg lebih besar dari harga yang dibayar oleh masyarakat dapat diartikan bukan sebagai subsidi. Logikanya, subsidi tidak lebih besar dari harga yang dibayar masyarakat.
Hal ini , seharusnya bisa jadi pertimbangan bagi pemerintah bahwa tidaklah menjadi persoalan jika pemerintah mengoreksi harga jual elpiji 3 kg sepanjang mampu menetapkan HET yang berlaku sama di seluruh pangkalan atau sub agen elpiji.
Di samping itu, pemerintah bisa juga menugaskan SPBU Pertamina di seluruh Indonesia dan juga lembaga lembaga retail berkewajiban menjual elpiji tidak boleh menyimpang dari HET yang ditetapkan pemerintah.
(rna)