Tiga Langkah Tekan Defisit Neraca Pendapatan Primer

Selasa, 24 Februari 2015 - 18:10 WIB
Tiga Langkah Tekan Defisit...
Tiga Langkah Tekan Defisit Neraca Pendapatan Primer
A A A
JAKARTA - Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memandang pemerintah perlu mengambil langkah-langkah agar investasi asing yang masuk dan pengambilan keuntungan yang dibawa investor ke luar negeri menjadi lebih seimbang, agar defisit neraca pendapatan primer dapat ditekan.

Langkah-langkah tersebut, pertama memberlakukan repatriation requirement dan meningkatkan reserve requirement untuk investasi asing.

"Repatriation/surrender requirement adalah menetapkan syarat-syarat bagi investor yang akan melakukan repatriasi investasinya, sebagaimana yang dilakukan negara berkembang lain seperti Tiongkok dan India," kata Direktur CORE Indonesia Hendri Saparini di Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Reserve requirement adalah penetapan batas minimum cadangan yang harus disimpan di Bank Indonesia (BI) untuk investasi dalam mata uang asing. Cara ini juga perlu diperkuat dengan memberlakukan ketentuan jangka waktu minimal bagi investor asing untuk menarik dana keluar.

Harapannya, kata Hendri, agar modal tidak keluar-masuk dengan sangat cepat. China, Brazil dan Vietnam merupakan negara berkembang yang menetapkan reserve requirement yang tinggi. Langkah kedua, memperdalam pasar keuangan.

Menurutnya, pendalaman pasar keuangan diperlukan agar terjadi diversifikasi dan perluasan instrumen pasar keuangan yang dapat mendorong terjadinya re-investasi (investasi kembali) di pasar keuangan.

Langkah ketiga, mengurangi penerbitan obligasi pemerintah. Salah satu penyebab besarnya capital outflow adalah pembiayaan utang, terutama karena dalam beberapa tahun terakhir pemerintah membiayai 74% kebutuhan utang dari penerbitan obligasi.

Dia menjelaskan, penerbitan obligasi dari pemerintah yang menawarkan yield tinggi ini tidak dapat diikuti sektor swasta. Sehingga, sektor swasta mencari sumber pembiayaan dari pinjaman luar negeri dengan risiko perubahan nilai tukar yang tinggi.

Ditambah lagi, suku bunga acuan di dalam negeri (BI Rate) masih bertahan di level yang cukup tinggi. Salah satu cara 'lunak' yang dapat dilakukan adalah mempermudah sektor swasta untuk menggali sumber keuangan dan mengurangi besarnya capital outflow akibat pembayaran hutang, Pemerintah sebaiknya mengurangi ketergantungan pembiayaan dari penerbitan obligasi.

"Harapannya, agar sektor swasta dapat bersaing untuk menerbitkan obligasi dan tidak terkena dampak volatilitas perubahan kurs yang tinggi," terangnya.

Langkah terakhir yakni melakukan pengendalian arus modal keluar.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Neraca Pembayaran Indonesia...
Neraca Pembayaran Indonesia Catatkan Surplus USD5,9 Miliar di Kuartal III-2024
Neraca Pembayaran Kuartal...
Neraca Pembayaran Kuartal III Surplus USD2,1 Miliar
Setelah Defisit, Neraca...
Setelah Defisit, Neraca Pembayaran Indonesia Surplus USD2,4 Miliar
Prismalink Hadirkan...
Prismalink Hadirkan Sistem Pembayaran Online dengan Banyak Inovasi
Neraca Pembayaran Indonesia...
Neraca Pembayaran Indonesia Surplus USD3 Miliar
Bank Indonesia Optimistis...
Bank Indonesia Optimistis Neraca Pembayaran Surplus di 2022
Berita Terkini
Babinsa Awasi Pajak...
Babinsa Awasi Pajak Bisa Picu Persepsi Negatif, DPR: Jangan Sampai Dianggap Mata-mata
1 jam yang lalu
Redam Perang Dagang...
Redam Perang Dagang dengan AS, China Usul Pangkas Tarif Rp535 triliun
4 jam yang lalu
Tarif 3 Jalan Tol Berpotensi...
Tarif 3 Jalan Tol Berpotensi Naik Tahun Ini, Semuanya di Pulau Jawa
7 jam yang lalu
PLN EPI Bidik Pasar...
PLN EPI Bidik Pasar Hidrogen Hijau untuk Industri dan Penerbangan
7 jam yang lalu
Hasil Panen Raya, Bulog...
Hasil Panen Raya, Bulog Pede Capai Target Pengadaan 4 Juta Ton Beras
8 jam yang lalu
Borong 20 Pesawat Boeing...
Borong 20 Pesawat Boeing Rp126 T, Taipan Filipina Selamatkan Maskapai Nasional dari Kebangkrutan
10 jam yang lalu
Infografis
4.155 Peserta Lolos...
4.155 Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu Kemenag, Ini Langkah Selanjutnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved