Pengguna Elpiji Bersubsidi Perlu Diatur
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah diminta secara tegas mengatur masyarakat golongan mana yang berhak menggunakan elpiji bersubsidi kemasan 3 kg.
Tanpa pengaturan yang jelas, kelangkaan akan terus terjadi karena elpiji 3 kg juga banyak digunakan oleh masyarakat yang sebetulnya bukan sasaran penerima subsidi. ”Sebagai produk bersubsidi, pendistribusian gas tabung 3 kg seharusnya diatur dengan peraturan yang tegas dan jelas, tidak abu-abu, serta diawasi pelaksanaannya secara ketat oleh pemerintah,” kata Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria di Jakarta kemarin.
Selama ini tidak ada peraturan yang tegas dan jelas tentang pengguna gas subsidi, dan tidak ada pengawasan yang melekat tentang pengguna yang berhak. Akibatnya, elpiji bersubsidi bisa digunakan oleh siapa pun dan untuk kegiatan apa pun. Hal itu menjadi penyebab terjadinya kekurangan ketersediaan elpiji 3 kg di beberapa wilayah.
Pengawasan distribusi gas subsidi pada dasarnya sudah diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM No 17/ 2011 dan No 5/2011. Sayangnya kata dia, pihak-pihak yang diamanatkan, yakni pemerintah daerah, tidak melakukan fungsi dan peranannya. Hal ini harus menjadi perhatian mendagri dan menteri ESDM dengan mengevaluasi peraturan yang telah dibuat.
Sofyano juga meminta pemerintah mengkaji kembali kebijakan besaran subsidi elpiji 3 kg yang sejak 2007 belum pernah dikoreksi. Pemerintah bersikap rasional terhadap besaran subsidi, agar masalah itu tidak menjadi ganjalan akibat harga minyak dunia yang fluktuatif. Pemerintah saat ini masih menyubsidi harga elpiji 3kg lebih besar dari harga yang dibayar oleh masyarakat.
Dengan harga keekonomian gas saat ini sekitar Rp10.500 /kg, harga eceran tertinggi (HET) elpiji adalah Rp4.250/kg, atau pemerintah menyubsidi sebesar Rp6.250/ kg. Hal ini bisa menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk mengoreksi harga jual gas subsidi kepada masyarakat.
”Sepanjang pemerintah nanti mampu menetapkan HET yang berlaku sama di seluruh pangkalan atau sub-agen gas subsidi dan didukung oleh pengawasan dan pembinaan,” tandasnya. Jika tidak dikurangi secara bertahap, imbuh dia, bisa jadi subsidi elpiji 3 kg ini akan memberatkan keuangan negara di masa depan.
Nanang wijayanto
Tanpa pengaturan yang jelas, kelangkaan akan terus terjadi karena elpiji 3 kg juga banyak digunakan oleh masyarakat yang sebetulnya bukan sasaran penerima subsidi. ”Sebagai produk bersubsidi, pendistribusian gas tabung 3 kg seharusnya diatur dengan peraturan yang tegas dan jelas, tidak abu-abu, serta diawasi pelaksanaannya secara ketat oleh pemerintah,” kata Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria di Jakarta kemarin.
Selama ini tidak ada peraturan yang tegas dan jelas tentang pengguna gas subsidi, dan tidak ada pengawasan yang melekat tentang pengguna yang berhak. Akibatnya, elpiji bersubsidi bisa digunakan oleh siapa pun dan untuk kegiatan apa pun. Hal itu menjadi penyebab terjadinya kekurangan ketersediaan elpiji 3 kg di beberapa wilayah.
Pengawasan distribusi gas subsidi pada dasarnya sudah diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM No 17/ 2011 dan No 5/2011. Sayangnya kata dia, pihak-pihak yang diamanatkan, yakni pemerintah daerah, tidak melakukan fungsi dan peranannya. Hal ini harus menjadi perhatian mendagri dan menteri ESDM dengan mengevaluasi peraturan yang telah dibuat.
Sofyano juga meminta pemerintah mengkaji kembali kebijakan besaran subsidi elpiji 3 kg yang sejak 2007 belum pernah dikoreksi. Pemerintah bersikap rasional terhadap besaran subsidi, agar masalah itu tidak menjadi ganjalan akibat harga minyak dunia yang fluktuatif. Pemerintah saat ini masih menyubsidi harga elpiji 3kg lebih besar dari harga yang dibayar oleh masyarakat.
Dengan harga keekonomian gas saat ini sekitar Rp10.500 /kg, harga eceran tertinggi (HET) elpiji adalah Rp4.250/kg, atau pemerintah menyubsidi sebesar Rp6.250/ kg. Hal ini bisa menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk mengoreksi harga jual gas subsidi kepada masyarakat.
”Sepanjang pemerintah nanti mampu menetapkan HET yang berlaku sama di seluruh pangkalan atau sub-agen gas subsidi dan didukung oleh pengawasan dan pembinaan,” tandasnya. Jika tidak dikurangi secara bertahap, imbuh dia, bisa jadi subsidi elpiji 3 kg ini akan memberatkan keuangan negara di masa depan.
Nanang wijayanto
(ars)