Nasib Total di Blok Mahakam di Tangan Pertamina
A
A
A
JAKARTA - Kepala Unit Pengendalian Kinerja Kementerian ESDM Widhyawan Prawiraatmadja mengatakan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada PT Pertamina soal keterlibatan Total E&P Indonesie dalam mengelola Blok Mahakam.
Alhasil, sepenuhnya yang memutuskan keberlanjutan apakah Pertamina kembali menggandeng Total E&P Indonesie atau tidak terserah Pertamina. "Tidak ada intervensi pemerintah, terserah Pertamina. Kan aturannya tidak ada," katanya di Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Dia membeberkan, keputusan penyerahan pengelolaan Blok Mahakam kepada Pertamina sesuai Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi diatur dalam Pasal 28 ayat 9 dan 10.
Adapun di dalam beleid disebutkan Pertamina dapat mengajukan pengelolaan blok habis masa kontrak kepada Menteri ESDM kemudian Menteri ESDM dapat menyetujui permohonan tersebut sepanjang Pertamina 100% dimiliki negara.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, opsi ikut serta Total E&P Indonesie mengelola Blok Mahakam dapat dipertimbakan dengan catatan Pertamina mendapatkan hak partisipasi mengelola blok milik Total di luar Indonesia atau melalui skema pertukaran (swap).
"Ini tujuan utama kami yaitu meningkatkan ketahanan energi agar Pertamina dapat mengelola besar dan kompleks dengan menambah akses sumber daya. Tapi harus gayung bersambut," jelas Widhyawan.
Pihaknya berharap, penandatanganan pengambilalihan antara Pertamina dengan Total E&P terealisasi tahun ini. Kendati masa berlaku operasional penuh Pertamina baru akan berlaku 1 Januari 2018.
"Pertamina harus diapresiasi karena memang tidak mudah. Tapi pemerintah ingin mendorong Pertamina ke depan lebih baik Pertamina bisa mengelola hal besar dan kompleks," tuturnya.
Direktur Hulu Migas Kementerian ESDM Naryanto Wagimin mengatakan, pembagian hak partisipasi pasca 100% saham diserahkan kepada Pertamina merupakan keputusan perseroan. Pemerintah tidak ikut campur terkait share participating interest (PI). "Itu terserah Pertamina," ucap dia.
Terpisah, Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan, pembagian hak partisipasi akan ditentukan setelah secara resmi Blok Mahakam diserahkan kepada Pertamina. "Kita bicarakan itu setelah ada keputusan dari pemerintah," katanya.
Syamsu juga mengatakan bahwa proposal pengambilalihan Blok Mahakam sudah diserahkan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM. "Sudah diserahkan," tutupnya.
Sebagai informasi pemerintah menargetkan keputusan secara resmi pengambilalihan Blok Mahakam akan diumumkan bulan ini. Namun faktanya pengumuman itu tertunda karena pemerintah baru akan membahas proposal dari Pertamina.
Seperti diketahui, Total E&P Indonesie sebagai operator Blok Mahakam saat ini menguasai 50% hak partisipasi. Sisanya dimiliki perusahaan asal Jepang Inpex Corporation. Adapun kontrak kerja sama pemerintah dengan Total E&P Indonesie akan berakhir pada 2017 setelah berjalan 50 tahun.
Alhasil, sepenuhnya yang memutuskan keberlanjutan apakah Pertamina kembali menggandeng Total E&P Indonesie atau tidak terserah Pertamina. "Tidak ada intervensi pemerintah, terserah Pertamina. Kan aturannya tidak ada," katanya di Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Dia membeberkan, keputusan penyerahan pengelolaan Blok Mahakam kepada Pertamina sesuai Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi diatur dalam Pasal 28 ayat 9 dan 10.
Adapun di dalam beleid disebutkan Pertamina dapat mengajukan pengelolaan blok habis masa kontrak kepada Menteri ESDM kemudian Menteri ESDM dapat menyetujui permohonan tersebut sepanjang Pertamina 100% dimiliki negara.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, opsi ikut serta Total E&P Indonesie mengelola Blok Mahakam dapat dipertimbakan dengan catatan Pertamina mendapatkan hak partisipasi mengelola blok milik Total di luar Indonesia atau melalui skema pertukaran (swap).
"Ini tujuan utama kami yaitu meningkatkan ketahanan energi agar Pertamina dapat mengelola besar dan kompleks dengan menambah akses sumber daya. Tapi harus gayung bersambut," jelas Widhyawan.
Pihaknya berharap, penandatanganan pengambilalihan antara Pertamina dengan Total E&P terealisasi tahun ini. Kendati masa berlaku operasional penuh Pertamina baru akan berlaku 1 Januari 2018.
"Pertamina harus diapresiasi karena memang tidak mudah. Tapi pemerintah ingin mendorong Pertamina ke depan lebih baik Pertamina bisa mengelola hal besar dan kompleks," tuturnya.
Direktur Hulu Migas Kementerian ESDM Naryanto Wagimin mengatakan, pembagian hak partisipasi pasca 100% saham diserahkan kepada Pertamina merupakan keputusan perseroan. Pemerintah tidak ikut campur terkait share participating interest (PI). "Itu terserah Pertamina," ucap dia.
Terpisah, Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan, pembagian hak partisipasi akan ditentukan setelah secara resmi Blok Mahakam diserahkan kepada Pertamina. "Kita bicarakan itu setelah ada keputusan dari pemerintah," katanya.
Syamsu juga mengatakan bahwa proposal pengambilalihan Blok Mahakam sudah diserahkan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM. "Sudah diserahkan," tutupnya.
Sebagai informasi pemerintah menargetkan keputusan secara resmi pengambilalihan Blok Mahakam akan diumumkan bulan ini. Namun faktanya pengumuman itu tertunda karena pemerintah baru akan membahas proposal dari Pertamina.
Seperti diketahui, Total E&P Indonesie sebagai operator Blok Mahakam saat ini menguasai 50% hak partisipasi. Sisanya dimiliki perusahaan asal Jepang Inpex Corporation. Adapun kontrak kerja sama pemerintah dengan Total E&P Indonesie akan berakhir pada 2017 setelah berjalan 50 tahun.
(izz)