Jokowi Akan Turun Tangan Pekerja Masuk BPJS Kesehatan
Jum'at, 27 Februari 2015 - 20:33 WIB
Jokowi Akan Turun Tangan Pekerja Masuk BPJS Kesehatan
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan turun tangan mendorong perusahaan-perusahaan mendaftarkan pekerjanya menjadi anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini agar jaminan kesehatan terlaksana.
"Tadi sudah dibicarakan dalam rapat terbatas. Dimintakan dan akan dibantu Presiden. Prinsipnya orang sehat harus jadi anggota BPJS agar subsidi silang gotong royong (dengan orang sakit)," ujar Menteri Kesehatan (Menkes), Nila Moeloek di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Menurutnya, banyak manfaat yang akan didapat jika terdaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan. Terlebih untuk masyarakat yang tidak berkecukupan agar mendapat jaminan kesehatan.
"Kalau sakit, contoh cuci darah Rp1 juta. Padahal premi Rp50 ribu-Rp25 ribu ditolong oleh 40 orang yang bayar saat sehat," imbuhnya.
Sayang, Nila enggan berkomentar mengenai sanksi yang akan diberikan terhadap perusahaan jika tidak mendaftarkan pekerjaannya sebagai anggota BPJS. Dia berdalih, sanksi tersebut bukan menjadi kewenangannya untuk mengeksekusi. "Nanti Presiden dan BPJS, itu kewenangan mereka. Kami pelayanan kesehatan tak campur situ," tandas Nila.
"Tadi sudah dibicarakan dalam rapat terbatas. Dimintakan dan akan dibantu Presiden. Prinsipnya orang sehat harus jadi anggota BPJS agar subsidi silang gotong royong (dengan orang sakit)," ujar Menteri Kesehatan (Menkes), Nila Moeloek di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Menurutnya, banyak manfaat yang akan didapat jika terdaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan. Terlebih untuk masyarakat yang tidak berkecukupan agar mendapat jaminan kesehatan.
"Kalau sakit, contoh cuci darah Rp1 juta. Padahal premi Rp50 ribu-Rp25 ribu ditolong oleh 40 orang yang bayar saat sehat," imbuhnya.
Sayang, Nila enggan berkomentar mengenai sanksi yang akan diberikan terhadap perusahaan jika tidak mendaftarkan pekerjaannya sebagai anggota BPJS. Dia berdalih, sanksi tersebut bukan menjadi kewenangannya untuk mengeksekusi. "Nanti Presiden dan BPJS, itu kewenangan mereka. Kami pelayanan kesehatan tak campur situ," tandas Nila.
(dmd)
Lihat Juga :