Tarif Kereta Jarak Jauh dan Sedang Naik

Senin, 02 Maret 2015 - 10:49 WIB
Tarif Kereta Jarak Jauh dan Sedang Naik
Tarif Kereta Jarak Jauh dan Sedang Naik
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan tarif kereta jarak jauh dan jarak sedang per 1 April 2015.

Besaran kenaikan tarif tersebut akan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No 17 tahun 2015 yang diteken Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan mendapatkan persetujuan perundangundangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia per 4 Februari 2015.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hanggoro Budi Wiryawan mengatakan, kenaikan atau perubahan tarif tersebut mempertimbangkan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, perubahan pedoman penghitungan tarif dari Peraturan Menteri 28 tahun 2012, perubahan margin dalam perhitungan biaya operasional dari 8% menjadi 10%, serta nilai kurs dolar terhadap rupiah.

“Per 1 April mulai berlaku. Ini juga mempertimbangkan margin keuntungan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI),” ujar dia di Jakarta akhir pekan lalu. Dia mengatakan, dengan berlakunya tarif berdasarkan PM 17 tahun 2015, maka biaya public service obligation (PSO) dari pemerintah bisa ditekan dan digunakan untuk layanan tarif pengguna kereta jarak dekat seperti Commuter Line atau KRL.

Jika mengacu pada PM 5 tahun 2014, tarif PSO untuk jarak jauh dan sedang hanya cukup untuk bulan Juni 2015. Karena itu, pemerintah merevisi PM 5 tahun 2014 menjadi PM 17 tahun 2015. Pelan-pelan kereta jarak jauh dan sedang ini akan dikurangi dari PSO dan dialihkan ke kereta jarak dekat seperti KRL.

Hanggoro beralasan, pertimbangan kenaikan tarif tersebut disebabkan volume kereta jarak jauh dan sedang kurang diminati penumpang pada harihari biasa, dan hanya diminati pada musim-musim tertentu. “Tentu berbeda dengan pengguna KRL misalnya atau jarak dekat, penggunanya lebih signifikan,” ucapnya.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian bersama PT KAI telah menandatangani kontrak PSO 2015 senilai Rp1,5 triliun per 2 Januari 2015. Sementara, EVP Passengger Transport Marketing and Sales PT KAI Totok Suryono mengatakan, berlakunya PM 17 tahun 2015 akan mencukupi biaya PSO hingga akhir tahun.

“Sebenarnya, jika PM 17 tidak diberlakukan justru akan menekan biaya PSO yang hanya cukup sampai Juni 2015. Jadi, cukuplah dengan adanya PM 17 ini. Misalnya, jarak jauh yang biasanya Rp115 miliar kini menjadi Rp110 miliar, jarak sedang yang biasanya Rp130 miliar menjadi Rp127 miliar. Selisihnya bisa pakai untuk yang lain,” paparnya.

Kenaikan tarif tersebut untuk rute-rute gemuk, di antaranya jurusan Purwokerto-Surabaya Gubeng-Jember, tarif awal (PM 5/2014) Rp50.000 menjadi Rp80.000 (PM 17/2015); Surabaya Pasar Turi-Pasar Senen tarif awal Rp50.000 menjadi Rp90.000; Kediri-Kiaracondong tarif awal Rp50.000 menjadi Rp90.000.

Lalu, Lempunyangan-Pasar Senen, tarif awal Rp50.000 menjadi Rp75.000; Lempuyangan- Bayuwangi, tarif awal Rp50.000 menjadi Rp100.000; Surabaya Gubeng-Jakarta Kota tarif awal Rp55.000 menjadi Rp110.000, serta Purwokerto- Kroya-Jakarta Kota, tarif awal Rp35.000 menjadi Rp70.000.

Adapun, kenaikan tarif paling tinggi ialah rute Madiun- Tanjung Priok dengan tarif awal Rp55.000 menjadi Rp130.000.

Ichsan amin
(ftr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6964 seconds (0.1#10.140)