Maret, Tarif Listrik Nonsubsidi Turun

Selasa, 03 Maret 2015 - 11:36 WIB
Maret, Tarif Listrik...
Maret, Tarif Listrik Nonsubsidi Turun
A A A
JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menetapkan tarif listrik nonsubsidi pada Maret 2015 turun dari bulan sebelumnya. Tarif listrik untuk periode Maret adalah Rp1.426,58/kWh, sementara tarif sebelumnya pada Februari sebesar Rp1.468,25/kWh.

Penurunan tersebut merupakan yang kedua kalinya, di mana tarif listrik nonsubsidi pada Februari juga turun sebesar 1,86% dibandingkan Januari 2015. Pada Januari 2015 tarif bagi golongan pengguna listrik yang tak lagi disubsidi tercatat sebesar Rp1.496,05/kWh.

Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun mengatakan, perhitungan tarif listrik periode Maret 2015 menggunakan patokan harga minyak Indonesia (Indonesia crude price /ICP) pada Januari 2015 sebesar USD45,3/barel, yangturundarihargapatokan pada Desember 2014 sebesar USD59,56/barel. Selain itu, pada Januari terjadi deflasi 0,24% dibandingkan bulan sebelumnya inflasi 2,46%.

Hanya nilai kurs yang mengalami kenaikan, yakni menjadi Rp12.579/dolar AS pada Januari dari sebelumnya Rp12.438/dolar AS. “Jadi, perhitungan tarif Maret 2015 menggunakan variabel makro Januari 2015,” jelasnya di Jakarta kemarin. Seperti diketahui, mulai 1 Januari 2015 tarif tenaga listrik untuk 10 golongan pengguna mulai dilepas kepada mekanisme pasar atau menggunakan adjustment tariff.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 33 tahun 2014. Di luar itu, pemerintah juga berencana menerapkan tarif yang bisa disesuaikan itu bagi pelanggan rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA. Namun, penerapannya masih ditunda, menunggu waktu yang tepat.

Kedua golongan pelanggan tersebut rencananya akan dikenai kenaikan tarif menuju keekonomian atau menjadi non subsidi secara bertahap dari April sampai September 2015. Saat ini tarif subsidi R1 1.300 dan 2.200 VA adalah Rp1.352/kWh. Dengan demikian, per 1 Oktober 2015 sebanyak 12 golongan pelanggan PLN bakal dikenakan tarif yang bisa disesuaikan.

Sementara tercatat, tarif listrik Maret 2015 untuk golongan pelanggan bisnis besar B3 di atas 200.000 VA, industri besar I3 di atas 200.000 kVA, dan pemerintah P2 di atas 200 kVA ditetapkan Rp1.105,47/kWh. Angka tersebut turun dibandingkan tarif Februari 2015 sebesar Rp1.137,76/kWh.

Lalu bagi pelanggan industri besar I4 berdaya 30 MVA ke atas, tarif yang dikenakan turun dari Rp993,19/kWh menjadi Rp965/kWh. Sedangkan, golongan khusus L/TR, TM, dan TT turun dari Rp1.545,32/kWh menjadi Rp1.501,46/kWh.

Nanang wijayanto/Ant
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0760 seconds (0.1#10.140)