SKK Migas Direkomendasikan Jadi BUMN Khusus
A
A
A
JAKARTA - Tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) merekomendasikan perubahan wajah dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) dari sebelumnya berbentuk lembaga tersendiri, menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus.
Rekomendasi ini diajukan untuk dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 tahun 2011. Ketua Tim RTKM Faisal Basri menuturkan, BUMN Khusus dimaksudkan agar SKK Migas dapat melaksanakan seluruh proses pengusahaan dari potensi migas nasional.
Misalnya, lanjut Faisal, menjual jatah pemerintah dan melakukan pengusahaan kontrak. "Sehingga kalau ada dispute, jadi aset negara tidak dibekukan. Tapi dia punya aset, untuk dia bisa keluarkan global bonds untuk mempercepat eksplorasi, mempercepat pembangunan kilang," ujarnya di Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Menurut dia, dengan adanya BUMN Khusus tersebut, potensi migas yang dimiliki Indonesia dapat dimonetisasi. SKK Migas pun nantinya dapat mencari pinjaman ke perbankan dengan menjadi perusahaaan pelat merah khusus.
"Perusahaan minyak saja yang cuma punya 5%, bisa keliling cari pinjaman ke bank. Masa yang 85% enggak bisa. Jadi betul-betul usaha," imbuh Faisal.
Kendati demikian, dia mengaku, pembentukan SKK Migas menjadi BUMN Khusus tersebut tidak lantas meleburnya dengan PT Pertamina (Persero). SKK Migas harus dijadikan BUMN sendiri tanpa dilebur ke Pertamina.
"Pertamina jangan dibebani urusan terkait policy of the country. Pertamina urus saja agar bisa memproduksi 1,7 juta barel. Kami cenderung untuk menjadikannya BUMN Khusus. Semua opsi terbuka, tapi harus ada yang positifnya besar dan negatifnya kecil," pungkasnya.
Rekomendasi ini diajukan untuk dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 tahun 2011. Ketua Tim RTKM Faisal Basri menuturkan, BUMN Khusus dimaksudkan agar SKK Migas dapat melaksanakan seluruh proses pengusahaan dari potensi migas nasional.
Misalnya, lanjut Faisal, menjual jatah pemerintah dan melakukan pengusahaan kontrak. "Sehingga kalau ada dispute, jadi aset negara tidak dibekukan. Tapi dia punya aset, untuk dia bisa keluarkan global bonds untuk mempercepat eksplorasi, mempercepat pembangunan kilang," ujarnya di Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Menurut dia, dengan adanya BUMN Khusus tersebut, potensi migas yang dimiliki Indonesia dapat dimonetisasi. SKK Migas pun nantinya dapat mencari pinjaman ke perbankan dengan menjadi perusahaaan pelat merah khusus.
"Perusahaan minyak saja yang cuma punya 5%, bisa keliling cari pinjaman ke bank. Masa yang 85% enggak bisa. Jadi betul-betul usaha," imbuh Faisal.
Kendati demikian, dia mengaku, pembentukan SKK Migas menjadi BUMN Khusus tersebut tidak lantas meleburnya dengan PT Pertamina (Persero). SKK Migas harus dijadikan BUMN sendiri tanpa dilebur ke Pertamina.
"Pertamina jangan dibebani urusan terkait policy of the country. Pertamina urus saja agar bisa memproduksi 1,7 juta barel. Kami cenderung untuk menjadikannya BUMN Khusus. Semua opsi terbuka, tapi harus ada yang positifnya besar dan negatifnya kecil," pungkasnya.
(izz)