Pengenaan Pajak Pengguna Tol Direncanakan Sejak 1990
Rabu, 04 Maret 2015 - 14:14 WIB
Pengenaan Pajak Pengguna Tol Direncanakan Sejak 1990
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menuturkan, rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPn) untuk pengguna tol sedianya telah dilakukan sejak 1990.
Pemerintah saat itu berencana memasukkan pengguna tol sebagai kriteria wajib pajak (WP).
Dia mengatakan, rencana pengenaan pajak terhadap pengguna tol tersebut akhirnya tertunda lantaran surat edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan kala itu yang meminta untuk menunda pengenaan tersebut.
"Iya karena itu sejak tahun 1990 mustinya harus kena. Tapi ada surat edaran Dirjen Pajak untuk menunda. Sekarang mau dikenakan, tapi Pak Presiden bilang agar dilihat. Ini elpiji naik, beras lagi naik, terus nanti yang PLN katanya mau naik," katanya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Dia mengatakan, saat ini pun pihaknya belum melakukan sosialisasi terhadap operator jalan tol, kendati akan diberlakukan kurang lebih satu bulan lagi.
"Belum, belum saya sosialisasikan. Ya nanti saya sosialisasikan dulu ke operator," pungkasnya.
Seperti diketahui, pengguna jasa jalan bebas hambatan atau tol mulai 1 April 2015 harus bersiap merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, para pengguna akan dikenakan PPn sebesar 10%.
Pemerintah saat itu berencana memasukkan pengguna tol sebagai kriteria wajib pajak (WP).
Dia mengatakan, rencana pengenaan pajak terhadap pengguna tol tersebut akhirnya tertunda lantaran surat edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan kala itu yang meminta untuk menunda pengenaan tersebut.
"Iya karena itu sejak tahun 1990 mustinya harus kena. Tapi ada surat edaran Dirjen Pajak untuk menunda. Sekarang mau dikenakan, tapi Pak Presiden bilang agar dilihat. Ini elpiji naik, beras lagi naik, terus nanti yang PLN katanya mau naik," katanya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Dia mengatakan, saat ini pun pihaknya belum melakukan sosialisasi terhadap operator jalan tol, kendati akan diberlakukan kurang lebih satu bulan lagi.
"Belum, belum saya sosialisasikan. Ya nanti saya sosialisasikan dulu ke operator," pungkasnya.
Seperti diketahui, pengguna jasa jalan bebas hambatan atau tol mulai 1 April 2015 harus bersiap merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, para pengguna akan dikenakan PPn sebesar 10%.
(rna)
Lihat Juga :