Target Amandemen Kontrak Newmont Tuntas April 2015
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menargetkan amendemen kontrak pertambangan PT Newmont Nusa Tenggara tuntas April 2015.
Hal itu menyusul habisnya nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) yang ditandatangani pada 3 September 2014.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Sukhyar mengatakan, pemerintah memutuskan tidak memperpanjang masa nota kesepahaman amendemen kontrak Newmont yang berakhir pada 3 Maret 2015. Namun demikian, pemerintah tetap akan menyelesaikan amandemen kontrak Newmont.
"Kami akan percepat, April selesai. Pembahasan dilakukan bersama bagian hukum Newmont dengan kami, kemudian disepakati tidak ada MoU," terang Sukhyar di Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Menurut dia, dalam nota kesepahahaman disepakati pembayaran bea keluar (BK) dengan tarif sesuai peraturan pemerintah, menyediakan dana jaminan keseriusan pembangunan smelter sebesar USD25 juta, membayar royalti 4,0% tembaga, 3,75% untuk emas, dan 3,25% untuk perak, serta membayar iuran tetap (deadrent) USD2 per hektar.
Maka itu, kata Sukhyar, walaupun tidak ada perpanjangan nota kesepahaman, namun proses penyusunan amendemen kontrak Newmont tetap dilanjutkan.
"Jadi disepakati tidak pakai MoU. Kami sepakat akan percepat proses amendemen kontrak. Kami tidak ada bulan-bulanan, nanti bisa dipelintir. Untuk Freeport sudah telanjur seharusnya tidak ada juga itu," ungkap dia.
Dia menjelaskan, nota kesepahaman merupakan bentuk kesepakatan Newmont terhadap enam poin renegosiasi kontrak yang ditandatangani pada 3 September 2014. Dalam nota kesepahaman tersebut, pemerintah dan Newmont sepakat untuk mencantumkan batas waktu selama enam bulan.
Batas waktu, kata Sukhyar, bertujuan agar penyusunan amendemen kontrak Newmont segera rampung. Namun hingga penghujung batas waktu, penyusunan amendemen belum selesai.
Hal itu menyusul habisnya nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) yang ditandatangani pada 3 September 2014.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Sukhyar mengatakan, pemerintah memutuskan tidak memperpanjang masa nota kesepahaman amendemen kontrak Newmont yang berakhir pada 3 Maret 2015. Namun demikian, pemerintah tetap akan menyelesaikan amandemen kontrak Newmont.
"Kami akan percepat, April selesai. Pembahasan dilakukan bersama bagian hukum Newmont dengan kami, kemudian disepakati tidak ada MoU," terang Sukhyar di Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Menurut dia, dalam nota kesepahahaman disepakati pembayaran bea keluar (BK) dengan tarif sesuai peraturan pemerintah, menyediakan dana jaminan keseriusan pembangunan smelter sebesar USD25 juta, membayar royalti 4,0% tembaga, 3,75% untuk emas, dan 3,25% untuk perak, serta membayar iuran tetap (deadrent) USD2 per hektar.
Maka itu, kata Sukhyar, walaupun tidak ada perpanjangan nota kesepahaman, namun proses penyusunan amendemen kontrak Newmont tetap dilanjutkan.
"Jadi disepakati tidak pakai MoU. Kami sepakat akan percepat proses amendemen kontrak. Kami tidak ada bulan-bulanan, nanti bisa dipelintir. Untuk Freeport sudah telanjur seharusnya tidak ada juga itu," ungkap dia.
Dia menjelaskan, nota kesepahaman merupakan bentuk kesepakatan Newmont terhadap enam poin renegosiasi kontrak yang ditandatangani pada 3 September 2014. Dalam nota kesepahaman tersebut, pemerintah dan Newmont sepakat untuk mencantumkan batas waktu selama enam bulan.
Batas waktu, kata Sukhyar, bertujuan agar penyusunan amendemen kontrak Newmont segera rampung. Namun hingga penghujung batas waktu, penyusunan amendemen belum selesai.
(rna)