Pemerintah Hapus Bunga Utang Pajak

Kamis, 05 Maret 2015 - 12:43 WIB
Pemerintah Hapus Bunga...
Pemerintah Hapus Bunga Utang Pajak
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan melakukan penghapusan bunga penagihan atas utang pajak sebelum 1 Januari 2015. Hal ini dilakukan demi edukasi kepada masyarakat untuk membayar pajak terutangnya.

Hal tersebut juga mengingat Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah menyampaikan statemen bahwa tahun ini adalah tahun pembinaan untuk Wajib Pajak (WP).

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Irawan mengatakan, selama ini, orang malas membayar pajak karena bunga pajak biasanya lebih besar dari pajak aslinya. Jadi, tahun ini WP akan diberikan insentif berupa pembebasan bunga pajak.

"Kita beri insentif penghapusan sanksi pajak terutang ini agar mereka terdorong untuk melunasi pajaknya," kata dia di kantornya, Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Bunga utang pajak ini dikenakan 2% per bulan. Sehingga, dalam setahun seseorang yang menunggak pajak dapat memperoleh sanksi berupa bunga pajak sebesar 24%.

"Malah ada yang lebih gede bunganya daripada pajaknya sendiri. Ada yang tidak bayar pajak lima tahun, setelah diakumulasi, ternyata lebih besar pajaknya, makanya ada orang yang malas bayar," tuturnya.

Untuk itu, pihaknya akan memberikan kesempatan pada tahun ini agar para pembayar pajak tertib melakukan pembayaran pajaknya. Sehingga, penerimaan perpajakan juga dapat meningkat.

"Kita berikan penghapusan sanksi kalau mereka bayar di 2015. Ini memberikan edukasi pada masyarakat supaya dia bisa bayar utang pokoknya, bunganya dihapuskan," tandasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Krisis Keuangan, PBB...
Krisis Keuangan, PBB Terancam Bangkrut
12 menit yang lalu
Iran Tawarkan Kembali...
Iran Tawarkan Kembali Ekspor Minyak ke Jepang setelah Vakum sejak 2019
1 jam yang lalu
Pertamina Pangkas 31...
Pertamina Pangkas 31 Anak Usaha Sepanjang Semester I 2026
9 jam yang lalu
Bukan Sekadar Rumah...
Bukan Sekadar Rumah Sudut, Ini Alasan Rumah Hoek Selalu Diburu
9 jam yang lalu
Sambangi RS IHC Perkebunan...
Sambangi RS IHC Perkebunan Jember Klinik, Komut Pertamina Tekankan Inovasi dan Empati
10 jam yang lalu
Stablecoin Rupiah Dinilai...
Stablecoin Rupiah Dinilai Berpotensi Perkuat Ekonomi Digital Indonesia
12 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved