Pemerintah Hapus Bunga Utang Pajak

Kamis, 05 Maret 2015 - 12:43 WIB
Pemerintah Hapus Bunga Utang Pajak
Pemerintah Hapus Bunga Utang Pajak
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan melakukan penghapusan bunga penagihan atas utang pajak sebelum 1 Januari 2015. Hal ini dilakukan demi edukasi kepada masyarakat untuk membayar pajak terutangnya.

Hal tersebut juga mengingat Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah menyampaikan statemen bahwa tahun ini adalah tahun pembinaan untuk Wajib Pajak (WP).

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Irawan mengatakan, selama ini, orang malas membayar pajak karena bunga pajak biasanya lebih besar dari pajak aslinya. Jadi, tahun ini WP akan diberikan insentif berupa pembebasan bunga pajak.

"Kita beri insentif penghapusan sanksi pajak terutang ini agar mereka terdorong untuk melunasi pajaknya," kata dia di kantornya, Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Bunga utang pajak ini dikenakan 2% per bulan. Sehingga, dalam setahun seseorang yang menunggak pajak dapat memperoleh sanksi berupa bunga pajak sebesar 24%.

"Malah ada yang lebih gede bunganya daripada pajaknya sendiri. Ada yang tidak bayar pajak lima tahun, setelah diakumulasi, ternyata lebih besar pajaknya, makanya ada orang yang malas bayar," tuturnya.

Untuk itu, pihaknya akan memberikan kesempatan pada tahun ini agar para pembayar pajak tertib melakukan pembayaran pajaknya. Sehingga, penerimaan perpajakan juga dapat meningkat.

"Kita berikan penghapusan sanksi kalau mereka bayar di 2015. Ini memberikan edukasi pada masyarakat supaya dia bisa bayar utang pokoknya, bunganya dihapuskan," tandasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5840 seconds (0.1#10.140)