DJP Masih Bahas PPnBM Hunian Mewah
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan hingga kini masih melakukan pembahasan mengenai perubahan aturan untuk Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) hunian mewah yang sudah ditetapkan sebesar 20%.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Irawan mengatakan, pada bulan ini rencananya perubahan aturan tersebut selesai dan mulai diterapkan pada April tahun ini. Selain itu, substansi perubahan aturan tersebut terkait kategori hunian mewah yang kena PPnBM.
"Dalam aturan sebelumnya, PPnBM dikenakan pada rumah tapak atau apartemen berdasarkan luas bangunannya. Kalau untuk apartemen 150 meter persegi, rumah tapak sebesar 350 meter persegi," ujarnya di Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Dia mengatakan, yang akan diubah dalam aturan tersebut adalah aturan berdasarkan luas menjadi aturan berdasarkan harga. Seberapa besar batas harga hunian mewah yang dikenakan PPnBM saat ini masih dikaji.
"Misalnya begini, di Jakarta ini apartemen 50 meter persegi sudah cukup mahal. Itu hunian mewan, nah ini masih dikaji," tambahnya.
Menurutnya, yang menjadi pertimbangan salah satunya adalah penetapan batas harga sebagaimana pengaruhnya bagi bisnis properti. Aturan ini harus dipastikan tidak mengganggu supply dan demand masyarakat akan hunian mewah.
"Bagaimana di sisi pengembang tidak dirugikan jangan sampai terlalu tinggi orang tidak mau beli akhirnya tidak ada transaksi," kata dia.
Hasil dari kajian awal, upotensi penerimaan negara yang akan ditarik dari kebijakan ini besarannya mencapai Rp341 miliar. Angka ini perhitungannya berdasarkan hunian mewah diatas Rp2 miliar dikenakan PPnBM sebesar 20% dari harga jual.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Irawan mengatakan, pada bulan ini rencananya perubahan aturan tersebut selesai dan mulai diterapkan pada April tahun ini. Selain itu, substansi perubahan aturan tersebut terkait kategori hunian mewah yang kena PPnBM.
"Dalam aturan sebelumnya, PPnBM dikenakan pada rumah tapak atau apartemen berdasarkan luas bangunannya. Kalau untuk apartemen 150 meter persegi, rumah tapak sebesar 350 meter persegi," ujarnya di Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Dia mengatakan, yang akan diubah dalam aturan tersebut adalah aturan berdasarkan luas menjadi aturan berdasarkan harga. Seberapa besar batas harga hunian mewah yang dikenakan PPnBM saat ini masih dikaji.
"Misalnya begini, di Jakarta ini apartemen 50 meter persegi sudah cukup mahal. Itu hunian mewan, nah ini masih dikaji," tambahnya.
Menurutnya, yang menjadi pertimbangan salah satunya adalah penetapan batas harga sebagaimana pengaruhnya bagi bisnis properti. Aturan ini harus dipastikan tidak mengganggu supply dan demand masyarakat akan hunian mewah.
"Bagaimana di sisi pengembang tidak dirugikan jangan sampai terlalu tinggi orang tidak mau beli akhirnya tidak ada transaksi," kata dia.
Hasil dari kajian awal, upotensi penerimaan negara yang akan ditarik dari kebijakan ini besarannya mencapai Rp341 miliar. Angka ini perhitungannya berdasarkan hunian mewah diatas Rp2 miliar dikenakan PPnBM sebesar 20% dari harga jual.
(izz)