DJP Masih Bahas PPnBM Hunian Mewah

Kamis, 05 Maret 2015 - 19:39 WIB
DJP Masih Bahas PPnBM...
DJP Masih Bahas PPnBM Hunian Mewah
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan hingga kini masih melakukan pembahasan mengenai perubahan aturan untuk Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) hunian mewah yang sudah ditetapkan sebesar 20%.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Irawan mengatakan, pada bulan ini rencananya perubahan aturan tersebut selesai dan mulai diterapkan pada April tahun ini. Selain itu, substansi perubahan aturan tersebut terkait kategori hunian mewah yang kena PPnBM.

"Dalam aturan sebelumnya, PPnBM dikenakan pada rumah tapak atau apartemen berdasarkan luas bangunannya. Kalau untuk apartemen 150 meter persegi, rumah tapak sebesar 350 meter persegi," ujarnya di Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Dia mengatakan, yang akan diubah dalam aturan tersebut adalah aturan berdasarkan luas menjadi aturan berdasarkan harga. Seberapa besar batas harga hunian mewah yang dikenakan PPnBM saat ini masih dikaji.

"Misalnya begini, di Jakarta ini apartemen 50 meter persegi sudah cukup mahal. Itu hunian mewan, nah ini masih dikaji," tambahnya.

Menurutnya, yang menjadi pertimbangan salah satunya adalah penetapan batas harga sebagaimana pengaruhnya bagi bisnis properti. Aturan ini harus dipastikan tidak mengganggu supply dan demand masyarakat akan hunian mewah.

"Bagaimana di sisi pengembang tidak dirugikan jangan sampai terlalu tinggi orang tidak mau beli akhirnya tidak ada transaksi," kata dia.

Hasil dari kajian awal, upotensi penerimaan negara yang akan ditarik dari kebijakan ini besarannya mencapai Rp341 miliar. Angka ini perhitungannya berdasarkan hunian mewah diatas Rp2 miliar dikenakan PPnBM sebesar 20% dari harga jual.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
1 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
1 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
2 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
2 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
2 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
2 jam yang lalu
Infografis
Inggris dan Prancis...
Inggris dan Prancis Diam-diam Bahas Pengerahan Tentara ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved