Kepemilikan Asing di Saham BUMN Tak Perlu Dikhawatirkan
Kamis, 05 Maret 2015 - 19:45 WIB
Kepemilikan Asing di Saham BUMN Tak Perlu Dikhawatirkan
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Pasar Modal Indra Safitri mengungkapkan, tingginya kepemilikan asing di saham emiten BUMN tidak perlu dikhawatirkan, meski mayoritas saham publiknya dikuasai asing.
Dia mengatakan, selagi saham pemerintah di emiten BUMN masih di atas 50%, pengendalian sepenuhnya masih ditangan pemerintah. "Apalagi saham emiten BUMN tersebut masih dikendalikan pemerintah dengan porsi di atas 50%. Jadi tidak perlu dikhawatirkan," katanya di Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Selain itu, meski kepemilikan saham publik emiten BUMN dikuasai asing, tidak bisa serta merta emiten BUMN tersebut dikatakan sebagai perusahaan asing ataupun sudah bukan BUMN lagi.
Karena, berdasarkan UU No 25/2007 tentang penanaman modal, perusahaan yang dikatakan milik asing atau perusahaan asing yakni perusahaan yang masuk lewat direct investment, seperti PMA atau penanaman modal asing secara langsung.
Misalkan, kasus PT PGN Persero Tbk saham publiknya dikuasai asing, namun prosentase mayoritas saham masih dipegang pemerintah di atas 50%, bukan berarti PGN bisa dikatakan bukan lagi BUMN atau perusahaan asing. PGN tetaplah BUMN dengan saham pengendali yakni pemerintah.
"Jadi wajar dan enggak ada masalah, ada asing di saham emiten BUMN. Karena sifatnya indirect investmen (penanaman modal tidak langsung atau portofolio)," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Franky Welirang mengungkapkan BUMN yang sudah masuk bursa tidak bisa menolak sahamnya untuk dibeli investor. Di mana dalam kondisi di bursa Indonesia, investornya berasal dari swasta dan ada pula pemodal asing.
"Sangat tidak masuk akal kalau melarang pemodal asing membeli saham BUMN, sementara pemerintah justru mendorong pemain asing masuk ke Indonesia," terangnya.
Menurut Franky, seharusnya perusahaan-perusaahan BUMN harus didorong untuk mencatatkan sahamnya di BEI demi keterbukaan informasi.
Dia mengatakan, selagi saham pemerintah di emiten BUMN masih di atas 50%, pengendalian sepenuhnya masih ditangan pemerintah. "Apalagi saham emiten BUMN tersebut masih dikendalikan pemerintah dengan porsi di atas 50%. Jadi tidak perlu dikhawatirkan," katanya di Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Selain itu, meski kepemilikan saham publik emiten BUMN dikuasai asing, tidak bisa serta merta emiten BUMN tersebut dikatakan sebagai perusahaan asing ataupun sudah bukan BUMN lagi.
Karena, berdasarkan UU No 25/2007 tentang penanaman modal, perusahaan yang dikatakan milik asing atau perusahaan asing yakni perusahaan yang masuk lewat direct investment, seperti PMA atau penanaman modal asing secara langsung.
Misalkan, kasus PT PGN Persero Tbk saham publiknya dikuasai asing, namun prosentase mayoritas saham masih dipegang pemerintah di atas 50%, bukan berarti PGN bisa dikatakan bukan lagi BUMN atau perusahaan asing. PGN tetaplah BUMN dengan saham pengendali yakni pemerintah.
"Jadi wajar dan enggak ada masalah, ada asing di saham emiten BUMN. Karena sifatnya indirect investmen (penanaman modal tidak langsung atau portofolio)," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Franky Welirang mengungkapkan BUMN yang sudah masuk bursa tidak bisa menolak sahamnya untuk dibeli investor. Di mana dalam kondisi di bursa Indonesia, investornya berasal dari swasta dan ada pula pemodal asing.
"Sangat tidak masuk akal kalau melarang pemodal asing membeli saham BUMN, sementara pemerintah justru mendorong pemain asing masuk ke Indonesia," terangnya.
Menurut Franky, seharusnya perusahaan-perusaahan BUMN harus didorong untuk mencatatkan sahamnya di BEI demi keterbukaan informasi.
(izz)
Lihat Juga :