Hindari Gagal BAYAR KPR

Rabu, 11 Maret 2015 - 11:08 WIB
Hindari Gagal BAYAR KPR
Hindari Gagal BAYAR KPR
A A A
MEMBELI rumah dengan menggunakan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) merupakan cara yang paling umum dilakukan di Indonesia karena bisa mencicil hunian dalam jangka waktu lama sekitar 10 hingga 20 tahun.

Namun, jangan sampai impian memiliki rumah Anda gagal terwujud karena gagal membayar tagihan KPR.

Gagal bayar KPR tentu sangat dihindari oleh setiap pemilik rumah yang sedang mencicil KPR. Ketika Anda gagal membayarkan cicilan tersebut ke bank hingga batas waktu yang telah ditentukan, status KPR Anda berubah menjadi gagal bayar. Kemudian, peristiwa buruk akan menimpa Anda, mulai dari pelaporan kasus hukum oleh pihak bank hingga rumah Anda terpaksa dilelang.

Ada beberapa faktor yang bisa memengaruhi para debitur seperti Anda mengalami gagal bayar KPR. Cermati faktorfaktor tersebut agar terbebas dari gejala gagal bayar KPR. Pertama, suku bunga naik. Faktor ini menjadi pemicu utama para debitur sering mengalami gagal bayar KPR. Umumnya, saat mengambil KPR, suku bunga yang dikenakan menggunakan suku bunga mengambang. Itu berarti, suku bunga tahunan yang dibayarkan mengikuti suku bunga pasar.

Faktor ini harus selalu diantisipasi kapan saja. Ketika suku bunga pasar naik, bank biasanya ikut menaikkan suku bunga, baik deposito maupun kredit. Termasuk suku bunga KPR Anda. Padahal, jangka waktu pelunasan KPR tidak berubah. Akibatnya, cicilan bulanan KPR yang harus dilunasi menjadi lebih besar. Lalu, kemampuan Anda dalam membayar cicilan KPR bisa tersendat karena tergerus inflasi. Mengapa? Pasalnya, inflasi memengaruhi situasi nilai tukar rupiah melemah.

Tentu diindikasikan dengan kenaikan harga-harga barang. Seandainya Anda sedang mencicil KPR dengan penghasilan yang tetap sama dari tahun ke tahun, sementara biaya hidup terus meningkat, kemampuan Anda untuk mencicil KPR tiap bulan bisa berkurang. Anda perlu mewaspadai serta mencari lagi pekerjaan dan biaya sampingan untuk mengatasi masalah ini. Gagal bayar KPR berikutnya bisa dipengaruhi oleh hilangnya kemampuan melunasi.

Maksudnya, Anda tiba-tiba saja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga tidak menerima penghasilan lagi dan tentu sudah tidak mampu membayar cicilan KPR. Faktor lainnya yang juga mumpuni menghilangkan kemampuan melunasi adalah cacat permanen yang menyebabkan Anda kehilangan pekerjaan. Lain hal, jika Anda meninggal, sisa utang KPR dianggap lunas karena setiap KPR disertai asuransi, yang memberikan perlindungan terhadap kematian debitur.

Sementara faktor internal yang turut memengaruhi gagal bayar KPR adalah kelalaian debitur. Misalnya, Anda terlambat membayarkannya atau sisi lain pengelolaan keuangan Anda kurang bijaksana. Jadi saat sudah jatuh tempo, uang Anda malah habis. Kemungkinan lain yang bisa menyebabkan kelalaian Anda karena tidak tahu di mana saja terdapat fasilitas pembayaran yang lebih mudah.

Bila Anda bermasalah dengan isi kantong sehingga berimbas pada cicilan KPR, ada banyak cara yang bisa dilakukan. Dikutip dari buku Sukses Beli Rumah karya Bob Sudiono, beberapa solusinya, yaitu Anda mesti jujur kepada pihak bank. Datangi bank setempat, katakan apa yang sebenarnya terjadi. Mintalah kepada bank agar tenor cicilan diperpanjang. Misalnya dari tenor 10 tahun menjadi 15 tahun sehingga cicilan lebih murah. Mintalah kepada bank penundaan pembayaran, biasanya pihak bank akan menegosiasi ulang pinjaman Anda. Lalu, mintalah kepada pihak bank agar rumah jangan disita.

Mohon kepada pihak bank menjual rumah tersebut. Namun, menjual rumah memang tak mudah dan bisa cepat laku. Untuk itu, cobalah melakukan negosiasi dengan pihak bank untuk kelonggaran waktu. Menurut Bob, pihak bank tidak ingin rumah KPR menjadi persoalan besar.

Artinya, bank akan menghindari persoalan pengadilan. Nah bila cicilan Anda Rp10 juta per bulan, sementara Anda hanya mampu membayar Rp1 juta, bayarkan saja terlebih dahulu. Jika selanjutnya Anda mampu membayar penuh, bayarlah sesuai dengan perjanjian.

Rendra hanggara/ dari berbagai sumber
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1055 seconds (0.1#10.140)