Hindari Gagal BAYAR KPR

Rabu, 11 Maret 2015 - 11:08 WIB
Hindari Gagal BAYAR...
Hindari Gagal BAYAR KPR
A A A
MEMBELI rumah dengan menggunakan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) merupakan cara yang paling umum dilakukan di Indonesia karena bisa mencicil hunian dalam jangka waktu lama sekitar 10 hingga 20 tahun.

Namun, jangan sampai impian memiliki rumah Anda gagal terwujud karena gagal membayar tagihan KPR.

Gagal bayar KPR tentu sangat dihindari oleh setiap pemilik rumah yang sedang mencicil KPR. Ketika Anda gagal membayarkan cicilan tersebut ke bank hingga batas waktu yang telah ditentukan, status KPR Anda berubah menjadi gagal bayar. Kemudian, peristiwa buruk akan menimpa Anda, mulai dari pelaporan kasus hukum oleh pihak bank hingga rumah Anda terpaksa dilelang.

Ada beberapa faktor yang bisa memengaruhi para debitur seperti Anda mengalami gagal bayar KPR. Cermati faktorfaktor tersebut agar terbebas dari gejala gagal bayar KPR. Pertama, suku bunga naik. Faktor ini menjadi pemicu utama para debitur sering mengalami gagal bayar KPR. Umumnya, saat mengambil KPR, suku bunga yang dikenakan menggunakan suku bunga mengambang. Itu berarti, suku bunga tahunan yang dibayarkan mengikuti suku bunga pasar.

Faktor ini harus selalu diantisipasi kapan saja. Ketika suku bunga pasar naik, bank biasanya ikut menaikkan suku bunga, baik deposito maupun kredit. Termasuk suku bunga KPR Anda. Padahal, jangka waktu pelunasan KPR tidak berubah. Akibatnya, cicilan bulanan KPR yang harus dilunasi menjadi lebih besar. Lalu, kemampuan Anda dalam membayar cicilan KPR bisa tersendat karena tergerus inflasi. Mengapa? Pasalnya, inflasi memengaruhi situasi nilai tukar rupiah melemah.

Tentu diindikasikan dengan kenaikan harga-harga barang. Seandainya Anda sedang mencicil KPR dengan penghasilan yang tetap sama dari tahun ke tahun, sementara biaya hidup terus meningkat, kemampuan Anda untuk mencicil KPR tiap bulan bisa berkurang. Anda perlu mewaspadai serta mencari lagi pekerjaan dan biaya sampingan untuk mengatasi masalah ini. Gagal bayar KPR berikutnya bisa dipengaruhi oleh hilangnya kemampuan melunasi.

Maksudnya, Anda tiba-tiba saja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga tidak menerima penghasilan lagi dan tentu sudah tidak mampu membayar cicilan KPR. Faktor lainnya yang juga mumpuni menghilangkan kemampuan melunasi adalah cacat permanen yang menyebabkan Anda kehilangan pekerjaan. Lain hal, jika Anda meninggal, sisa utang KPR dianggap lunas karena setiap KPR disertai asuransi, yang memberikan perlindungan terhadap kematian debitur.

Sementara faktor internal yang turut memengaruhi gagal bayar KPR adalah kelalaian debitur. Misalnya, Anda terlambat membayarkannya atau sisi lain pengelolaan keuangan Anda kurang bijaksana. Jadi saat sudah jatuh tempo, uang Anda malah habis. Kemungkinan lain yang bisa menyebabkan kelalaian Anda karena tidak tahu di mana saja terdapat fasilitas pembayaran yang lebih mudah.

Bila Anda bermasalah dengan isi kantong sehingga berimbas pada cicilan KPR, ada banyak cara yang bisa dilakukan. Dikutip dari buku Sukses Beli Rumah karya Bob Sudiono, beberapa solusinya, yaitu Anda mesti jujur kepada pihak bank. Datangi bank setempat, katakan apa yang sebenarnya terjadi. Mintalah kepada bank agar tenor cicilan diperpanjang. Misalnya dari tenor 10 tahun menjadi 15 tahun sehingga cicilan lebih murah. Mintalah kepada bank penundaan pembayaran, biasanya pihak bank akan menegosiasi ulang pinjaman Anda. Lalu, mintalah kepada pihak bank agar rumah jangan disita.

Mohon kepada pihak bank menjual rumah tersebut. Namun, menjual rumah memang tak mudah dan bisa cepat laku. Untuk itu, cobalah melakukan negosiasi dengan pihak bank untuk kelonggaran waktu. Menurut Bob, pihak bank tidak ingin rumah KPR menjadi persoalan besar.

Artinya, bank akan menghindari persoalan pengadilan. Nah bila cicilan Anda Rp10 juta per bulan, sementara Anda hanya mampu membayar Rp1 juta, bayarkan saja terlebih dahulu. Jika selanjutnya Anda mampu membayar penuh, bayarlah sesuai dengan perjanjian.

Rendra hanggara/ dari berbagai sumber
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
5 Pengusaha Properti...
5 Pengusaha Properti Dunia Terkaya
Re/Max Solusi Ajak Generasi...
Re/Max Solusi Ajak Generasi Muda Terlibat dan Investasi Properti
Properti Pulih Lebih...
Properti Pulih Lebih Cepat, Daya Beli Bangkit Lebih Kuat
Diskusi Bedah Potensi...
Diskusi Bedah Potensi Properti di tahun 2022
Pameran Properti di...
Pameran Properti di Surabaya Dorong Gairah Pasar Hunian Awal 2026
7 Alasan Kenapa Harus...
7 Alasan Kenapa Harus Memilih Investasi Properti
Berita Terkini
PT IIM Buktikan Konsistensi...
PT IIM Buktikan Konsistensi Kinerja Historis dan Dampak Sosial di Tengah Volatilitas Pasar
8 jam yang lalu
Membaca Pola Pelemahan...
Membaca Pola Pelemahan Rupiah, DEN Prediksi Kurs Melandai pada Juli 2026
8 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digitalisasi,...
Bukan Sekadar Digitalisasi, Kini Operasional Bisnis Harus Otonom
8 jam yang lalu
Pengembangan Bioenergi...
Pengembangan Bioenergi Berpotensi Serap 150 Ribu Tenaga Kerja
9 jam yang lalu
Kuliah Umum di Unhas,...
Kuliah Umum di Unhas, Afi Kalla Tekankan Peran IKM dalam Hilirisasi Ekonomi
9 jam yang lalu
Seminar dan Live Trading,...
Seminar dan Live Trading, Didimax Dorong Edukasi Trading yang Aman serta Mandiri
9 jam yang lalu
Infografis
Hindari Tarif Trump,...
Hindari Tarif Trump, Apple Terbangkan 1,5 Juta iPhone dari India
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved