Pajak E-Commerce Segera Ditetapkan

Kamis, 12 Maret 2015 - 10:18 WIB
Pajak E-Commerce Segera Ditetapkan
Pajak E-Commerce Segera Ditetapkan
A A A
JAKARTA - Pemerintah memastikan aturan pajak perdagangan melalui internet (e-commerce) rampung dalam tiga bulan ke depan. Kebijakan ini diharapkan bisa memberikan perlindungan kepada konsumen.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, aturan perpajakan yang sedang disusun itu melibatkan sejumlah kementerian, antara lain Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perdagangan.

“Ini melanjutkan sosialisasi yang telah dilakukan oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan pada tahun 2013 melalui SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi e-commerce,” ujar Sofyan di Jakarta kemarin.

Beleid itu menyebutkan bahwa kegiatan e-commerce yang akan dikenakan pajak dikelompokkan dalam empat bentuk yaitu transaksi toko online, transaksi perorangan tanpa toko online, iklan berbayar, dan penjualan ritel. Adapun, perusahaan atau objek yang terkena pajak adalah mereka yang memiliki pendapatan Rp4,8 miliar per tahun dengan pajak final sebesar 1%.

“Identifikasi isu prioritas ini harus cepat difasilitasi, jika tidak segera maka e-commerce akan terus berjalan tanpa aturan yang sesuai,” ujarnya. Menurut dia, perkembangan e-commerce selama ini sudah sangat baik namun regulasinya masih lemah.

Sofyan mengkhawatirkan validitas data pengusaha yang belum terjamin memungkinkan adanya potensi kerugian yang bakal dialami konsumen. Hal terpenting adalah memastikan bahwa transaksi yang dilakukan dapat diketahui dengan benar oleh pihak-pihak penjual atau pembeli.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, nilai transaksi ecommerce sepanjang tahun lalu yang mencapai USD12 miliar merupakan angka yang besar. Sehingga, sangat disayangkan apabila masih ada permasalahan terkait kepercayaan dalam transaksi. “Mayoritas di Indonesia, isu e-commerce secara garis besar ada dua yaitu isu nasional dan isu industri,” kata Rudiantara.

Menurutnya, isu nasional meliputi tingginya biaya transportasi, lemahnya jaringan internet, dan belum maksimalnya terobosan penggunaan kartu kredit dan debit. Sedangkan, pada isu industri terkait dengan lambatnya proses perubahan sistem pembayaran yang terintegrasi serta kurangnya kemampuan sumber daya manusia (SDM). “Jika semua permasalahan mampu ditanggulangi, target transaksi e-commerce 2015 sebesar USD20 miliar dapat tercapai,” ujarnya.

Oleh sebab itu, sejumlah regulasi terkait e-commerce akan terus disusun melalui pertemuan reguler di setiap dua minggunya. Sofyan juga merencanakan, selain pajak penghasilan dari pengusaha, akan diberlakukan PPn (pajak pertambahan nilai). Sehingga, dua komponen pajak mampu terpenuhi, yaitu dari sektor penjualan dan perusahaan. “Sistem perbankan juga perlu diperbaiki dengan adanya kliring,” kata Sofyan.

Dia mengakui, pendekatan dalam pembuatan regulasi memang masih parsial. Namun dengan koordinasi secara menyeluruh lintas kementerian, perencanaan kebijakan ini akan menjadi lebih tepat. “Potensi pajak dari transaksi ini yang jelas tergolong cukup besar,” pungkasnya.

Rabia edra
(ftr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4259 seconds (0.1#10.140)