Kinerja Industri Hasil Tembakau Turun

Kamis, 12 Maret 2015 - 10:19 WIB
Kinerja Industri Hasil...
Kinerja Industri Hasil Tembakau Turun
A A A
JAKARTA - Kinerja industri hasil tembakau (IHT) nasional pada tahun lalu mencapai 334,4 miliar batang, turun dari realisasi 2013 sebesar 339,6 miliar.

Beberapa faktor yang mengakibatkan penurunan IHT di antaranya penerapan ketentuan peringatan kesehatan bergambar dan implementasi pajak daerah. “Selain itu juga karena adanya pergeseran preferensi konsumen yang mengakibatkan penutupan pabrik dan PHK massal di segmen sigaret kretek tangan (SKT), serta diakhiri dengan pengumuman kenaikan tarif cukai untuk Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2015,” kata Ketua Harian Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moeftie di Jakarta kemarin.

Pasar rokok di Indonesia, menurut Moeftie, masih didominasi oleh rokok kretek, baik SKT maupun sigaret kretek mesin (SKM) yang mencapai 94% dari total volume industri. Sedangkan, segmen sigaret putih mesin (SPM) kurang dari 6%. “Khusus di segmen SPM, dari 2009 hingga 2014, volume produksi tidak pernah melampaui 6,5% dari total industri rokok nasional. Segmen SPM terbilang relatif kecil, bahkan, volumenya terus mengalami penurunan sejak 2013,” paparnya.

Moeftie menilai, secara historis pasar segmen SPM pernah menyentuh 40% dari total volume produksi industri nasional pada 1980. Namun dengan semakin populernya rokok kretek di Indonesia, khususnya segmen SKM, volume produksi segmen SPM tergerus dari tahun ke tahun, hingga mencapai 5,7% dari total volume produksi nasional pada 2014.

“Sangat sulit atau bahkan mustahil bagi segmen SPM untuk dapat kembali pada posisinya seperti tahun 1980 karena preferensi konsumen perokok dewasa bukanlah hal yang mudah untuk berubah. Namun, segmen SPM tetap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam IHT Indonesia dan perlu mendapatkan perlindungan,” ujarnya.

Moeftie menambahkan, tahun ini akan menjadi tahun yang penuh tantangan bagi IHT, khususnya bagi segmen SPM. Berdasarkan APBN 2015, kenaikan tarif cukai rata-rata untuk segmen SPM mencapai 12%, angka yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan segmen- segmen lainnya.

“Tantangan tersebut akan bertambah dengan adanya pengumuman pemerintah mengenai APBN-P 2015 yang berencana untuk menaikkan target cukai rokok sebesar 27%. Rencana kenaikan yang sangat drastis ini tentunya akan sangat membebani seluruh IHT, khususnya segmen SPM,” tuturnya.

Selain permasalahan fiskal, IHT juga dihadapkan pada regulasi eksesif seperti Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.1/ 2015 (Pergub No 1/ 2015) tentang larangan penyelenggaraan reklame rokok dan produk tembakau pada media luar ruang.

Peraturan ini bertentangan dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta No 9/2014 tentang penyelenggaraan reklame (Perda No.9/2014) maupun Peraturan Pemerintah No 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (PP No.109/2012).

Pada ketentuan Perda No 9/2014 dan PP No109/2012, iklan rokok di media luar ruang tetap dapat dilakukan di areaarea tertentu dan tidak boleh dilakukan pada jalan protokol atau utama, bukan pelarangan total seperti yang diatur dalam Pergub No 1/2015.

Oktiani endarwati
(ftr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0440 seconds (0.1#10.140)