OJK: Perusahaan Pembiayaan Tidak Terlalu Terdampak Rupiah

Kamis, 12 Maret 2015 - 19:01 WIB
OJK: Perusahaan Pembiayaan...
OJK: Perusahaan Pembiayaan Tidak Terlalu Terdampak Rupiah
A A A
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani menyatakan, perusahaan pembiayaan tidak terlalu terkena dampak pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD).

"Kita mendapati hal ini setelah melakukan kajian dampak pada perusahaan pembiayaan di industri keuangan non-bank yang memiliki dampak tinggi terhadap valuta asing (valas)," ujarnya di Kantor OJK, Jakarta, Kamis (12/3/2015).

Dia mengungkapkan, pihaknya telah memperhatikan kondisi nilai tukar rupiah dalam beberapa minggu terakhir, lalu melakukan stress test perubahan nilai tukar pada perusahaan pembiayaan IKNB. Hasilnya menunjukkan bahwa tidak terlalu memiliki dampak.

Menurut Firdaus, dampak tidak terlalu terasa karena para perusahaan telah mengambil kebijakan penerapan hedging (transaksi lindung nilai). "Secara umum industri pembiayaan mengambil kebijakan hedging melalui natural hedging atau instrumen derivatif cross currency swap," jelasnya.

Transaksi lindung nilai yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut adalah jenis matching currency antara sumber pendanaan dan penyalur pembiayaan. Sehingga sumber penerimaan dalam bentuk valas tertentu dapat men-set off kewajiban untuk jenis valas yang sama. "Kebijakan hedging yang diambil perusahaan-perusahaan tersebut sudah diwajibkan oleh OJK sebelumnya," tandas Firdaus.

Sebagai informasi, kewajiban full hedge bagi industri perusahaan pembiayaan yang menerima pinjaman valas, diatur dalam Pasal 47 Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
41 menit yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
57 menit yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
1 jam yang lalu
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
1 jam yang lalu
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
2 jam yang lalu
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
2 jam yang lalu
Infografis
Para Miliarder Teknologi...
Para Miliarder Teknologi Hamburkan Triliunan Rupiah untuk Riset Kehidupan Abadi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved