OJK: Perusahaan Pembiayaan Tidak Terlalu Terdampak Rupiah

Kamis, 12 Maret 2015 - 19:01 WIB
OJK: Perusahaan Pembiayaan Tidak Terlalu Terdampak Rupiah
OJK: Perusahaan Pembiayaan Tidak Terlalu Terdampak Rupiah
A A A
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani menyatakan, perusahaan pembiayaan tidak terlalu terkena dampak pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD).

"Kita mendapati hal ini setelah melakukan kajian dampak pada perusahaan pembiayaan di industri keuangan non-bank yang memiliki dampak tinggi terhadap valuta asing (valas)," ujarnya di Kantor OJK, Jakarta, Kamis (12/3/2015).

Dia mengungkapkan, pihaknya telah memperhatikan kondisi nilai tukar rupiah dalam beberapa minggu terakhir, lalu melakukan stress test perubahan nilai tukar pada perusahaan pembiayaan IKNB. Hasilnya menunjukkan bahwa tidak terlalu memiliki dampak.

Menurut Firdaus, dampak tidak terlalu terasa karena para perusahaan telah mengambil kebijakan penerapan hedging (transaksi lindung nilai). "Secara umum industri pembiayaan mengambil kebijakan hedging melalui natural hedging atau instrumen derivatif cross currency swap," jelasnya.

Transaksi lindung nilai yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut adalah jenis matching currency antara sumber pendanaan dan penyalur pembiayaan. Sehingga sumber penerimaan dalam bentuk valas tertentu dapat men-set off kewajiban untuk jenis valas yang sama. "Kebijakan hedging yang diambil perusahaan-perusahaan tersebut sudah diwajibkan oleh OJK sebelumnya," tandas Firdaus.

Sebagai informasi, kewajiban full hedge bagi industri perusahaan pembiayaan yang menerima pinjaman valas, diatur dalam Pasal 47 Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4884 seconds (0.1#10.140)