Aturan Pajak Deposito Hari Ini Dicabut
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tentang pajak bunga deposito hari ini dicabut. Hal tersebut menyusul kebijakan pemerintah melalui DJP yang akan mewajibkan pelaporan pajak bunga deposito.
"Tadinya kan ditunda. Tapi, setelah dikaji kembali dengan beberapa pihak, akhirnya kita cabut karena dasar hukumnya belum memadai," jelas Bambang di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Jumat (13/3/2015)
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pajak Mardiasmo mengatakan, selama ini perbankan hanya memberikan data bukti potong PPh deposito dan tabungan secara total berupa gelondongan data.
"Sekarang ini kita minta rinciannya. Karena gelondongan itu kita tidak tahu berapa deposannya," ujar Mardiasmo, Senin (26/1/2015) lalu.
Kemenkeu ingin agar deposan yang memiliki deposito apabila jumlahnya sebanyak 100 deposan, maka yang dilaporkan harus 100 deposan pula. Aturan ini sudah ditandatangani Mardiasmo pada Jumat kemarin (23/1/2015) dalam bentuk Peraturan Dirjen.
"Tadinya kan ditunda. Tapi, setelah dikaji kembali dengan beberapa pihak, akhirnya kita cabut karena dasar hukumnya belum memadai," jelas Bambang di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Jumat (13/3/2015)
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pajak Mardiasmo mengatakan, selama ini perbankan hanya memberikan data bukti potong PPh deposito dan tabungan secara total berupa gelondongan data.
"Sekarang ini kita minta rinciannya. Karena gelondongan itu kita tidak tahu berapa deposannya," ujar Mardiasmo, Senin (26/1/2015) lalu.
Kemenkeu ingin agar deposan yang memiliki deposito apabila jumlahnya sebanyak 100 deposan, maka yang dilaporkan harus 100 deposan pula. Aturan ini sudah ditandatangani Mardiasmo pada Jumat kemarin (23/1/2015) dalam bentuk Peraturan Dirjen.
(dmd)