Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi Tunggu Keppres
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, pengumuman paket kebijakan ekonomi yang akan diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menunggu pengesahan Keputusan Presiden (Keppres).
Dia mengatakan, delapan poin paket kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap penggodokan. Masih ada beberapa hal yang perlu dikaji lebih lanjut.
"Ada yang harus di work-out, peraturan pemerintahannya dan Keppres-nya itu belum selesai," ucap dia di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Delapan poin paket kebijakan pemerintah tersebut yaitu:
1. Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pengenaan bea masuk anti dumping, dan bea masuk pengamanan sementara (safeguard) untuk produk-produk impor yang terindikasi dumping.
2. Insentif pajak bagi perusahaan Indonesia yang produknya minimal 30% untuk pasar ekspor.
3. Penyelesaian Peraturan Pemerintah (PP) untuk galangan kapal nasional. Nantinya industri galangan kapal nasional tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
4. Meningkatkan komponen bahan bakar nabati (BBN) agar impor minyak dan bahan bakar minyak (BBM) bisa dikurangi.
5. Insentif pajak bagi perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia yang tidak mengirimkan dividen tahunan sebesar 100% ke perusahaan induk di negara asal.
6. Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, dan Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA) akan menentukan formulasi pembayaran pajak pemilik atau perusahaan pelayaran asing.
7. Mendorong BUMN untuk membentuk reasuransi.
8. Kemenkeu dan Bank Indonesia (BI) akan mendorong dan memaksa proses transaksi di Indonesia memakai mata uang rupiah.
(Baca: Sofyan Masih Menghitung Soal Paket Kebijakan Ekonomi).
Dia mengatakan, delapan poin paket kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap penggodokan. Masih ada beberapa hal yang perlu dikaji lebih lanjut.
"Ada yang harus di work-out, peraturan pemerintahannya dan Keppres-nya itu belum selesai," ucap dia di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Delapan poin paket kebijakan pemerintah tersebut yaitu:
1. Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pengenaan bea masuk anti dumping, dan bea masuk pengamanan sementara (safeguard) untuk produk-produk impor yang terindikasi dumping.
2. Insentif pajak bagi perusahaan Indonesia yang produknya minimal 30% untuk pasar ekspor.
3. Penyelesaian Peraturan Pemerintah (PP) untuk galangan kapal nasional. Nantinya industri galangan kapal nasional tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
4. Meningkatkan komponen bahan bakar nabati (BBN) agar impor minyak dan bahan bakar minyak (BBM) bisa dikurangi.
5. Insentif pajak bagi perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia yang tidak mengirimkan dividen tahunan sebesar 100% ke perusahaan induk di negara asal.
6. Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, dan Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA) akan menentukan formulasi pembayaran pajak pemilik atau perusahaan pelayaran asing.
7. Mendorong BUMN untuk membentuk reasuransi.
8. Kemenkeu dan Bank Indonesia (BI) akan mendorong dan memaksa proses transaksi di Indonesia memakai mata uang rupiah.
(Baca: Sofyan Masih Menghitung Soal Paket Kebijakan Ekonomi).
(izz)