Pemerintah Tunda Pengenaan Pajak Tarif Tol 10%

Jum'at, 13 Maret 2015 - 18:52 WIB
Pemerintah Tunda Pengenaan...
Pemerintah Tunda Pengenaan Pajak Tarif Tol 10%
A A A
JAKARTA - Sempat menjadi polemik, pemerintah akhirnya memutuskan menunda pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) tarif tol yang direncanakan berlaku mulai 1 April 2015. Langkah tersebut diambil terkait permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengkhawatirkan akan terjadi gejolak di masyarakat.

"Kita belum akan menerapkan PPN untuk jalan tol per 1 April 2015," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro di Gedung Kemenko Perekonomian usai rakor pajak tarif tol, Jumat (13/3/2015).

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono menambahkan, penundaan ini dikarenakan timingnya belum tepat. Untuk itu, pemerintah harus menunggu waktu yang tepat.

"Timingnya saja sebetulnya. Alasannya ya BBM naik. Kemudian ada kenaikan tol juga jadi kita tunda. Nanti dilihat setelah 20 Maret. Kita lihat lagi kondisi keuangan kita ya. Nanti kita rapat lagi. Jadi, Belum akan ada pengenaan PPN 10%," tegasnya.

Meski demikian, lanjut Basuki, penundaan ini tidak sampai tahun depan. Jika sekarang ditunda, maka pertimbangan utamanya adalah situasi ekonomi Indonesia dengan nilai tukar rupiah masih berada di bawah.

"Kalau kondisi membaik, kita lakukan. Timingnya kita cari supaya enggak memberatkan masyarakat. Nanti itu yang naik tahun ini ada 19 ruas, kemudian 2016 ada 10 ruas," pungkasnya
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1045 seconds (0.1#10.140)