MMN Sebut Penetapan Tarif Baru Tol Tidak Berlaku di Semua Gerbang
Senin, 10 Mei 2021 - 20:13 WIB
loading...
Sejumlah pengendara melintas di Jalan Tol Reformasi, Makassar. Tarif tol akan mengalami kenaikan mulai Sabtu (8/5/2021). Foto: SINDOnews/Maman Sukirman
A
A
A
MAKASSAR - Manajemen PT Makassar Metro Network (MMN) pengelola dan operator tol Makassar resmi memberlakukan tarif baru di Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3, setelah pengoperasian Jalan Tol Layang AP Pettarani (Tol Ujung Pandang Seksi 3) sejak 19 Maret 2021.
Penerapan tarif baru ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 552/KPTS/M/2021 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3.
Baca juga:Pebisnis Logistik Sulselbar Sebut Penyesuaian Tarif Tol Tidak Rasional
Direktur Utama PT Makassar Metro Network (MMN), pengelola tol Makassar , Anwar Toha mengatakan, pemberlakuan tarif baru di tol Makassar tidak berlaku di semua gerbang tol, melainkan hanya berlaku di enam gerbang tol saja, yakni Cambaya, Ramp Parangloe, Parangloe, Kalukubodoa, Ramp Tallo Timur dan Ramp Tallo Barat.
Penerapan tarif baru hanya diterapkan pada gerbang di tuas tol seksi 1 (pelabuhan) seksi 2 dan 3 (Pettarani).
“Pengendara yang melewati gerbang tol pertama baik di Cambaya atau di Gerbang Kalukubodoa yang harus membayar tol dengan tarif baru . Semua pengguna jalan tol membayar tarif yang sama, walaupun tidak menuju atau dari Jalan Tol Layang AP Pettarani, karena jalan tol seksi 1, 2 dan 3 dioperasikan dengan sistem terbuka,” ujarnya, dalam rilisnya, Senin (10/5/2021).
Sementara, kata dia, pengendara yang masuk dari Gerbang Tamalanrea masih menggunakan tarif lama atau tidak ada kenaikan harga di gerbang tol tersebut. Begitupun sebaliknya jika dari arah luar kota atau bandara, gerbang tol pertama yakni Gerbang Biringkanaya, juga masih menggunakan tarif yang lama atau tidak ada kenaikan di gerbang tol tersebut.
Penerapan tarif baru ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 552/KPTS/M/2021 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3.
Baca juga:Pebisnis Logistik Sulselbar Sebut Penyesuaian Tarif Tol Tidak Rasional
Direktur Utama PT Makassar Metro Network (MMN), pengelola tol Makassar , Anwar Toha mengatakan, pemberlakuan tarif baru di tol Makassar tidak berlaku di semua gerbang tol, melainkan hanya berlaku di enam gerbang tol saja, yakni Cambaya, Ramp Parangloe, Parangloe, Kalukubodoa, Ramp Tallo Timur dan Ramp Tallo Barat.
Penerapan tarif baru hanya diterapkan pada gerbang di tuas tol seksi 1 (pelabuhan) seksi 2 dan 3 (Pettarani).
“Pengendara yang melewati gerbang tol pertama baik di Cambaya atau di Gerbang Kalukubodoa yang harus membayar tol dengan tarif baru . Semua pengguna jalan tol membayar tarif yang sama, walaupun tidak menuju atau dari Jalan Tol Layang AP Pettarani, karena jalan tol seksi 1, 2 dan 3 dioperasikan dengan sistem terbuka,” ujarnya, dalam rilisnya, Senin (10/5/2021).
Sementara, kata dia, pengendara yang masuk dari Gerbang Tamalanrea masih menggunakan tarif lama atau tidak ada kenaikan harga di gerbang tol tersebut. Begitupun sebaliknya jika dari arah luar kota atau bandara, gerbang tol pertama yakni Gerbang Biringkanaya, juga masih menggunakan tarif yang lama atau tidak ada kenaikan di gerbang tol tersebut.
Lihat Juga :