Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo Naik Mulai 20 Agustus 2023, Segini Besarannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 854/KPTS/M/2023 yang mengatur soal peningkatan tarif ruas tol Jakarta - Bogor - Ciawi (Jagorawi).
Mengutip laman resmi akun Instagram resmi Jasamarga Metropolitan Toll Road, Kamis (10/8/2023), pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas Tol Jagorawi . Berdasarkan aturan tersebut, berikut rincian tarif baru yang akan diterapkan di kedua ruas tersebut per 20 Agustus 2023.
Rincian tarif barunya untuk rute terjauhnya, sebagai berikut:
1. Golongan I: dari Rp7.000 menjadi Rp7.500
2. Golongqn II & III: dari Rp11.500 menjadi Rp12.000
3. Golongan IV & V: dari Rp16.000 menjadi Rp17.000
Selain ruas tol Jagorawi, jalan tol Sedyatmo milik Jasa Marga juga akan mengalmai kenaikan. Hal itu berdasarkan Kepmen PUPR No. 854/KPTS/M/2023 dan No. 855/KPTS/M/2023.
Adapun rincian kenaikan ruas tol Sedyatmo adalah sebagai berikut:
1. Golongan I: dari Rp8.000 menjadi Rp8.500
2. Golongan II dan III: dari Rp10.500 menjadi Rp11 ribu
3. Golongan IV dan V: dari Rp11.500 menjadi Rp12 ribu.
Sebelumnya, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan sekaligus Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja menjelaskan ada banyak pertimbangan dari kenaikan tarif tol, bukan sekedar pemenuhan SPM (Standar Pelayanan Minimum) saja, namun juga mempertimbangkan aspek inflasi yang pengaruhi kemampuan masyarakat untuk membayar.
"Pak Menteri akan melihat dari berbagai sisi, tidak hanya dari sisi investor atau BUJT, tetapi akan melihat ability to pay masyarakat yang saat ini tereduksi dari kenaikan BBM," kata Endra.
Mengutip laman resmi akun Instagram resmi Jasamarga Metropolitan Toll Road, Kamis (10/8/2023), pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas Tol Jagorawi . Berdasarkan aturan tersebut, berikut rincian tarif baru yang akan diterapkan di kedua ruas tersebut per 20 Agustus 2023.
Rincian tarif barunya untuk rute terjauhnya, sebagai berikut:
1. Golongan I: dari Rp7.000 menjadi Rp7.500
2. Golongqn II & III: dari Rp11.500 menjadi Rp12.000
3. Golongan IV & V: dari Rp16.000 menjadi Rp17.000
Selain ruas tol Jagorawi, jalan tol Sedyatmo milik Jasa Marga juga akan mengalmai kenaikan. Hal itu berdasarkan Kepmen PUPR No. 854/KPTS/M/2023 dan No. 855/KPTS/M/2023.
Adapun rincian kenaikan ruas tol Sedyatmo adalah sebagai berikut:
1. Golongan I: dari Rp8.000 menjadi Rp8.500
2. Golongan II dan III: dari Rp10.500 menjadi Rp11 ribu
3. Golongan IV dan V: dari Rp11.500 menjadi Rp12 ribu.
Sebelumnya, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan sekaligus Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja menjelaskan ada banyak pertimbangan dari kenaikan tarif tol, bukan sekedar pemenuhan SPM (Standar Pelayanan Minimum) saja, namun juga mempertimbangkan aspek inflasi yang pengaruhi kemampuan masyarakat untuk membayar.
"Pak Menteri akan melihat dari berbagai sisi, tidak hanya dari sisi investor atau BUJT, tetapi akan melihat ability to pay masyarakat yang saat ini tereduksi dari kenaikan BBM," kata Endra.
(nng)