Perpanjangan Izin Ekspor Newmont Tak Tergantung Freeport
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menegaskan perpanjangan izin ekspor PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) tidak sepenuhnya tergantung PT Freeport Indonesia. Hal itu lantaran pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan (smleter) tidak hanya dengan Freeport tapi juga PT Indosmelt dan PT Nusantara Smelting.
"Kalau tidak tercapai kesepakatan dengan Freeport. Newmont harus menunjukan komitmen membangun smelter sendiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga," ungkap Direktur Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sukhyar, di Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Menurutnya, batas waktu kesungguhan Freeport dan Newmont membangun smelter di Gresik, Jawa Timur memiliki batas waktu hingga 30 Maret. Jika tidak terlaksana maka Newmont menggandeng pihak ketiga yakni PT Indosmelt dan PT Nusantara Smelting.
Kerja sama pihak ketiga dikukuhkan dengan perjanjian jual beli bersyarat (conditional sales purchase agreement/CSPA). Sehingga Newmont harus menyampaikam progres kemajuan pembangunan smelter tersebut.
"Kalau kerja sama dengan Freeport dilanjutkan maka Newmont kami berikan perpanjangan izin ekspor. Tapi kalau tidak, maka kami evaluasi kemajuan smelter Indosmelt dan Nusantara Smelting," ujarnya.
Sebagai informasi, pemerintah memberikan izin ekspor konsentrat selama enam bulan dan bisa diperpanjang enam bulan berikutnya. Adapun ekspor Newmont diberikan dalam periode 18 September 2014 hingga 18 Maret 2015 dengan kuota ekspor tembaga mencapai sekitar 350.000 ton.
Kemajuan pembangunan smelter menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan perpanjangan izin ekspor. Terdapat batas minimum sebesar 60% pembangunan atau penyerapan investasi selama enam bulan sebagai indikator kemajuan smelter.
"Kalau tidak tercapai kesepakatan dengan Freeport. Newmont harus menunjukan komitmen membangun smelter sendiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga," ungkap Direktur Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sukhyar, di Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Menurutnya, batas waktu kesungguhan Freeport dan Newmont membangun smelter di Gresik, Jawa Timur memiliki batas waktu hingga 30 Maret. Jika tidak terlaksana maka Newmont menggandeng pihak ketiga yakni PT Indosmelt dan PT Nusantara Smelting.
Kerja sama pihak ketiga dikukuhkan dengan perjanjian jual beli bersyarat (conditional sales purchase agreement/CSPA). Sehingga Newmont harus menyampaikam progres kemajuan pembangunan smelter tersebut.
"Kalau kerja sama dengan Freeport dilanjutkan maka Newmont kami berikan perpanjangan izin ekspor. Tapi kalau tidak, maka kami evaluasi kemajuan smelter Indosmelt dan Nusantara Smelting," ujarnya.
Sebagai informasi, pemerintah memberikan izin ekspor konsentrat selama enam bulan dan bisa diperpanjang enam bulan berikutnya. Adapun ekspor Newmont diberikan dalam periode 18 September 2014 hingga 18 Maret 2015 dengan kuota ekspor tembaga mencapai sekitar 350.000 ton.
Kemajuan pembangunan smelter menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan perpanjangan izin ekspor. Terdapat batas minimum sebesar 60% pembangunan atau penyerapan investasi selama enam bulan sebagai indikator kemajuan smelter.
(izz)