Tarif Listrik Batal Naik April

Minggu, 15 Maret 2015 - 15:37 WIB
Tarif Listrik Batal Naik April
Tarif Listrik Batal Naik April
A A A
JAKARTA - Setelah menunda pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) tarif tol 10%, pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Ketenagalistrikan ESDM menunda rencana kenaikan tarif dasar listrik (TDL) untuk rumah tangga pada April 2015.

Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan ESDM Jarman mengungkapkan, kenaikan TDL terakhir yang dilakukan pemerintah terjadi pada tahun lalu. Melalui persetujuan DPR, TDL dinaikkan secara bertahap sepanjang 2014.

"Jadi tahun ini tidak ada kenaikan tarif listrik. Kalau ada kenaikan itu, harus ada persetujuan dari DPR. Kalau tidak ya tidak bisa," ujarnya di Cikini, Jakarta, Minggu (15/3/2015).

Dia menjelaskan pemerintah dan DPR sudah menyepakati tarif listrik akan disesuaikan berdasarkan tiga komponen, yaitu kurs rupiah, inflasi dan harga minyak (ICP). TDL memiliki skema yang sama dengan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) premium, yaitu adanya fluktuasi harga sesuai dengan tiga komponen itu.

"Jika ketiga komponen tersebut mengalami kenaikan. Dengan begitu, sesuai dengan persetujuan, tahun ini memang ada adjustment atau bisa naik-turun sesuai dengan ICP, kurs dan inflasi. Kalau ICP turun, USD naik sedikit, inflasi naik, tetapi overall turun ya pasti turun," jelas Jarman.

Menurut Jarman, kenaikan sudah terjadi pada Januari lalu. Sehingga tidak ada kenaikan lagi pada tahun ini. (Baca: Pemerintah Umumkan Tarif Listrik Naik April)

Seperti diberitakan sebelumnya, tarif listrik delapan golongan berubah per Januari 2015. Di mana pemerintah mulai 1 Januari 2015 memberlakukan perubahan tarif listrik secara otomatis (automatic tariff adjustment) lanjutan terhadap delapan golongan pelanggan.

Golongan pertama adalah rumah tangga R1 dengan daya 1.300 VA. Kedua, rumah tangga R2 dengan daya 2.200 VA. Ketiga, rumah tangga R2 dengan daya 3.500-5.500 VA. Keempat, golongan pelanggan industri I3 dengan daya di atas 200 kVA. Kelima, golongan pelanggan industri I4 dengan daya di atas 30 ribu kVA. Keenam, kantor pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA. Ketujuh, penerangan jalan umum P3. Kedelapan, golongan pelanggan layanan khusus.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6748 seconds (0.1#10.140)