Tarif Listrik Batal Naik April

Minggu, 15 Maret 2015 - 15:37 WIB
Tarif Listrik Batal...
Tarif Listrik Batal Naik April
A A A
JAKARTA - Setelah menunda pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) tarif tol 10%, pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Ketenagalistrikan ESDM menunda rencana kenaikan tarif dasar listrik (TDL) untuk rumah tangga pada April 2015.

Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan ESDM Jarman mengungkapkan, kenaikan TDL terakhir yang dilakukan pemerintah terjadi pada tahun lalu. Melalui persetujuan DPR, TDL dinaikkan secara bertahap sepanjang 2014.

"Jadi tahun ini tidak ada kenaikan tarif listrik. Kalau ada kenaikan itu, harus ada persetujuan dari DPR. Kalau tidak ya tidak bisa," ujarnya di Cikini, Jakarta, Minggu (15/3/2015).

Dia menjelaskan pemerintah dan DPR sudah menyepakati tarif listrik akan disesuaikan berdasarkan tiga komponen, yaitu kurs rupiah, inflasi dan harga minyak (ICP). TDL memiliki skema yang sama dengan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) premium, yaitu adanya fluktuasi harga sesuai dengan tiga komponen itu.

"Jika ketiga komponen tersebut mengalami kenaikan. Dengan begitu, sesuai dengan persetujuan, tahun ini memang ada adjustment atau bisa naik-turun sesuai dengan ICP, kurs dan inflasi. Kalau ICP turun, USD naik sedikit, inflasi naik, tetapi overall turun ya pasti turun," jelas Jarman.

Menurut Jarman, kenaikan sudah terjadi pada Januari lalu. Sehingga tidak ada kenaikan lagi pada tahun ini. (Baca: Pemerintah Umumkan Tarif Listrik Naik April)

Seperti diberitakan sebelumnya, tarif listrik delapan golongan berubah per Januari 2015. Di mana pemerintah mulai 1 Januari 2015 memberlakukan perubahan tarif listrik secara otomatis (automatic tariff adjustment) lanjutan terhadap delapan golongan pelanggan.

Golongan pertama adalah rumah tangga R1 dengan daya 1.300 VA. Kedua, rumah tangga R2 dengan daya 2.200 VA. Ketiga, rumah tangga R2 dengan daya 3.500-5.500 VA. Keempat, golongan pelanggan industri I3 dengan daya di atas 200 kVA. Kelima, golongan pelanggan industri I4 dengan daya di atas 30 ribu kVA. Keenam, kantor pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA. Ketujuh, penerangan jalan umum P3. Kedelapan, golongan pelanggan layanan khusus.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Diskon Tarif Listrik...
Diskon Tarif Listrik Sebabkan Deflasi Januari 2025
Jawaban Bahlil Soal...
Jawaban Bahlil Soal Kemungkinan Diskon Tarif Listrik di 2026
Penyesuaian Tarif Listrik...
Penyesuaian Tarif Listrik bagi Golongan Mampu Berlaku Juli Mendatang
Resmi, Ini Rincian Tarif...
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik Terbaru per Oktober-Desember 2024
10 Negara dengan Tarif...
10 Negara dengan Tarif Listrik Termahal di Dunia
Kabar Baik, Tarif Listrik...
Kabar Baik, Tarif Listrik Tidak Naik Sampai Akhir Tahun 2025
Berita Terkini
Asabri Dorong Transformasi...
Asabri Dorong Transformasi Layanan Berbasis ESG, Kepuasan Peserta Capai 96,03%
34 menit yang lalu
Distribusi BBM di Kota...
Distribusi BBM di Kota Medan Makin Lancar, Antrean di SPBU Mulai Normal
50 menit yang lalu
Jebakan Ilusi PDB, Mantan...
Jebakan Ilusi PDB, Mantan Menkeu Fuad Bawazier Ungkap Fakta di Balik Utang RI Rp8.000 Triliun
1 jam yang lalu
AKPY-BPDP Latih Pekebun...
AKPY-BPDP Latih Pekebun Sawit di Paser Tingkatkan Nilai Jual TBS
1 jam yang lalu
Minat Berkurang, Harga...
Minat Berkurang, Harga Patokan Ekspor Emas Turun di Periode Juli 2026
3 jam yang lalu
Mendorong Penerapan...
Mendorong Penerapan Ekonomi Sirkular di Industri Sawit
3 jam yang lalu
Infografis
Jadwal MotoGP Mandalika...
Jadwal MotoGP Mandalika 2025, Mampukah Marc Marquez Naik Podium?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved