Pemeliharaan Jalan oleh Swasta Tunggu Payung Hukum
A
A
A
JAKARTA - Pengelolaan dan perawatan jalan melalui konsep kontrak berbasis kinerja atau performance base contract (PBC) masih menunggu payung hukum dari Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Djoko Murjanto mengatakan, payung hukum itu penting dalam rangka memenuhi persyaratan yang diajukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi dasar penerapan PBC. “Nanti dengan konsep baru ini akan lebih mudah. Perawatan jalan sepenuh diserahkan kepada kontraktor sehingga meringankan beban pemerintah pusat,” kata dia di Jakarta kemarin.
Dalam skema PBC pemeliharaan jalan nanti akan diserahkan kepada kontraktor dalam jangka waktu tertentu. Itu berarti perbaikan dan perawatan jalan tidak lagi menjadi tanggungan pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian PUPR. Sebelumnya Ditjen Bina Marga menghitung kebutuhan rata-rata perawatan jalan sebesar Rp10 triliun untuk panjang jalan 110 kilometer (km) dalam jangka waktu 10 tahun.
Jika payung hukum telah terbit, kata Djoko, sejumlah kota maupun daerah sudah siap menerapkan konsep ini antara lain Makassar, Lampung, Medan, serta sebagian wilayah Jawa Tengah. Sebelumnya sejumlah ruas jalan nasional di wilayah DKI Jakarta juga dimasukkan dalam rencana penerapan PBC. Namun, karena kurangnya status jalan nasional di wilayah tersebut, mengakibatkan Jakarta belum akan menerapkan PBC.
“Jakarta belum karena kemarin sejumlah jalan yang kami rencanakan akan menerapkan PBC diambil alih oleh Pemerintah Provinsi DKI dan statusnya berubah dari jalan nasional menjadi jalan provinsi,” pungkas Djoko.
Ichsan amin
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Djoko Murjanto mengatakan, payung hukum itu penting dalam rangka memenuhi persyaratan yang diajukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi dasar penerapan PBC. “Nanti dengan konsep baru ini akan lebih mudah. Perawatan jalan sepenuh diserahkan kepada kontraktor sehingga meringankan beban pemerintah pusat,” kata dia di Jakarta kemarin.
Dalam skema PBC pemeliharaan jalan nanti akan diserahkan kepada kontraktor dalam jangka waktu tertentu. Itu berarti perbaikan dan perawatan jalan tidak lagi menjadi tanggungan pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian PUPR. Sebelumnya Ditjen Bina Marga menghitung kebutuhan rata-rata perawatan jalan sebesar Rp10 triliun untuk panjang jalan 110 kilometer (km) dalam jangka waktu 10 tahun.
Jika payung hukum telah terbit, kata Djoko, sejumlah kota maupun daerah sudah siap menerapkan konsep ini antara lain Makassar, Lampung, Medan, serta sebagian wilayah Jawa Tengah. Sebelumnya sejumlah ruas jalan nasional di wilayah DKI Jakarta juga dimasukkan dalam rencana penerapan PBC. Namun, karena kurangnya status jalan nasional di wilayah tersebut, mengakibatkan Jakarta belum akan menerapkan PBC.
“Jakarta belum karena kemarin sejumlah jalan yang kami rencanakan akan menerapkan PBC diambil alih oleh Pemerintah Provinsi DKI dan statusnya berubah dari jalan nasional menjadi jalan provinsi,” pungkas Djoko.
Ichsan amin
(ars)