5 Perusahaan Dapat Jalur Khusus Pabean
A
A
A
JAKARTA - Lima perusahaan mendapat kemudahan pengurusan kepabeanan setelah mendapat sertifikat dalam program Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
AEO merupakan sistem terbaru yang diterapkan Ditjen Bea Cukai guna menyederhanakan dan mempermudah proses ekspor- impor. Pemerintah berharap para pelaku bisnis ikut bergabung dalam program tersebut agar jalur keluar masuk barang lebih cepat.
”Program ini sifatnya sukarela. Harapan dari program ini adalah agar rantai pasokan barang tidakmacetkarenainijalurdiatas prioritas, semacam VVIP,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono seusai peluncuranAEOdiKantorDitjen Bea dan Cukai, Jakarta, kemarin. Dari sekitar 300 perusahaan yang terdaftar di Ditjen Bea dan Cukai, baru lima perusahaan sudah mendapatkan sertifikat AEO.
Mereka adalah PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Unilever Indonesia Tbk, PT Nestle Indonesia, PT LG Electronics Indonesia, dan PT Indah Kiat PulpandPaperTbk. Kendati demikian, Agung menyatakan, saat ini sudah ada 33 perusahaan yang mengajukan aplikasi untuk mendapatkan sertifikat AEO.
Beberapa persyaratan yang harus dimiliki perusahaan yang ingin mengajukan AEO antara lain patuh terhadap peraturan kepabeanan dan cukai, memiliki sistem pengelolaan data perdagangan, memiliki sistem keuangan, sistem keamanan kargo, dan sebagainya. Aplikasi bisa ditujukan kepada Ditjen Bea dan Cukai.
”Jadi tidak bisa sembarangan,” ujar Agung. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengapresiasi langkah Ditjen Bea dan Cukai yang meluncurkan program satu pintuuntukmembantumempermudah para pelaku bisnis mengekspor produknya. Dia berharap program ini bisa meningkatkan citra Indonesia terkait iklim investasi di mata internasional. ”Saya juga mengajak kepada semua pihak untuk saling bersinergi dan bekerja sama mengimplementasikan AEO karena sejalan dengan visi pemerintahan saat ini,” kata dia.
Bambang juga berharap program ini membuat para pelaku bisnis tertarik untuk tidak hanya memasarkan barangnya di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri. Dengan begitu, kinerja ekspor akan terdongkrak dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi. ”Kemarin kan kita buat kebijakan insentif (pajak), sekarang ada kemudahan ekspor,” ujarnya.
Kerja Sama dengan Negara Lain
Agung mengatakan, sertifikasi AEO bagi pelaku bisnis merupakan tahap awal untuk memperlancar proses arus perdagangan. Langkah selanjutnya, Ditjen Bea Cukai berencana bernegosiasi dengan beberapa negara dalam bentuk mutual recognition agreement (MRA). ”Saat ini sudah ada enam negara yang bersedia bernegosiasi dengan kita. Ada Korea (Selatan), Jepang, China, Belanda, dan Amerika Serikat,” ucapnya.
Dia mengatakan, langkah kerja sama itu untuk membuat proses kepabeanan dan bea cukai semakin aman dan efisien. Barang yang melewati negaranegara mitra tidak perlu diperiksa kembali. ”Karena ada rasa saling percaya,” imbuh dia. Agung pun menjelaskan, meski memberikan fasilitas khusus, pihaknya tidak segansegan mencabut sertifikat bagi perusahaan yang melakukan kesalahan mendasar. Ditjen Bea dan Cukai akan melakukan pemeriksaan secara rutin, termasuk inspeksi mendadak.
”Kalau melakukan kesalahan yang sifatnya elementer, tidak hanya dicabut, tapi juga dimasukkan di jalur merah (nonprioritas). Tapi, kami akan memberikan bimbingan terus menerus,” katanya.
Rahmat fiansyah
AEO merupakan sistem terbaru yang diterapkan Ditjen Bea Cukai guna menyederhanakan dan mempermudah proses ekspor- impor. Pemerintah berharap para pelaku bisnis ikut bergabung dalam program tersebut agar jalur keluar masuk barang lebih cepat.
”Program ini sifatnya sukarela. Harapan dari program ini adalah agar rantai pasokan barang tidakmacetkarenainijalurdiatas prioritas, semacam VVIP,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono seusai peluncuranAEOdiKantorDitjen Bea dan Cukai, Jakarta, kemarin. Dari sekitar 300 perusahaan yang terdaftar di Ditjen Bea dan Cukai, baru lima perusahaan sudah mendapatkan sertifikat AEO.
Mereka adalah PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Unilever Indonesia Tbk, PT Nestle Indonesia, PT LG Electronics Indonesia, dan PT Indah Kiat PulpandPaperTbk. Kendati demikian, Agung menyatakan, saat ini sudah ada 33 perusahaan yang mengajukan aplikasi untuk mendapatkan sertifikat AEO.
Beberapa persyaratan yang harus dimiliki perusahaan yang ingin mengajukan AEO antara lain patuh terhadap peraturan kepabeanan dan cukai, memiliki sistem pengelolaan data perdagangan, memiliki sistem keuangan, sistem keamanan kargo, dan sebagainya. Aplikasi bisa ditujukan kepada Ditjen Bea dan Cukai.
”Jadi tidak bisa sembarangan,” ujar Agung. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengapresiasi langkah Ditjen Bea dan Cukai yang meluncurkan program satu pintuuntukmembantumempermudah para pelaku bisnis mengekspor produknya. Dia berharap program ini bisa meningkatkan citra Indonesia terkait iklim investasi di mata internasional. ”Saya juga mengajak kepada semua pihak untuk saling bersinergi dan bekerja sama mengimplementasikan AEO karena sejalan dengan visi pemerintahan saat ini,” kata dia.
Bambang juga berharap program ini membuat para pelaku bisnis tertarik untuk tidak hanya memasarkan barangnya di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri. Dengan begitu, kinerja ekspor akan terdongkrak dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi. ”Kemarin kan kita buat kebijakan insentif (pajak), sekarang ada kemudahan ekspor,” ujarnya.
Kerja Sama dengan Negara Lain
Agung mengatakan, sertifikasi AEO bagi pelaku bisnis merupakan tahap awal untuk memperlancar proses arus perdagangan. Langkah selanjutnya, Ditjen Bea Cukai berencana bernegosiasi dengan beberapa negara dalam bentuk mutual recognition agreement (MRA). ”Saat ini sudah ada enam negara yang bersedia bernegosiasi dengan kita. Ada Korea (Selatan), Jepang, China, Belanda, dan Amerika Serikat,” ucapnya.
Dia mengatakan, langkah kerja sama itu untuk membuat proses kepabeanan dan bea cukai semakin aman dan efisien. Barang yang melewati negaranegara mitra tidak perlu diperiksa kembali. ”Karena ada rasa saling percaya,” imbuh dia. Agung pun menjelaskan, meski memberikan fasilitas khusus, pihaknya tidak segansegan mencabut sertifikat bagi perusahaan yang melakukan kesalahan mendasar. Ditjen Bea dan Cukai akan melakukan pemeriksaan secara rutin, termasuk inspeksi mendadak.
”Kalau melakukan kesalahan yang sifatnya elementer, tidak hanya dicabut, tapi juga dimasukkan di jalur merah (nonprioritas). Tapi, kami akan memberikan bimbingan terus menerus,” katanya.
Rahmat fiansyah
(ars)