Izin Pembangunan Pembangkit Listrik Dipermudah
A
A
A
JENEPONTO - Menteri Kordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo menegaskan, kementeriannya mencukung dalam mempercepat pengadaan kapasitas listrik baru di Indonesia sebesar 35.000 MW. Salah satunya dengan memangkas birokrasi perizinan yang selama ini dikeluhkan investor.
Menurutnya, untuk izin pembangkit sudah lebih disederhanakan, dari sebelumnya izin yang harus diurus sebanyak 53 izin dikurangi menjadi 37 izin dan dari situ tujuh izin diberikan kewenangan ke daerah.
"Penyederhanaan izin sebagai upaya mendukung percepatan pembangkit 35.000 MW hingga 2019," ujarnya disela-sela peresmian PLTU Jeneponto milik Bosowa Energi di Desa Punagaya, Sulsel, Kamis (19/3/2015).
Dia menjelaskan, saat ini sedang dilakukan groundbreaking pembangkit lainnya di wilayah Indonesia dengan target 2015 mencapai 7.400 MW, dan diharapkan bisa dua tahu rampung.
Termasuk proyek PLTU Jeneponto diharapkan bisa selesai 26 bulan dengan kapasitas 2X125 MW dan mampu masuk dalam sistem kelistrikan Sulsel hingga 2017 sebesar 1.500 MW.
"Pengurusan izin hutan lindung untuk pembangkit juga dipercepat, jika biasanya 300 hari diubah menjadi 60 hari, semua sudah dikordinasikan ke Kementerian Kehutanan," tandasnya.
Menurutnya, untuk izin pembangkit sudah lebih disederhanakan, dari sebelumnya izin yang harus diurus sebanyak 53 izin dikurangi menjadi 37 izin dan dari situ tujuh izin diberikan kewenangan ke daerah.
"Penyederhanaan izin sebagai upaya mendukung percepatan pembangkit 35.000 MW hingga 2019," ujarnya disela-sela peresmian PLTU Jeneponto milik Bosowa Energi di Desa Punagaya, Sulsel, Kamis (19/3/2015).
Dia menjelaskan, saat ini sedang dilakukan groundbreaking pembangkit lainnya di wilayah Indonesia dengan target 2015 mencapai 7.400 MW, dan diharapkan bisa dua tahu rampung.
Termasuk proyek PLTU Jeneponto diharapkan bisa selesai 26 bulan dengan kapasitas 2X125 MW dan mampu masuk dalam sistem kelistrikan Sulsel hingga 2017 sebesar 1.500 MW.
"Pengurusan izin hutan lindung untuk pembangkit juga dipercepat, jika biasanya 300 hari diubah menjadi 60 hari, semua sudah dikordinasikan ke Kementerian Kehutanan," tandasnya.
(izz)