Kemenperin Bina Pengusaha Daur Ulang Monitor Bekas

Kamis, 19 Maret 2015 - 12:18 WIB
Kemenperin Bina Pengusaha...
Kemenperin Bina Pengusaha Daur Ulang Monitor Bekas
A A A
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin memberi penilaian menarik terhadap kasus daur ulang monitor bekas komputer menjadi televisi. Menurutnya, praktik tersebut terbilang kreatif karena memanfaatkan barang yang tak terpakai lagi.

”Tabung-tabung monitor PC itu mungkin rusak atau usia pakainya sudah lewat, tetapi masih bisa dimanfaatkan untuk televisi,” kata Menperin Saleh Husin di Jakarta kemarin. Meski mengapresiasi, Menperin tetap menegaskan bahwa ada peraturan-peraturan yang harus dipenuhi dalam produksi barang-barang elektronik.

”Dari sisi kreativitas memang iya. Namun, siapa pun produsen elektronik harus patuh pada regulasi karena demi perlindungan konsumen dan standardisasi industri,” papar Saleh. Untuk itu, imbuh Menperin, pemerintah terus melakukan sosialisasi regulasi seperti UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU Nomor 8 Tahun 1999 yang mengatur Perlindungan Konsumen.

Menperin meminta agar langkah ini tidak hanya dilihat dari perspektif pengawasan dan penegakan aturan. Pemerintah juga memberi pengarahan dan pembekalan pada pengusaha. ”Artinya kita juga melakukan pembinaan. Manfaatnya, pengusaha yang bersangkutan nanti dapat tenang dalam aktivitasnya karena memenuhi regulasi dan konsumen dilindungi hak-haknya,” ungkap Menperin.

Pengusaha reparasi elektronik, MK, 41, mendaur ulang tabung monitor bekas dari PC komputer di Karanganyar, Jawa Tengah. Setelah diperbaiki dan dirakit, lantas dikemas, diberi merek dan didistribusikan di wilayah Solo, Yogyakarta, hingga Madiun, Jatim.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Poerbo Hadijoyo, MK dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 120 junto Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Selain itu, Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Oktiani endarwati
(bbg)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
7 jam yang lalu
Transisi Net Zero Ubah...
Transisi Net Zero Ubah Peran CFO Menjadi Penggerak Transformasi Bisnis
7 jam yang lalu
Jalur Hormuz Mulai Stabil,...
Jalur Hormuz Mulai Stabil, Saudi Aramco Kembali Ekspor Minyak setelah Mandek 4 Bulan
9 jam yang lalu
MEKAR Kembangkan Ekosistem...
MEKAR Kembangkan Ekosistem Pembiayaan Produktif
9 jam yang lalu
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Guna Usaha Indonesia Catat Kinerja Unggul Selama 10 Tahun Berturut-turut
9 jam yang lalu
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Finance Catat Kinerja Terbaik Selama Lima Tahun Berturut-turut
9 jam yang lalu
Infografis
Selalu Kalah Lawan Rusia,...
Selalu Kalah Lawan Rusia, Barat Berpikir Ulang Dukungan ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved