Kemenperin Bina Pengusaha Daur Ulang Monitor Bekas

Kamis, 19 Maret 2015 - 12:18 WIB
Kemenperin Bina Pengusaha...
Kemenperin Bina Pengusaha Daur Ulang Monitor Bekas
A A A
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin memberi penilaian menarik terhadap kasus daur ulang monitor bekas komputer menjadi televisi. Menurutnya, praktik tersebut terbilang kreatif karena memanfaatkan barang yang tak terpakai lagi.

”Tabung-tabung monitor PC itu mungkin rusak atau usia pakainya sudah lewat, tetapi masih bisa dimanfaatkan untuk televisi,” kata Menperin Saleh Husin di Jakarta kemarin. Meski mengapresiasi, Menperin tetap menegaskan bahwa ada peraturan-peraturan yang harus dipenuhi dalam produksi barang-barang elektronik.

”Dari sisi kreativitas memang iya. Namun, siapa pun produsen elektronik harus patuh pada regulasi karena demi perlindungan konsumen dan standardisasi industri,” papar Saleh. Untuk itu, imbuh Menperin, pemerintah terus melakukan sosialisasi regulasi seperti UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU Nomor 8 Tahun 1999 yang mengatur Perlindungan Konsumen.

Menperin meminta agar langkah ini tidak hanya dilihat dari perspektif pengawasan dan penegakan aturan. Pemerintah juga memberi pengarahan dan pembekalan pada pengusaha. ”Artinya kita juga melakukan pembinaan. Manfaatnya, pengusaha yang bersangkutan nanti dapat tenang dalam aktivitasnya karena memenuhi regulasi dan konsumen dilindungi hak-haknya,” ungkap Menperin.

Pengusaha reparasi elektronik, MK, 41, mendaur ulang tabung monitor bekas dari PC komputer di Karanganyar, Jawa Tengah. Setelah diperbaiki dan dirakit, lantas dikemas, diberi merek dan didistribusikan di wilayah Solo, Yogyakarta, hingga Madiun, Jatim.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Poerbo Hadijoyo, MK dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 120 junto Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Selain itu, Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Oktiani endarwati
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0600 seconds (0.1#10.140)