Kemenperin Bina Pengusaha Daur Ulang Monitor Bekas

Kamis, 19 Maret 2015 - 12:18 WIB
Kemenperin Bina Pengusaha...
Kemenperin Bina Pengusaha Daur Ulang Monitor Bekas
A A A
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin memberi penilaian menarik terhadap kasus daur ulang monitor bekas komputer menjadi televisi. Menurutnya, praktik tersebut terbilang kreatif karena memanfaatkan barang yang tak terpakai lagi.

”Tabung-tabung monitor PC itu mungkin rusak atau usia pakainya sudah lewat, tetapi masih bisa dimanfaatkan untuk televisi,” kata Menperin Saleh Husin di Jakarta kemarin. Meski mengapresiasi, Menperin tetap menegaskan bahwa ada peraturan-peraturan yang harus dipenuhi dalam produksi barang-barang elektronik.

”Dari sisi kreativitas memang iya. Namun, siapa pun produsen elektronik harus patuh pada regulasi karena demi perlindungan konsumen dan standardisasi industri,” papar Saleh. Untuk itu, imbuh Menperin, pemerintah terus melakukan sosialisasi regulasi seperti UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU Nomor 8 Tahun 1999 yang mengatur Perlindungan Konsumen.

Menperin meminta agar langkah ini tidak hanya dilihat dari perspektif pengawasan dan penegakan aturan. Pemerintah juga memberi pengarahan dan pembekalan pada pengusaha. ”Artinya kita juga melakukan pembinaan. Manfaatnya, pengusaha yang bersangkutan nanti dapat tenang dalam aktivitasnya karena memenuhi regulasi dan konsumen dilindungi hak-haknya,” ungkap Menperin.

Pengusaha reparasi elektronik, MK, 41, mendaur ulang tabung monitor bekas dari PC komputer di Karanganyar, Jawa Tengah. Setelah diperbaiki dan dirakit, lantas dikemas, diberi merek dan didistribusikan di wilayah Solo, Yogyakarta, hingga Madiun, Jatim.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Poerbo Hadijoyo, MK dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 120 junto Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Selain itu, Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Oktiani endarwati
(bbg)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
1 jam yang lalu
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
2 jam yang lalu
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
2 jam yang lalu
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
2 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
3 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
4 jam yang lalu
Infografis
10 Pengusaha Sukses...
10 Pengusaha Sukses yang Memulai Bisnis di Usia 50 Tahun ke Atas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved