Penurunan Ambang Batas Bawah BK CPO Rugikan Petani
Jum'at, 20 Maret 2015 - 08:41 WIB
Penurunan Ambang Batas Bawah BK CPO Rugikan Petani
A
A
A
JAKARTA - Kalangan petani dipastikan akan menjadi korban terkait rencana pemerintah yang akan menurunkan ambang batas bawah (threshold) patokan ekspor (HPE) untuk penetapan bea keluar (BK) ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil /CPO) dari USD750 per ton menjadi USD550 per ton.
Selain berdampak negatif kepada petani, kebijakan tersebut juga kontra produktif terhadap pengembangan ekspor nasional. “Rencana itu justru akan berdampak negatif. Kalau ambang batas bea keluarnya diturunkan, akan memberatkan, terutama di posisi petani,” kata pakar ekonomi pertanian dari Institut PertanianBogor(IPB) Hermanto Siregar di Jakarta kemarin.
Berdasarkan pengamatannya, pemberlakuan BK progresif pada produk seperti CPO dan kakao lebih banyak ditimpakan kepada petani dibanding eksportir. Hal ini disebabkan eksportir memiliki kekuatan modal untuk mendikte pasar. Hermanto memahami, pemerintah ingin meningkatkan penerimaan negara bukan pajak. Kendati demikian, pemerintah seharusnya membuat instrumen kebijakan yang tidak merugikan petani yang berpendapatan kecil.
“Kalau kondisi ekspornya bagus sih enggak masalah, tapi kalau sedang lesu seperti sekarang ini malah kena bea, itu memukul produsen kita, terutama petani,” tandas Hermanto. Asmar Arsyad, Sekjen Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), pun menyatakan bahwa aturan itu akan merugikan petani kelapa sawit dan produsen hulu.
“Akibat rencana tersebut, harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani bisa anjlok 10-20%,” ujarnya. Menurut dia, kebijakan tersebut sangat ditentang petani mengingat saat ini kondisi petani masih terpukul lantaran pelemahan harga komoditas dunia serta perlambatan ekonomi nasional.“ JikahargaTBSturun, otomatis daya beli petani melemah. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan di tengah pelemahan ekonomi nasional,” ujarnya.
Asmar juga menilai rencana kebijakan tersebut sangat kontraproduktif dengan upaya pemerintah menggenjot ekspor untuk menyelamatkan rupiah. “Apakah pemerintah sudah memikirkan pelemahan ekspor akibat dari rencana kebijakan tersebut. Di sisi lain, kondisi ini bisa memperburuk depresiasi rupiah,” paparnya. Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Derom Bangun juga menolak rencana pemerintah tersebut.
Menurutnya, hal itu akan menurunkan harga TBS petani sawit dan daya saing ekspor CPO Indonesia. Derom menjelaskan, pengenaan BK akan menurunkan harga TBS karena bea tersebut dibebankan pada petani.
“Dari kepentingan petani, jelas kalau ada BK akan menurunkan harga TBS. Kalau misalnya Rp1.500, dikenai BK 5%, kena Rp75. Setiap ada kenaikan BK akan mengurangi pendapatan petani. Apalagi kalau petani menjual ke pedagang perantara,” katanya.
Selain itu, bila BK CPO sudah dikenakan mulai dari harga USD500-600/ton, daya saing ekspor CPO Indonesia akan melemah. Dengan BK CPO di Malaysia saat ini 4,5%, bila ambang batas turun, maka BK CPO Indonesia menjadi 7,5%, menjadi lebih tinggi dari Malaysia.
Rahmat fiansyah
Selain berdampak negatif kepada petani, kebijakan tersebut juga kontra produktif terhadap pengembangan ekspor nasional. “Rencana itu justru akan berdampak negatif. Kalau ambang batas bea keluarnya diturunkan, akan memberatkan, terutama di posisi petani,” kata pakar ekonomi pertanian dari Institut PertanianBogor(IPB) Hermanto Siregar di Jakarta kemarin.
Berdasarkan pengamatannya, pemberlakuan BK progresif pada produk seperti CPO dan kakao lebih banyak ditimpakan kepada petani dibanding eksportir. Hal ini disebabkan eksportir memiliki kekuatan modal untuk mendikte pasar. Hermanto memahami, pemerintah ingin meningkatkan penerimaan negara bukan pajak. Kendati demikian, pemerintah seharusnya membuat instrumen kebijakan yang tidak merugikan petani yang berpendapatan kecil.
“Kalau kondisi ekspornya bagus sih enggak masalah, tapi kalau sedang lesu seperti sekarang ini malah kena bea, itu memukul produsen kita, terutama petani,” tandas Hermanto. Asmar Arsyad, Sekjen Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), pun menyatakan bahwa aturan itu akan merugikan petani kelapa sawit dan produsen hulu.
“Akibat rencana tersebut, harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani bisa anjlok 10-20%,” ujarnya. Menurut dia, kebijakan tersebut sangat ditentang petani mengingat saat ini kondisi petani masih terpukul lantaran pelemahan harga komoditas dunia serta perlambatan ekonomi nasional.“ JikahargaTBSturun, otomatis daya beli petani melemah. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan di tengah pelemahan ekonomi nasional,” ujarnya.
Asmar juga menilai rencana kebijakan tersebut sangat kontraproduktif dengan upaya pemerintah menggenjot ekspor untuk menyelamatkan rupiah. “Apakah pemerintah sudah memikirkan pelemahan ekspor akibat dari rencana kebijakan tersebut. Di sisi lain, kondisi ini bisa memperburuk depresiasi rupiah,” paparnya. Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Derom Bangun juga menolak rencana pemerintah tersebut.
Menurutnya, hal itu akan menurunkan harga TBS petani sawit dan daya saing ekspor CPO Indonesia. Derom menjelaskan, pengenaan BK akan menurunkan harga TBS karena bea tersebut dibebankan pada petani.
“Dari kepentingan petani, jelas kalau ada BK akan menurunkan harga TBS. Kalau misalnya Rp1.500, dikenai BK 5%, kena Rp75. Setiap ada kenaikan BK akan mengurangi pendapatan petani. Apalagi kalau petani menjual ke pedagang perantara,” katanya.
Selain itu, bila BK CPO sudah dikenakan mulai dari harga USD500-600/ton, daya saing ekspor CPO Indonesia akan melemah. Dengan BK CPO di Malaysia saat ini 4,5%, bila ambang batas turun, maka BK CPO Indonesia menjadi 7,5%, menjadi lebih tinggi dari Malaysia.
Rahmat fiansyah
(ars)