Pekerja Gelisah Soal Gugatan Kontrak Freeport

Senin, 23 Maret 2015 - 10:46 WIB
Pekerja Gelisah Soal...
Pekerja Gelisah Soal Gugatan Kontrak Freeport
A A A
JAKARTA - Para pekerja PT Freeport Indonesia merasa gelisah lantaran adanya gugatan terhadap Freeport. padahal, Kementerian ESDM akan menyerahkan rekomendasi final perpanjangan izin Freeport pada April 2015 bersamaan dengan rencana perubahan lisensi kontrak karya Freeport menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Kami tidak menginginkan bahwa kemudian PT Freeport ini berhenti atau ekspornya tidak diperpanjang, karena kalau itu terjadi dampaknya kepada kami sangat luar biasa," ujar juru bicara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Freeport Indonesia Juli Parorongan, dalam rilisnya, Minggu (22/3/2015).

Menurutnya, masa depan sekitar 30.004 orang pekerja dipertaruhkan. Juli menceritakan pengalaman serupa saat 2013, di mana saat itu menjelang penetapan pemberlakuan UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara. Dampaknya, tidak ada aktivitas ekspor selama empat bulan.

"Pada saat itu kita sudah merasakan betapa sulitnya kita di sana. Penjualan kita tidak menghasilkan apa-apa. Dampaknya, ada rumah sakit gratis itu dari mana dananya kalau tidak ekspor," ujar dia.

Pihaknya pun tahu diri, sehingga mereka tidak mau mengurus masalah gugatan, namun ingin agar publik berpikir secara adil dan berimbang. "Jadi kita tidak mau ini akan berdampak pada masyarakat Indonesia yang ada di sana. Kalau semua pihak menyelesaikan masalah ini dengan kepala dingin," katanya.

Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Energi dan Pertambangan (PC SPKEP SPSI) Kabupaten Mimika Virgo Salosa ikut mengapresiasi pemerintah yang memberikan ruang pada Freeport untuk melakukan ekspor.

"Kami juga apresiasi kepada mereka yang mengatasnamakan Indonesia Menggugat, tapi kenapa mereka tidak melihat kami. Kami juga rakyat Indonesia yang menerima dampak langsung," ucap dia.

Karena itu, pihaknya berharap para penggugat mempertimbangkan nasib sekitar 150.020 orang pekerja Freeport di Mimika yang terimbas langsung jika gugatan dikabulkan.

Presiden Joko Widodo, sebelumnya digugat class action terkait diperpanjangnya kontrak Freeport oleh empat aktivis melalui gugatan perbuatan melawan hukum dengan mekanisme citizen law suit (gugatan warganegara).
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Smelter Freeport di...
Smelter Freeport di Gresik Terbakar, Tim Gabungan Damkar Dikerahkan ke Lokasi
Smelter Manyar Jadi...
Smelter Manyar Jadi Titik Awal Integrasi Industri dan Lingkungan Hidup
Produksi Katoda Dimulai,...
Produksi Katoda Dimulai, Smelter PTFI Jadi Contoh Hilirisasi Pro-Rakyat
Tarif Impor AS Tak Guncang...
Tarif Impor AS Tak Guncang Smelter Nasional, Diversifikasi Ekspor Jadi Kunci Hilirisasi
PT Freeport Indonesia...
PT Freeport Indonesia Raih Pengakuan Global Esri untuk Inovasi dan Dampak Keberlanjutan
PTFI Perkuat Fondasi...
PTFI Perkuat Fondasi Ekonomi Papua Tengah, Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan lewat Investasi Jangka Panjang
Berita Terkini
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
40 menit yang lalu
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
1 jam yang lalu
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
2 jam yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
2 jam yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
3 jam yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
6 jam yang lalu
Infografis
Respons Rusia soal Trump...
Respons Rusia soal Trump Telepon Putin untuk Akhiri Perang Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved