Perizinan Usaha Akan Disederhanakan

Selasa, 24 Maret 2015 - 09:29 WIB
Perizinan Usaha Akan Disederhanakan
Perizinan Usaha Akan Disederhanakan
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan menyederhanakan perizinan usaha untuk mengembangkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) nasional. Nantinya, calon wirausahawan cukup memiliki satu lembar perizinan untuk dapat memulai usahanya.

”Dengan adanya surat satu izin usaha, mereka mampu melakukan akses formal untuk mendirikan, memproduksi, memasarkan, dan mengekspor barang,” ujar Deputi Menko bidang Perniagaan dan Kewirausahaan Edy Putra Irawady dalam diskusi mengenai perizinan UMKM di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, kemarin. Menurut Edy, satu lembar izin tersebut akan mencakup berbagai perizinan yang selama ini kerap menjadi kendala bagi pengusaha UMKM.

Selama ini proses perizinan untuk wirausaha terlampau banyak berbelit. Pengusaha antara lain harus memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) untuk tempat usaha, membuat surat izin usaha perdagangan (SIUP), memiliki izin industri, dan lain-lain. Mereka juga harus mengurus perizinan mulai dari ke Kementerian Hukum dan HAM, kecamatan, kelurahan, bahkan ke tingkat RT/RW.

”Jadi kalau ingin menjual produknya, harus mempunyai izin perdagangan. Kalau mengelola barang, harus mendapatkan izin SITU (surat izin tempat usaha) dari perindustrian, kalau dia tambang, harus punya izin tambang,” paparnya. Padahal, lanjut Edy, pemilikan dokumen legal perizinan sangat diperlukan, khususnya menjelang diterapkannya Masyarakat Ekonomi ASEAN akhir tahun nanti.

Tanpa itu, pengusaha UMKM dalam negeri akan kesulitan untuk melakukan ekspor maupun untuk bekerja sama dengan perusahaan dari negara lain. Diharapkan, UMKM pun memiliki kesempatan untuk meningkatkan skala usahanya. Menurut dia, dari sekitar 56 juta UMKM yang ada di Indonesia, baru sekitar 20% yang bisa melakukan ekspor.

”Hampir semua usaha mikro, kecuali di Bandung dan Bali, tidak mampu melakukan ekspor secara mandiri, sisanya harus bergantung pada pihak ketiga,” ujarnya. Namun, Edi masih belum dapat memastikan kapan tepatnya penyederhanaan perizinan ini bisa diterapkan bagi pelaku UMKM. Namun, dia optimistis program ini bisa berjalan mulai Juni 2015.

Sejauh ini Kemendagri dan Kementerian Koperasi dan UKM sudah melakukan sosialisasi di berbagai daerah secara bertahap. Terlepas dari itu, pengusaha kecil nasional juga masih dihadapkan pada persoalan permodalan. Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) mengeluhkan bunga kredit untuk UMKM yang dinilai terlalu tinggi.

Saat ini bunga kredit UMKM berkisar 14% dan bisa melonjak menjadi 21% hingga 24% jika tidak disertai dengan jaminan pembiayaan (collateral ). Ketua Umum Iwapi Nita Yudi mengatakan, bunga murah untuk UMKM dinilai penting bagi industri nasional, khususnya dalam menghadapi MEA. Dia menegaskan, dengan bunga kredit yang terlalu tinggi, semakin sedikit yang berminat untuk terjun menjadi pengusaha, bahkan untuk sektor UMKM.

Padahal, usaha kecil sangat potensial berkontribusi sebagai penggerak roda perekonomian. ”Kita merasa dukungan pemerintah dalam menghadapi MEA masih kurang,” ujarnya, kemarin. Sementara, di negara lain dukungan pemerintah bagi pengusaha kecil sangat tinggi. Dia mencontohkan, pengusaha perempuan di Thailand mendapatkan bunga bank 2%. ”Jumlahnya semakin banyak dan semakin di-protect pemerintahnya,” ungkapnya.

Dalam menghadapi MEA, Iwapi siap berkoordinasi dengan pemerintah. Dia berharap pemerintah memfasilitasi pelatihan bagi wanita pelaku usaha kecil dan menyalurkan program kerja ke daerahdaerah. Pengamat ekonomi dari Indef Imaduddin Abdullah mengungkapkan, sekitar 50% dari total UMKM nasional mengalami kesulitan permodalan.

Selain itu, permasalahan lainnya adalah kesulitan dalam pemasaran (24%), kurangnya keahlian (7%), dan faktor lainnya yang mencapai 19%. Karena itu, pengalokasian dana sebesar Rp5 triliun dalam APBN-P 2015 untuk mengembangkan UMKM fokus pada hal-hal yang tidak difasilitasi oleh perbankan.

”Sektor ini kurang mendapat perhatian dari pemerintah karena berdasarkan survei, sebanyak 50% permasalahan utama mereka ialah kekurangan modal usaha,” katanya. Terkait dengan peran sektor perbankan, pengamat ekonomi dari Universitas Brawijaya Ahmad Erani Yustika mengatakan bahwa saat ini komitmen dan dukungan perbankan bagi UMKM makin melemah.

”Komitmen mereka pada sektor industri padat karya, sektor pertanian, itu makin melemah dalam 10 tahun terakhir. Pada tahun 2000 sebanyak 48% kredit bank lari ke sektor industri, kemudian pada tahun 2010 anjlok tinggal 18%,” kata Erani. Dia berharap, sektor perbankan bisa menyadari bahwa industri dan pertanian merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia sehingga dapat kembali memperkuat permodalan bagi sektor-sektor tersebut.

Rabia edra/ oktiani endarwati/ant
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1434 seconds (0.1#10.140)