Pemerintah Kaji Buka Kembali Keran Ekspor
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mengisyaratkan akan membuka kembali keran ekspor bijih bauksit yang telah dilarang melalui Undang-Undang (UU) No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Berdasarkan UU tersebut, bauksit hanya boleh diekspor setelah diolah di dalam negeri. Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Said Didu mengatakan, pertimbangan dibolehkannya kembali ekspor bijih bauksit adalah untuk menunjang pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter ) bauksit di dalam negeri.
Permintaan untuk dibolehkannya kembali mengekspor bauksit dalam bentuk bijih disampaikan Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi Indonesia (APB3I) yang kesulitan membiayai pembangunan smelter setelah kegiatan ekspor mereka distop. ”Padahal kalau dilarang ekspor investasi mereka akan terganggu, di sisi lain mereka butuh insentif untuk membangun (smelter).
Jadi, perlu adanya terobosan hukum untuk menjamin pembangungan smelter,” kata Said saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, kemarin. Said mengatakan, kajian yang dilakukan terkait bentuk insentif yang bakal diberikan kepada perusahaan tambang bauksit. Misalnya, penerapan bea keluar tinggi dan hasil ekspornya harus digunakan untuk mempercepat pembangunan smelter.
”Ada juga bond dan jaminan lain. Intinya solusi ini dibutuhkan karena mereka tidak punya dana,” paparnya. Dia menegaskan, izin ekspor bijih bauksit hanya diberikan kepada perusahaan yang sungguh-sungguh membangun smelter. Paling tidak, izin baru bisa diberikan jika pembangunan smelter oleh perusahaan terkait sudah mencapai 30%. Pemerintah juga akan memverifikasi pembangunan smelter untuk menjamin kesungguhan.
Sekretaris Jenderal APB3I Erry Sofyan sebelumnya mengatakan, perusahaan tambang bauksit butuh insentif dari pemerintah berupa izin untuk dapat mengekspor bijih bauksit agar bisa membiayai pembangunan smelter. Menurutnya, perusahaan yang membangun smelter bauksit menjadi alumina kini kesulitan melanjutkan pembangunan karena keterbatasan dana.
Dia berharap, pemerintah memberikan kelonggaran ekspor bijih bauksit hingga akhir 2017 hingga proyek smelter alumina bisa beroperasi. Para pengusaha yang terhimpun dalam APB3I mengklaim sanggup membayar bea keluar atas ekspor bijih. ”Para pengusaha tambang bauksit tidak mempunyai persiapan yang cukup membangun smelter,” kata Erry.
Erry menyebutkan, kelonggaran ekspor bisa diberikan dengan persyaratan ketat seperti sudah mempunyai studi kelayakan, memiliki lahan, dan telah melakukan pencanangan pembangunan (ground breaking). Persyaratan lain bisa berupa komitmen investasi dari perusahaan terkait, misalnya sudah mengeluarkan modal pembangunan proyek smelter hingga 10%.
Erry menambahkan, pihaknya juga siap jika pemerintah melalui Kementerian ESDM serta Kementerian Perindustrian melakukan pengawasan ketat terhadap perkembangan pembangunan smelter.
Nanang wijayanto
Berdasarkan UU tersebut, bauksit hanya boleh diekspor setelah diolah di dalam negeri. Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Said Didu mengatakan, pertimbangan dibolehkannya kembali ekspor bijih bauksit adalah untuk menunjang pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter ) bauksit di dalam negeri.
Permintaan untuk dibolehkannya kembali mengekspor bauksit dalam bentuk bijih disampaikan Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi Indonesia (APB3I) yang kesulitan membiayai pembangunan smelter setelah kegiatan ekspor mereka distop. ”Padahal kalau dilarang ekspor investasi mereka akan terganggu, di sisi lain mereka butuh insentif untuk membangun (smelter).
Jadi, perlu adanya terobosan hukum untuk menjamin pembangungan smelter,” kata Said saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, kemarin. Said mengatakan, kajian yang dilakukan terkait bentuk insentif yang bakal diberikan kepada perusahaan tambang bauksit. Misalnya, penerapan bea keluar tinggi dan hasil ekspornya harus digunakan untuk mempercepat pembangunan smelter.
”Ada juga bond dan jaminan lain. Intinya solusi ini dibutuhkan karena mereka tidak punya dana,” paparnya. Dia menegaskan, izin ekspor bijih bauksit hanya diberikan kepada perusahaan yang sungguh-sungguh membangun smelter. Paling tidak, izin baru bisa diberikan jika pembangunan smelter oleh perusahaan terkait sudah mencapai 30%. Pemerintah juga akan memverifikasi pembangunan smelter untuk menjamin kesungguhan.
Sekretaris Jenderal APB3I Erry Sofyan sebelumnya mengatakan, perusahaan tambang bauksit butuh insentif dari pemerintah berupa izin untuk dapat mengekspor bijih bauksit agar bisa membiayai pembangunan smelter. Menurutnya, perusahaan yang membangun smelter bauksit menjadi alumina kini kesulitan melanjutkan pembangunan karena keterbatasan dana.
Dia berharap, pemerintah memberikan kelonggaran ekspor bijih bauksit hingga akhir 2017 hingga proyek smelter alumina bisa beroperasi. Para pengusaha yang terhimpun dalam APB3I mengklaim sanggup membayar bea keluar atas ekspor bijih. ”Para pengusaha tambang bauksit tidak mempunyai persiapan yang cukup membangun smelter,” kata Erry.
Erry menyebutkan, kelonggaran ekspor bisa diberikan dengan persyaratan ketat seperti sudah mempunyai studi kelayakan, memiliki lahan, dan telah melakukan pencanangan pembangunan (ground breaking). Persyaratan lain bisa berupa komitmen investasi dari perusahaan terkait, misalnya sudah mengeluarkan modal pembangunan proyek smelter hingga 10%.
Erry menambahkan, pihaknya juga siap jika pemerintah melalui Kementerian ESDM serta Kementerian Perindustrian melakukan pengawasan ketat terhadap perkembangan pembangunan smelter.
Nanang wijayanto
(bbg)