Kemenkeu Akan Tambah Staf Ahli Pajak

Selasa, 24 Maret 2015 - 09:34 WIB
Kemenkeu Akan Tambah...
Kemenkeu Akan Tambah Staf Ahli Pajak
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menambah tiga staf ahli dalam struktur organisasinya. Secara khusus, ketiga staf ahli ini akan membantu Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito untuk menggenjot penerimaan pajak negara sesuai target yang ditetapkan.

”(Tiga staf ahli) diangkat Presiden untuk membantu Pak Sigit,” kata Staf Ahli Kemenkeu bidang Organisasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kemenkeu Susiwijono Moegiarso di Jakarta kemarin. Dalam struktur organisasi Kemenkeu, saat ini sudah ada lima staf ahli menteri keuangan.

Mereka adalah staf ahli organisasi, birokrasi, dan teknologi informasi, staf ahli bidang pengeluaran negara, staf ahli bidang makroekonomi dan keuangan internasional, staf ahli bidang penerimaan negara, dan staf ahli bidang kebijakan dan regulasi jasa keuangan dan pasar modal. Dia menjelaskan, ide ini sebenarnya sudah pernah diajukan dengan nama deputi dirjen ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).

Meski demikian, hal itu ditolak Kemen PAN-RB. ”Karena legal framework -nya enggakada,” ungkap dia. Susiwijono mengatakan, payung hukum posisi tiga staf ahli itu didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 28/2014 tentang Kemenkeu. Kemenkeu tinggal membentuk peraturan menteri keuangan. Adapun, pelantikannya dilakukan berdasarkan keputusan presiden.

”Jadi, dengan perpres ini sudah sah,” klaimnya. Sebelumnya dalam APBN 2015 pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.249 triliun. Hingga pertengahan Maret ini penerimaan pajak sekitar Rp160 triliun. Pada bagian lain Kemenkeu tengah mengkaji penggabungan lembaga yang berada di bawah naungannya.

Beberapa instansi yang akan digabung di antaranya penggabungan kantor wilayah (kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), penggabungan unit eselon 1 DJPB, DJKN, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), serta penggabungan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Pengamat birokrasi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menyambut baik rencana kementerian yang ingin melakukan perampingan. Menurut dia, dalam Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, orientasi jabatan pegawai negeri sipil adalah fungsional, bukan struktural.

”Supaya nantinya PNS profesional, rasional, dan netral,” ucap dia. Dia pun menyebut, tantangan penggabungan tersebut akan datang dari internal Kemenkeu, terutama datang dari pegawai yang terjebak dalam zona nyaman.

Rahmat fiansyah
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0747 seconds (0.1#10.140)