ADB Hibah Rp221 Miliar untuk Investasi Kehutanan
A
A
A
JAKARTA - Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank/ADB) memfasilitasi program Investasi Kehutanan Indonesia (Forest Investment Program /FIP) dengan menggelontorkan hibah senilai USD17 juta atau setara dengan Rp221 miliar.
Program yang merupakan investasi khusus bagi masyarakat untuk penanggulangan deforestasi dan degradasi hutan tersebut akan dilaksanakan pada Juli 2015. ”Rencana kegiatan tersebut dilakukan oleh tim konsultan South Pole Asset Management , difasilitasi oleh ADBdan Pusat Standardisasi dan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai eksekutornya,” ujar Kepala Pusat Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Eka W Soegiri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta kemarin.
Dia menambahkan, salah satu komponen FIP adalah mendukung Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan implementasi REDD+ di Kalimantan Barat. Adapun, tujuan pengembangan rencana investasi ini adalah untuk mengurangi kendala implementasi REDD+ pada tingkat sub-nasional dan lokal, serta meningkatkan kapasitas kelembagaan untuk implementasi REDD+.
”Dengan terlaksananya proyek ini, diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, menjaga kelestarian lingkungan, dan berkontribusi pada tujuan dari Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI),” terangnya. Dia mengemukakan, investasi yang diusulkan adalah dalam bentuk intervensi dan aksi untuk mengubah perilaku, kebijakan, lembaga,
dan teknologi dengan kegiatan, seperti pencegahan pembalakan liar dan perdagangannya, mencegah dan menekan kebakaran hutan, dan mendukung kegiatan operasional Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) melalui pengembangan pengelolaan hutan berbasis masyarakat.
Yanto kusdiantono
Program yang merupakan investasi khusus bagi masyarakat untuk penanggulangan deforestasi dan degradasi hutan tersebut akan dilaksanakan pada Juli 2015. ”Rencana kegiatan tersebut dilakukan oleh tim konsultan South Pole Asset Management , difasilitasi oleh ADBdan Pusat Standardisasi dan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai eksekutornya,” ujar Kepala Pusat Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Eka W Soegiri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta kemarin.
Dia menambahkan, salah satu komponen FIP adalah mendukung Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan implementasi REDD+ di Kalimantan Barat. Adapun, tujuan pengembangan rencana investasi ini adalah untuk mengurangi kendala implementasi REDD+ pada tingkat sub-nasional dan lokal, serta meningkatkan kapasitas kelembagaan untuk implementasi REDD+.
”Dengan terlaksananya proyek ini, diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, menjaga kelestarian lingkungan, dan berkontribusi pada tujuan dari Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI),” terangnya. Dia mengemukakan, investasi yang diusulkan adalah dalam bentuk intervensi dan aksi untuk mengubah perilaku, kebijakan, lembaga,
dan teknologi dengan kegiatan, seperti pencegahan pembalakan liar dan perdagangannya, mencegah dan menekan kebakaran hutan, dan mendukung kegiatan operasional Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) melalui pengembangan pengelolaan hutan berbasis masyarakat.
Yanto kusdiantono
(bbg)