BMDTP Dilindungi Dua PMK

Selasa, 24 Maret 2015 - 12:53 WIB
BMDTP Dilindungi Dua...
BMDTP Dilindungi Dua PMK
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah mengeluarkan peraturan No 01/BC/2015 untuk pembuatan juklak dalam pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) untuk menindaklanjuti payung hukum selanjutnya. BMDTP telah dilindungi dua payung Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Satu payung hukumnya yaitu dari DJBC. Untuk yang PMK itu Nomernya 248. Itu pengaturan di induknya. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yang pengaturan pemberian fasilitas ini diberikan tiap tahun," ujar Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan Bea Cukai (PPKC) Kemenkeu Heru Pambudi di kantor DJBC, Jakarta, Selasa (24/3/2015).

Jadi, lanjut dia, subjek dan objeknya selalu berulang-ulang setiap tahun karena pengaturannya dilakukan per tahun. "Itulah kenapa sering terjadi delay. Sekarang kita cukup keluarkan sekali saja dan itu berlaku sterusnya. Itu untuk 2015, 2016 dan seterusnya," imbuh dia.

Sementara, untuk PMK yang satunya, jelas Heru, PMK nomor 249 hanya mengatur mengenai pagu. Itu akan dikeluarkan per tahun. Jadi semacam kuota dalam per tahunnya.

"Sehingga, dengan strategi kebijakan seperti ini, kita harap tiap tahun, 2016 dan seterusnya, kebijakan ini sudah langsung dinikmati sejak awal tahun. Dengan harapan bisa diserap sepenuhnya semaksimal mungkin seperti yang diharapkan," pungkas Heru.

(Baca: 18 Industri Ini Dapat BMDTP Rp579 Miliar)
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
2 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
2 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
2 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
4 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
4 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
4 jam yang lalu
Infografis
2 Pemain Indonesia Borong...
2 Pemain Indonesia Borong Dua Gelar Individu di Piala AFF U-19 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved