Taspen Dorong PNS Peroleh Jaminan Kesehatan dan Kematian

Selasa, 24 Maret 2015 - 22:05 WIB
Taspen Dorong PNS Peroleh...
Taspen Dorong PNS Peroleh Jaminan Kesehatan dan Kematian
A A A
DEPOK - Direktur Perencanaan, Pengembangan dan Teknologi Informasi PT Taspen (Persero) Faisal Rachman mengungkapkan, saat ini perusahaan sedang menyiapkan segala aspek yang berkaitan dengan upaya peningkatan kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS). Salah satunya menambah produk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Saat ini, PNS sudah dikelola JKK dan JKM oleh PT Taspen melalui PP 12 tahun 1981. Namun, dengan lahirnya UU nomor 24 tahun 2014, Taspen diberikan kesempatan pada pasal 57 UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, bahwa perseroan dapat melakukan tambahan produk, serta tambahan peserta hingga membuat roadmap.

"Pada tahun 2029 nanti akan dilihat produk mana saja yang sesuai UU Jaminan Sosial sebagai payung dari UU sistem SJSN itu, baru dialihkan. Saat ini, kami sedang menyiapkan Rancangan Peratutan Pemerintah (RPP) maupun aturan teknis berkaitan dengan JKK dan JKM khusus untuk PNS," paparnya, saat sosialisasi di hadapan PNS Balaikota Depok, Selasa (24/3/2015).

PT Taspen (Persero) telah menyelesaikan roadmap 2014-2029 dalam rangka memenuhi UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 65 ayat 2 yang mengamanatkan, PT Taspen menyelesaikan penyusunan roadmap transformasi.

Faisal menuturkan, sejak dulu PNS sudah menerima jaminan kesehatan melalui Jaminan Hari Tua dan lainnya yang diatur dalam UU. Sedikitnya ada lima jaminan, di antaranya jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian.

"Kami akan ajukan JKK dan JKM dorong ke Kemenko Perekonomian mudah-mudahan terealisasi dan dapat dinikmati PNS, sistemnya akan diubah," ungkapnya.

Dalam meningkatkan kesejahteraan para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang membangun sistem pensiun baru yang disebut Fully Funded guna menggantikan sistem lama Pay as You Go. Adapun dana pensiun tahun ini mencapai Rp93 triliun, terdiri dari pensiun PNS dan TNI/Polri.

"Kecenderungannya angka terus naik. Dalam jangka panjang membebani keuangan negara, dana pensiun tak bisa dikelola. Kita menginginkan pelimpahan itu biayai kebutuhan dana pensiun," ujar Wakil Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Eko Prasojo.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
PNS Bisa Dapat Uang...
PNS Bisa Dapat Uang Pensiun Rp1 Miliar, Ini Skemanya!
10 Provinsi di Indonesia...
10 Provinsi di Indonesia dengan Jumlah PNS Terbanyak
TASPEN Group Terus Tingkatkan...
TASPEN Group Terus Tingkatkan Kesejahteraan Hidup ASN di Indonesia
Kendala e-Materai, Pendaftaran...
Kendala e-Materai, Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 Diperpanjang
10 Provinsi dengan Jumlah...
10 Provinsi dengan Jumlah PNS Terbanyak, Nomor 1 Bukan Jakarta
4 Perbedaan PNS Pusat...
4 Perbedaan PNS Pusat dan Daerah, Gajinya Besaran Mana?
Berita Terkini
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
38 menit yang lalu
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
59 menit yang lalu
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
10 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
11 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
12 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
12 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved