PNS Bisa Dapat Uang Pensiun Rp1 Miliar, Ini Skemanya!
Kamis, 10 Maret 2022 - 15:12 WIB
loading...
Dengan skema fully funded PNS yang baru masuk bisa mendapatkan uang pensiun hingga Rp1 miliar. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan skema pembiayaan pensiun untuk para pegawai negeri sipil ( PNS ) yang baru masuk. Dengan skema baru ini para PNS yang sudah pensiun nantinya bakal mendapat tunjangan sebesar Rp700 juta hingga Rp1 miliar.
Baca juga: Tertarik Jadi PNS, Ini Tips dan Cara Masuk Sekolah Kedinasan STIP
Skema pembiayaan dana pensiun direncanakan akan diubah dari sebelumnya pay as you go menjadi fully funded. Melalui skema tersebut maka akan semakin membuat peluang lebih PNS mendapatkan uang pensiun hingga Rp1 miliar.
Meski demikian skema fully funded tersebut masih menjadi wacana. Kalaupun terlaksana, tunjangan PNS Rp1 miliar tersebut akan berlaku untuk yang baru direkrut.
Skema penghitungan pensiunan PNS pay as you go sendiri menggunakan 4,75% dari gaji PNS yang dikumpulkan di PT Taspen dan ditambah dana dari APBN. Sedangkan skema fully funded, iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar dari 4,75%.
Selain diambil dari presentase THP, pembayaran iuran PNS ini nantinya juga ditambah dari dana pemerintah sebagai pemberi kerja. Makanya, iuran PNS tahun berikut bisa lebih besar dari sebelumnya.
Baca juga: Tertarik Jadi PNS, Ini Tips dan Cara Masuk Sekolah Kedinasan STIP
Skema pembiayaan dana pensiun direncanakan akan diubah dari sebelumnya pay as you go menjadi fully funded. Melalui skema tersebut maka akan semakin membuat peluang lebih PNS mendapatkan uang pensiun hingga Rp1 miliar.
Meski demikian skema fully funded tersebut masih menjadi wacana. Kalaupun terlaksana, tunjangan PNS Rp1 miliar tersebut akan berlaku untuk yang baru direkrut.
Skema penghitungan pensiunan PNS pay as you go sendiri menggunakan 4,75% dari gaji PNS yang dikumpulkan di PT Taspen dan ditambah dana dari APBN. Sedangkan skema fully funded, iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar dari 4,75%.
Selain diambil dari presentase THP, pembayaran iuran PNS ini nantinya juga ditambah dari dana pemerintah sebagai pemberi kerja. Makanya, iuran PNS tahun berikut bisa lebih besar dari sebelumnya.
Lihat Juga :