Besaran Kenaikan BBM Masih Dibahas
Rabu, 25 Maret 2015 - 09:32 WIB
Besaran Kenaikan BBM Masih Dibahas
A
A
A
JAKARTA–Pemerintah dipastikan bakal menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Pengumuman kenaikan BBM tersebut hanya menunggu waktu yang tepat
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmadja Puja mengatakan, kenaikan harga BBM tinggal menunggu pengumuman. Adapun, saat ini pemerintah masih membahas harga yang pantas untuk dikerucutkan.
”(Kenaikan) Harga BBM tunggulah nanti kita sampaikan, saat ini masih dibahas terus, tunggu pengumuman,” kata dia saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, kemarin. Menurut dia, indikator kenaikan harga BBM terkait terpuruknya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Di samping itu, harga minyak dunia rata-rata naik dibandingkan bulan Maret. Adapun, saat ini pemerintah tinggal melihat aspek ekonomi dan politik. Setelah itu, keputusan kenaikan harga dikembalikan lagi kepada Menteri ESDM untuk diteruskan kepada Menteri Koordinator Perekonomian dan Presiden Joko Widodo.
”Presiden dan kabinet kapan (eksekusi) atau berani apa nggak, keputusan berada di pimpinan,” ujar dia. Dia mengatakan, usulan kenaikan harga justru berasal dari PT Pertamina (persero). ”Pertamina yang sudah usulkan naik. Kanitu usulan dari Pertamina,” terang dia. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji masih enggan membeberkan terkait besaran kenaikan harga untuk premium dan solar. ”Ada kenaikan awal April. Besarannya sedang dihitung,” tuturnya.
Sementara, PT Pertamina (persero) menyatakan masih menunggu arahan dari pemerintah terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang rencananya mulai berlaku 1 April mendatang. Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Ahmad Bambang mengatakan, Pertamina akan mengikuti arahan dari pemerintah. Hingga saat ini perusahaan yang ditugasi sebagai distributor BBM ini belum mendapatkan perintah resmi dari pemerintah. ”Kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah,” kata dia di Jakarta, kemarin.
Menurutdia, kenaikanharga BBM hanya berlaku untuk jenis BBM premium dan BBM bersubsidi atau jenis solar. Sedangkan, untuk BBM nonsubsidi setara pertamax belum mengalami kenaikan. ”Kalau untuk BBM nonsubsidi (setara Pertamax) belumlah itu,” kata dia. Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menilai wajar pemerintah menaikkan harga. Walaupun harga minyak dunia mengalami penurunan, tetapi rupiah mengalami depresiasi. Sehingga, kebijakan tersebut dapat dimaklumi.
”Saya rasa masih wajar apabila pemerintah menaikkan harga BBM. Karena, dalam kajian kami, depresiasi rupiah menjadi katalis yang kuat untuk menaikkan harga,” terang Komaidi. Meski begitu, pihaknya meminta agar pemerintah segera meninjau ulang aturan mengenai jangka waktu penetapan harga jual BBM yang termaktub dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM. Apabila pemerintah tidak mengubah penetapan harga jual BBM setiap dua pekan sekali, Komaidi menilai para pelaku usaha akan terbebani setiap kali harga BBM baru diumumkan. ”Yang paling jelas pelaku usaha di sektor transportasi maupun penumpangnya,” pungkasnya.
nanang wijayanto
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmadja Puja mengatakan, kenaikan harga BBM tinggal menunggu pengumuman. Adapun, saat ini pemerintah masih membahas harga yang pantas untuk dikerucutkan.
”(Kenaikan) Harga BBM tunggulah nanti kita sampaikan, saat ini masih dibahas terus, tunggu pengumuman,” kata dia saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, kemarin. Menurut dia, indikator kenaikan harga BBM terkait terpuruknya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Di samping itu, harga minyak dunia rata-rata naik dibandingkan bulan Maret. Adapun, saat ini pemerintah tinggal melihat aspek ekonomi dan politik. Setelah itu, keputusan kenaikan harga dikembalikan lagi kepada Menteri ESDM untuk diteruskan kepada Menteri Koordinator Perekonomian dan Presiden Joko Widodo.
”Presiden dan kabinet kapan (eksekusi) atau berani apa nggak, keputusan berada di pimpinan,” ujar dia. Dia mengatakan, usulan kenaikan harga justru berasal dari PT Pertamina (persero). ”Pertamina yang sudah usulkan naik. Kanitu usulan dari Pertamina,” terang dia. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji masih enggan membeberkan terkait besaran kenaikan harga untuk premium dan solar. ”Ada kenaikan awal April. Besarannya sedang dihitung,” tuturnya.
Sementara, PT Pertamina (persero) menyatakan masih menunggu arahan dari pemerintah terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang rencananya mulai berlaku 1 April mendatang. Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Ahmad Bambang mengatakan, Pertamina akan mengikuti arahan dari pemerintah. Hingga saat ini perusahaan yang ditugasi sebagai distributor BBM ini belum mendapatkan perintah resmi dari pemerintah. ”Kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah,” kata dia di Jakarta, kemarin.
Menurutdia, kenaikanharga BBM hanya berlaku untuk jenis BBM premium dan BBM bersubsidi atau jenis solar. Sedangkan, untuk BBM nonsubsidi setara pertamax belum mengalami kenaikan. ”Kalau untuk BBM nonsubsidi (setara Pertamax) belumlah itu,” kata dia. Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menilai wajar pemerintah menaikkan harga. Walaupun harga minyak dunia mengalami penurunan, tetapi rupiah mengalami depresiasi. Sehingga, kebijakan tersebut dapat dimaklumi.
”Saya rasa masih wajar apabila pemerintah menaikkan harga BBM. Karena, dalam kajian kami, depresiasi rupiah menjadi katalis yang kuat untuk menaikkan harga,” terang Komaidi. Meski begitu, pihaknya meminta agar pemerintah segera meninjau ulang aturan mengenai jangka waktu penetapan harga jual BBM yang termaktub dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM. Apabila pemerintah tidak mengubah penetapan harga jual BBM setiap dua pekan sekali, Komaidi menilai para pelaku usaha akan terbebani setiap kali harga BBM baru diumumkan. ”Yang paling jelas pelaku usaha di sektor transportasi maupun penumpangnya,” pungkasnya.
nanang wijayanto
(bhr)