Rumah Bekas Butuh Biaya Ekstra
Rabu, 25 Maret 2015 - 12:44 WIB

Rumah Bekas Butuh Biaya Ekstra
A
A
A
Selain mempersiapkan sejumlah uang, sebaiknya Anda mempersiapkan biaya yang keluar dalam rangka proses jual beli saat membeli rumah bekas. Biaya yang dikeluarkan terhitung cukup banyak. Jadi, sisihkan minimal 5%-10% dari harga rumah sebagai cadangan untuk biaya lain-lain.
Fungsi utama rumah adalah sebagai tempat tinggal untuk menaungi sebuah keluarga dari terik mentari dan lembapnya hujan. Dan memang fungsi rumah, bukan untuk dua hal itu saja karena ketika seseorang sudah menikah, hunian juga dapat menjadi sarana naungan bagi tumbuh kembang si kecil dan sebagai tempat untuk bercengkerama bersama keluarga.
Rumah juga bisa memberi rasa nyaman bagi para penghuninya. Banyak sekali fungsi rumah sehingga mutlak setiap keluarga normalnya harus memiliki rumah yang layak. Selain membeli rumah baru, mendapatkan rumah seken yang layak huni juga bisa jadi pilihan jitu. Membeli rumah bekas akan lebih mudah untuk mengetahui bagaimana perkembangan kawasan di sekitarnya yang sudah “jadi”.
Saat Anda melakukan proses jual beli rumah bekas, Anda juga harus menyiapkan dana untuk biaya-biaya yang menyertai, selain biaya pokok sesuai harga yang disepakati. Biaya-biaya yang harus dikeluarkan saat membeli rumah bekas di antaranya pengecekan sertifikat. Pengecekan sertifikat dilakukan ke kantor pertanahan setempat, sebelum proses jual beli dilakukan.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa sertifikat tidak ada catatan seperti blokir, sita, atau catatan lainnya. Tentunya ini adalah bagian dari calon pembeli. Lalu, ada juga biaya akta jual beli (AJB). Umumnya pejabat pembuat akta tanah (PPAT) menarik biaya 1% dari nilai transaksi, tetapi harga ini tidaklah fixed sehingga Anda bisa melakukan tawar menawar harga.
Biaya akta jual beli ini bisa dibayarkan secara proporsional antara penjual dan pembeli. Namun, bisa saja ditanggung oleh salah satu pihak sesuai negosiasi. Terdapat juga biaya balik nama. Proses balik nama ini diajukan oleh PPAT dengan membayar sejumlah biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan biaya ditanggung oleh pembeli. Kecuali ada negosiasi khusus sehingga pihak penjual mau membayarkan biaya ini.
Saat membeli rumah seken juga ada biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP). PNBP ini dibayar secara sekaligus pada saat pengajuan peralihan hak atau balik nama. Jumlah PNBP ini 0,1% (satu perseribu/permill) dari nilai jual objek pajak (NJOP) tanah. Walaupun merupakan kewajiban penjual, biaya ini pun berdasarkan negosiasi awal.
Setelah itu, persiapkan juga biaya pajak penghasilan (PPh). Besarnya PPh adalah 5% dari besarnya transaksi. PPh ini harus dibayarkan sebelum akta jual beli ditandatangani. Pembayaran PPh dilakukan di bank penerima pembayaran dan kemudian divalidasi ke kantor pajak setempat. Itu merupakan kewajiban penjual, tetapi dalam praktiknya, biaya ini pun berdasarkan negosiasi awal.
Ada juga biaya bea perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB). BPHTB ini juga harus dibayarkan Selain mempersiapkan sejumlah uang, sebaiknya Anda mempersiapkan biaya yang keluar dalam rangka proses jual beli saat membeli rumah bekas. Biaya yang dikeluarkan terhitung cukup banyak. Jadi, sisihkan minimal 5%-10% dari harga rumah sebagai cadangan untuk biaya lain-lain.
sebelum akta jual beli ditandatangani. BPHTB dikenakan bukan hanya pada saat terjadinya jualbeli, melainkan juga terhadap setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, seperti tukar-menukar, hibah, waris, pemasukan tanah ke dalam perseroan, dan lain-lainnya. Melihat dari umumnya, perilaku penjual atau pembeli properti bekas ini, maka semua biaya-biaya ini harus disinggung dan kemudian tertulis mengenai siapa-siapa yang menanggungnya.
Walaupun sudah ada aturan yang mengaturnya, hal itu perlu dilakukan untuk menjaga hubungan dan menghindari konflik di langkahlangkah selanjutnya.
Rendra hanggara
Fungsi utama rumah adalah sebagai tempat tinggal untuk menaungi sebuah keluarga dari terik mentari dan lembapnya hujan. Dan memang fungsi rumah, bukan untuk dua hal itu saja karena ketika seseorang sudah menikah, hunian juga dapat menjadi sarana naungan bagi tumbuh kembang si kecil dan sebagai tempat untuk bercengkerama bersama keluarga.
Rumah juga bisa memberi rasa nyaman bagi para penghuninya. Banyak sekali fungsi rumah sehingga mutlak setiap keluarga normalnya harus memiliki rumah yang layak. Selain membeli rumah baru, mendapatkan rumah seken yang layak huni juga bisa jadi pilihan jitu. Membeli rumah bekas akan lebih mudah untuk mengetahui bagaimana perkembangan kawasan di sekitarnya yang sudah “jadi”.
Saat Anda melakukan proses jual beli rumah bekas, Anda juga harus menyiapkan dana untuk biaya-biaya yang menyertai, selain biaya pokok sesuai harga yang disepakati. Biaya-biaya yang harus dikeluarkan saat membeli rumah bekas di antaranya pengecekan sertifikat. Pengecekan sertifikat dilakukan ke kantor pertanahan setempat, sebelum proses jual beli dilakukan.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa sertifikat tidak ada catatan seperti blokir, sita, atau catatan lainnya. Tentunya ini adalah bagian dari calon pembeli. Lalu, ada juga biaya akta jual beli (AJB). Umumnya pejabat pembuat akta tanah (PPAT) menarik biaya 1% dari nilai transaksi, tetapi harga ini tidaklah fixed sehingga Anda bisa melakukan tawar menawar harga.
Biaya akta jual beli ini bisa dibayarkan secara proporsional antara penjual dan pembeli. Namun, bisa saja ditanggung oleh salah satu pihak sesuai negosiasi. Terdapat juga biaya balik nama. Proses balik nama ini diajukan oleh PPAT dengan membayar sejumlah biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan biaya ditanggung oleh pembeli. Kecuali ada negosiasi khusus sehingga pihak penjual mau membayarkan biaya ini.
Saat membeli rumah seken juga ada biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP). PNBP ini dibayar secara sekaligus pada saat pengajuan peralihan hak atau balik nama. Jumlah PNBP ini 0,1% (satu perseribu/permill) dari nilai jual objek pajak (NJOP) tanah. Walaupun merupakan kewajiban penjual, biaya ini pun berdasarkan negosiasi awal.
Setelah itu, persiapkan juga biaya pajak penghasilan (PPh). Besarnya PPh adalah 5% dari besarnya transaksi. PPh ini harus dibayarkan sebelum akta jual beli ditandatangani. Pembayaran PPh dilakukan di bank penerima pembayaran dan kemudian divalidasi ke kantor pajak setempat. Itu merupakan kewajiban penjual, tetapi dalam praktiknya, biaya ini pun berdasarkan negosiasi awal.
Ada juga biaya bea perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB). BPHTB ini juga harus dibayarkan Selain mempersiapkan sejumlah uang, sebaiknya Anda mempersiapkan biaya yang keluar dalam rangka proses jual beli saat membeli rumah bekas. Biaya yang dikeluarkan terhitung cukup banyak. Jadi, sisihkan minimal 5%-10% dari harga rumah sebagai cadangan untuk biaya lain-lain.
sebelum akta jual beli ditandatangani. BPHTB dikenakan bukan hanya pada saat terjadinya jualbeli, melainkan juga terhadap setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, seperti tukar-menukar, hibah, waris, pemasukan tanah ke dalam perseroan, dan lain-lainnya. Melihat dari umumnya, perilaku penjual atau pembeli properti bekas ini, maka semua biaya-biaya ini harus disinggung dan kemudian tertulis mengenai siapa-siapa yang menanggungnya.
Walaupun sudah ada aturan yang mengaturnya, hal itu perlu dilakukan untuk menjaga hubungan dan menghindari konflik di langkahlangkah selanjutnya.
Rendra hanggara
(ftr)