Pertamina Dinilai Sanggup Ambil Tugas SKK Migas
Rabu, 25 Maret 2015 - 15:14 WIB
Pertamina Dinilai Sanggup Ambil Tugas SKK Migas
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara masing-masing tengah menyusun kajian mengenai entitas lembaga Satuan Kerja Khusus Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Poros penting yang akan dipersiapakan adalah mendorong lembaga itu menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dewan Penasehat Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Rovicky Dwi Putrohari mengakui tidak mempermasalahkan bentuk lembaga yang akan dipersiapkan nantinya. Namun bila berkaca ke belakang, PT Pertamina (Persero) dinilai sanggup menerima tugas itu.
"Kalau saya melihat dalam artian aspek legalnya sendiri, itu bisa siapa saja. Dulu pernah di Pertamina, di bawah BUMN dan itu cukup bagus," ujar Rovicky di Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Sebelum Undang-undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) lahir, Pertamina menjadi salah satu perusahaan yang memiliki peran serupa dengan SKK Migas, sekaligus menjadi pemain di sektor hulu dan hilir migas.
Namun wewenang itu dihapus dengan membentuk BP Migas yang akhirnya dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi dan diubah menjadi SKK Migas.
Rovicky menilai peran Pertamina sebagai pengawas hulu migas menjadi kunci dari perkembangan industri hulu migas saat itu.
"Waktu itu cukup bagus karena yang saya nilai adalah produksi migas meningkat, dan eksplorasi juga berjalan maksimal," katanya.
Sementara anggota Komisi VII DPR Kurtubi menuturkan, agenda mengenai pembentukkan entitas lembaga baru SKK Migas telah dimasukkan dalam prolegnas pembahasan revisi UU Migas.
"Sudah masuk prolegnas dan Saya yang mendorong agar wewenang SKK Migas masuk kepada Pertamina," tuturnya.
Poros penting yang akan dipersiapakan adalah mendorong lembaga itu menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dewan Penasehat Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Rovicky Dwi Putrohari mengakui tidak mempermasalahkan bentuk lembaga yang akan dipersiapkan nantinya. Namun bila berkaca ke belakang, PT Pertamina (Persero) dinilai sanggup menerima tugas itu.
"Kalau saya melihat dalam artian aspek legalnya sendiri, itu bisa siapa saja. Dulu pernah di Pertamina, di bawah BUMN dan itu cukup bagus," ujar Rovicky di Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Sebelum Undang-undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) lahir, Pertamina menjadi salah satu perusahaan yang memiliki peran serupa dengan SKK Migas, sekaligus menjadi pemain di sektor hulu dan hilir migas.
Namun wewenang itu dihapus dengan membentuk BP Migas yang akhirnya dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi dan diubah menjadi SKK Migas.
Rovicky menilai peran Pertamina sebagai pengawas hulu migas menjadi kunci dari perkembangan industri hulu migas saat itu.
"Waktu itu cukup bagus karena yang saya nilai adalah produksi migas meningkat, dan eksplorasi juga berjalan maksimal," katanya.
Sementara anggota Komisi VII DPR Kurtubi menuturkan, agenda mengenai pembentukkan entitas lembaga baru SKK Migas telah dimasukkan dalam prolegnas pembahasan revisi UU Migas.
"Sudah masuk prolegnas dan Saya yang mendorong agar wewenang SKK Migas masuk kepada Pertamina," tuturnya.
(rna)
Lihat Juga :