OECD: Anggaran Pemerintah Indonesia Paling Kecil

Rabu, 25 Maret 2015 - 15:17 WIB
OECD: Anggaran Pemerintah Indonesia Paling Kecil
OECD: Anggaran Pemerintah Indonesia Paling Kecil
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Angel Gurria mengungkapkan, pemerintah Indonesia memiliki anggaran paling kecil dibandingkan dengan standar peer countries. Pendapatan pajak pemerintah pusat (tidak termasuk pendapatan sumber daya bukan pajak) masih sekitar 12% dari PDB selama satu dasawarsa terakhir.

Dia menyebutkan, meskipun ada upaya memberantas penipuan pajak namun nilainya tetap sama. "Sebagian besar pendapatan ditingkatkan di level pemerintah pusat, bukan di tingkat pemerintah provinsi atau kota. Berbagai upaya terkait pajak (rasio antara pendapatan pajak aktual terhadap potensi pendapatan pajak) diperkirakan sekitar 50%," ujar Gurria di Jakarta, Rabu (25/3/2015)

Menurutnya, angka tersebut termasuk yang paling rendah di antara peer countries. Indonesia sebagai negara yang kaya sumber daya, sangat bergantung pada pajak badan di sektor ekstraksi yang besar dan menguntungkan.

"Seiring dengan hal tersebut, pajak orang pribadi merupakan bagian kecil dari jumlah keseluruhan pendapatan. Hal tersebut mungkin mencerminkan sektor informal yang sangat besar," paparnya. (Baca: Indonesia Rentan Kenaikan Suku Bunga Internasional)

Upaya mewujudkan agenda ekonomi pemerintah baru, lanjut Gurria, termasuk perluasan layanan sosial, peningkatan di bidang pendidikan dan peningkatan belanja infrastruktur, memerlukan pendapatan yang lebih besar.

"Untuk itu, Presiden telah berjanji untuk meningkatkan rasio pajak terhadap PDB menjadi sebesar 16% pada 2019 (Bappenas, 2015). Survei Ekonomi Tahun 2012 (OECD, 2012) memuat sebuah bab tentang sistem perpajakan," imbuhnya.

Survei tersebut, kata Gurria, memberikan rekomendasi untuk meningkatkan kepatuhan pajak dengan cara memasukkan lebih banyak kalangan wiraswasta ke dalam jaring pajak dan dengan cara meningkatkan efisiensi pemungutan pajak, serta menambah sumber daya untuk pemungutan pajak.

"Kinerja kantor pajak dapat semakin ditingkatkan melalui pemberdayaan yang lebih besar terhadap para pejabat pajak (termasuk melalui peningkatan perlindungan hukum), audit yang lebih sering dilakukan dan lebih terarah, akses yang lebih baik terhadap sumber informasi pihak ketiga, dan kerja sama yang lebih," tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6571 seconds (0.1#10.140)