Pemerintah Klaim Perikanan Tumbuh 8,9%
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan, sektor perikanan tumbuh menjadi 8,9% dalam lima bulan terakhir sejak pemerintah terus melakukan upaya penanganan illegal fishing atau penangkapan ikan liar.
”Kementerian dan lembaga sepakat untuk melanjutkan penanganan illegal fishing karena sejak lima bulan terakhir berhasil meningkatkan pertumbuhan perikanan hingga 8,9%,” kata Indroyono seusai rapat koordinasi tentang evaluasi penanganan illegal fishing di Kantor Kemenko Maritim di Gedung BPPT Jakarta kemarin.
Regulasi pemberantasan penangkapan ikan liar itu termasuk moratorium izin kapal eks asing dan larangan transshipment . Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dalam kesempatan yang sama, mengaku puas penanganan penangkapan ikan liar telah mendorong pertumbuhan perikanan yang rata-rata secara nasional meningkat dari 5,1% menjadi 8,9% hanya dalam lima bulan. ”Itu luar biasa dibanding negara lain,” katanya.
Selain perikanan yang tumbuh signifikan, upaya memerangi penangkapan ikan liar juga mendorong nilai tukar nelayan menjadi 1,7 dari sebelumnya hanya 1,1. Sejak Januari lalu pula tercatat ada 22 kapal asing, mayoritas berasal dari Vietnam, Filipina, Thailand, dan Papua Nugini yang telah ditenggelamkan karena melakukan pelanggaran.
Sementara itu, ada 10 kapal lagi berpotensi ditenggelamkan karena pelanggaran illegal fishing. Operasi keamanan laut Nusantara 1 dan Nusantara 2 telah berhasil menangkap dan menahan delapan unit kapal.
Pihak imigrasi juga telah memulangkan 573 imigran atau anak buah kapal (ABK) yang berhasil ditangkap. Terkait moratorium izin kapal eks asing yang selesai pada 30 April mendatang, Susi menegaskan tidak akan memperpanjang kebijakan tersebut.
”Tapi kami membuat aturan yang keras, itu sudah pasti. Mulai analisis kapal, berapa besarnya, banyaknya, pasti akan kami atur. Kapal yang dilarang sudah kami larang, tidak akan kami pull back (tarik kembali),” katanya.
Inda susanti/ant
”Kementerian dan lembaga sepakat untuk melanjutkan penanganan illegal fishing karena sejak lima bulan terakhir berhasil meningkatkan pertumbuhan perikanan hingga 8,9%,” kata Indroyono seusai rapat koordinasi tentang evaluasi penanganan illegal fishing di Kantor Kemenko Maritim di Gedung BPPT Jakarta kemarin.
Regulasi pemberantasan penangkapan ikan liar itu termasuk moratorium izin kapal eks asing dan larangan transshipment . Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dalam kesempatan yang sama, mengaku puas penanganan penangkapan ikan liar telah mendorong pertumbuhan perikanan yang rata-rata secara nasional meningkat dari 5,1% menjadi 8,9% hanya dalam lima bulan. ”Itu luar biasa dibanding negara lain,” katanya.
Selain perikanan yang tumbuh signifikan, upaya memerangi penangkapan ikan liar juga mendorong nilai tukar nelayan menjadi 1,7 dari sebelumnya hanya 1,1. Sejak Januari lalu pula tercatat ada 22 kapal asing, mayoritas berasal dari Vietnam, Filipina, Thailand, dan Papua Nugini yang telah ditenggelamkan karena melakukan pelanggaran.
Sementara itu, ada 10 kapal lagi berpotensi ditenggelamkan karena pelanggaran illegal fishing. Operasi keamanan laut Nusantara 1 dan Nusantara 2 telah berhasil menangkap dan menahan delapan unit kapal.
Pihak imigrasi juga telah memulangkan 573 imigran atau anak buah kapal (ABK) yang berhasil ditangkap. Terkait moratorium izin kapal eks asing yang selesai pada 30 April mendatang, Susi menegaskan tidak akan memperpanjang kebijakan tersebut.
”Tapi kami membuat aturan yang keras, itu sudah pasti. Mulai analisis kapal, berapa besarnya, banyaknya, pasti akan kami atur. Kapal yang dilarang sudah kami larang, tidak akan kami pull back (tarik kembali),” katanya.
Inda susanti/ant
(ftr)