Kerja Sama Pengelolaan Blok Migas Diperketat
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memperketat kerja sama pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang dilakukan antara badan usaha milik daerah (BUMD) dan swasta terkait hak partisipasi (participation interest /PI).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, kerja sama BUMD diprioritaskan dengan badan usaha milik negara (BUMN) dan pusat investasi pemerintah (PIP). Meski demikian, kerja sama dengan perusahaan migas swasta nasional tetap dimungkinkan.
Menurut dia, kerja sama antara BUMD dan perusahaan minyak nasional masih bisa dilakukan dengan catatan harus mampu menjaga kepemilikan. ”Bukan pemain jangka pendek yang begitu didapat diperjualbelikan seperti kasus Newmont. Kita tidak mau seperti itu,” kata dia di Jakarta, Kamis (26/3).
Pemerintah berkaca pada kasus penggadaian saham PT Multi Daerah Bersaing (MDB), perusahaan patungan PT Multicapital dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat ke Credit Suisse Singapura pada 2011 untuk mendapatkan uang membeli 24% saham PT Newmont Nusa Tenggara. PT MDB adalah perusahaan penerima PI hasil penawaran Newmont.
Sudirman mengatakan, saat ini draf beleid sedang tahap finalisasi di Biro Hukum Kementerian ESDM dan akan disahkan pekan depan. Dia mengatakan, BUMN yang masuk ke pemerintah daerah tidak harus PT Pertamina (Persero) sebagai BUMN 100%, namun juga bisa ke PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) yang notabene sebagian besar sahamnya dikuasai pemerintah.
Sudirman mengatakan, beleid dalam bentuk peraturan menteri (permen). Hak partisipasi daerah dalam blok migas ditetapkan sebesar 10%. Penerbitan aturan partisipasi ini mengingat ada 29 blok migas yang akan habis kontraknya pada 2020. Adapun penyerahan PI ke BUMD harus melalui reviu dokumen, melihat kinerja perusahaan, dan kemudian melalui tahap due dilligence.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmadja Puja mengatakan, BUMD baru akan bisa masuk setelah eksplorasi telah dilakukan oleh operator yang bertugas di lapangan. Pendapatan asli daerah (PAD), aturan hak partisipasi menyebutkan, PI hanya bisa dimiliki BUMD yang penyertaan modalnya didasari peraturan daerah (perda).
Penawaran baru bisa dilakukan setelah tahap plan of development (PoD) tahap I selesai. BUMD penerima PI juga dilarang menjual ataupun mengalihkan sahamnya ke pihak lain.
Nanang wijayanto
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, kerja sama BUMD diprioritaskan dengan badan usaha milik negara (BUMN) dan pusat investasi pemerintah (PIP). Meski demikian, kerja sama dengan perusahaan migas swasta nasional tetap dimungkinkan.
Menurut dia, kerja sama antara BUMD dan perusahaan minyak nasional masih bisa dilakukan dengan catatan harus mampu menjaga kepemilikan. ”Bukan pemain jangka pendek yang begitu didapat diperjualbelikan seperti kasus Newmont. Kita tidak mau seperti itu,” kata dia di Jakarta, Kamis (26/3).
Pemerintah berkaca pada kasus penggadaian saham PT Multi Daerah Bersaing (MDB), perusahaan patungan PT Multicapital dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat ke Credit Suisse Singapura pada 2011 untuk mendapatkan uang membeli 24% saham PT Newmont Nusa Tenggara. PT MDB adalah perusahaan penerima PI hasil penawaran Newmont.
Sudirman mengatakan, saat ini draf beleid sedang tahap finalisasi di Biro Hukum Kementerian ESDM dan akan disahkan pekan depan. Dia mengatakan, BUMN yang masuk ke pemerintah daerah tidak harus PT Pertamina (Persero) sebagai BUMN 100%, namun juga bisa ke PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) yang notabene sebagian besar sahamnya dikuasai pemerintah.
Sudirman mengatakan, beleid dalam bentuk peraturan menteri (permen). Hak partisipasi daerah dalam blok migas ditetapkan sebesar 10%. Penerbitan aturan partisipasi ini mengingat ada 29 blok migas yang akan habis kontraknya pada 2020. Adapun penyerahan PI ke BUMD harus melalui reviu dokumen, melihat kinerja perusahaan, dan kemudian melalui tahap due dilligence.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmadja Puja mengatakan, BUMD baru akan bisa masuk setelah eksplorasi telah dilakukan oleh operator yang bertugas di lapangan. Pendapatan asli daerah (PAD), aturan hak partisipasi menyebutkan, PI hanya bisa dimiliki BUMD yang penyertaan modalnya didasari peraturan daerah (perda).
Penawaran baru bisa dilakukan setelah tahap plan of development (PoD) tahap I selesai. BUMD penerima PI juga dilarang menjual ataupun mengalihkan sahamnya ke pihak lain.
Nanang wijayanto
(ftr)