Pertamina Harus Ikuti Pemerintah Soal Harga BBM
Senin, 30 Maret 2015 - 10:36 WIB
Pertamina Harus Ikuti Pemerintah Soal Harga BBM
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, PT Pertamina harus menaati harga bahan bakar minyak (BBM) yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kan harganya sudah ditetapkan kami (pemerintah) ya, Pertamina harus mengikuti yang ditetapkan pemerintah. Tidak ada yang tanggung menanggung," ujar Bambang di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (30/3/2015).
Seperti diketahui, pemerintah kembali menaikkan harga BBM menjadi Rp7.300/liter. Namun seharusnya, harga keekonomian dari BBM tersebut sebesar Rp8.200 sesuai yang ditetapkan PT Pertamina.
Dia mengatakan, terkait selisih harga Rp900, angkanya juga sudah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, pemerintah sudah menghitung soal selisih harga, namun hal ini tidak akan ada yang akan menanggung. "Enggak ada yang menanggung. Angkanya sudah segitu, mau gimana lagi?" Imbuh Bambang.
Pemerintah telah menaikkan harga BBM pada Sabtu (28/3/2015) dinihari pukul 00.00 WIB dari Rp6.900 ke Rp7.300/liter.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Migas Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmadja mengatakan, kenaikan harga jual eceran BBM tersebut melihat kondisi meningkatnya rata-rata harga minyak dunia yang masih fluktuasi, serta depresiasi nilai tukar rupiah dalam satu bulan terakhir.
"Demi menjaga kestabilan perekonomian nasional, serta menjamin penyediaan BBM nasional, pemerintah memutuskan bahwa per 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB harga BBM naik," ujar Wiratmaja akhir pekan lalu.
(Baca: Harga BBM Premium Naik Jadi Rp7.300/Liter)
"Kan harganya sudah ditetapkan kami (pemerintah) ya, Pertamina harus mengikuti yang ditetapkan pemerintah. Tidak ada yang tanggung menanggung," ujar Bambang di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (30/3/2015).
Seperti diketahui, pemerintah kembali menaikkan harga BBM menjadi Rp7.300/liter. Namun seharusnya, harga keekonomian dari BBM tersebut sebesar Rp8.200 sesuai yang ditetapkan PT Pertamina.
Dia mengatakan, terkait selisih harga Rp900, angkanya juga sudah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, pemerintah sudah menghitung soal selisih harga, namun hal ini tidak akan ada yang akan menanggung. "Enggak ada yang menanggung. Angkanya sudah segitu, mau gimana lagi?" Imbuh Bambang.
Pemerintah telah menaikkan harga BBM pada Sabtu (28/3/2015) dinihari pukul 00.00 WIB dari Rp6.900 ke Rp7.300/liter.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Migas Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmadja mengatakan, kenaikan harga jual eceran BBM tersebut melihat kondisi meningkatnya rata-rata harga minyak dunia yang masih fluktuasi, serta depresiasi nilai tukar rupiah dalam satu bulan terakhir.
"Demi menjaga kestabilan perekonomian nasional, serta menjamin penyediaan BBM nasional, pemerintah memutuskan bahwa per 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB harga BBM naik," ujar Wiratmaja akhir pekan lalu.
(Baca: Harga BBM Premium Naik Jadi Rp7.300/Liter)
(izz)
Lihat Juga :