KKP Tolak Perbudakan Usaha Perikanan Indonesia

Selasa, 31 Maret 2015 - 00:33 WIB
KKP Tolak Perbudakan...
KKP Tolak Perbudakan Usaha Perikanan Indonesia
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa kementerian menolak upaya perbudakan yang dilakukan kapal asing terhadap anak buah kapal (ABK) asal Indonesia.

Seperti diketahui, disinyalir telah terjadi perbudakan ABK yang dilakukan kapal-kapal Thailand yang dioperasikan PT Pusaka Benjina Resources berlokasi di Benjina, Maluku. Kapal tersebut melakukan penangkapan ikan di wilayah Indonesia untuk perusahaan di Thailand.

"Dengan adanya pemberitaan itu, dikhawatirkan hal ini membuat nama Indonesia menjadi tercemar, makanya kami (KKP) menolak perbudakan pada usaha perikanan di Indonesia," kata Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan KKP Saut P Hutagalung seperti dalam rilis di Jakarta, Senin (30/3/2015).

Menurutnya, praktik tersebut merupakan kejahatan kemanusiaan‎ yang tidak dapat ditolerir dan jelas merugikan negara. Sebab, perbudakan bukan hanya soal ekonomi, tetapi soal martabat manusia yang memiliki kebebasan.

"Walaupun secara ekonomi tampak menguntungkan, namun sistem perbudakan menyangkal status kemanusiaan tiap orang," imbuhnya.

Laporan menyebutkan ikan hasil tangkapan dibawa ke Thailand untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri pengolahan. Pihaknya secara tegas, menolak praktek bisnis yang hanya mengutamakan keuntungan tanpa mengindahkan hak-hak pekerja yang wajar.

"Kita tidak dapat menerima pandangan perusahaan bahwa yang penting keuntungan dapat namun tidak mau tahu terhadap tata kelola yang buruk berjalan di perusahaan. Mengenai hal ini, KKP sangat tegas menolak perbudakan," tegas dia.

Menurutnya, yang jelas kapal penangkap yang disebutkan dalam laporan AP bukanlah kapal Indonesia. Karena itu, sudah tepat dan terbukti efektif langkah KKP melakukan pembenahan terhadap kapal-kapal ikan dengan dikeluarkannya Permen KP No 56/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, hal ini sejalan dengan prinsip KKP bahwa akan sangat keras dan tegas memberantas praktek IUU Fishing.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KKP Segel Lahan Proyek...
KKP Segel Lahan Proyek Reklamasi di Batam
KKP Workshop Penyuluh...
KKP Workshop Penyuluh Perikanan untuk Kembangkan Informasi
Disrupsi Data Perikanan
Disrupsi Data Perikanan
Menteri KKP Kasih Bocoran...
Menteri KKP Kasih Bocoran 3 Potensi Investasi ke Pelaku Usaha
Kadin Gelar Halalbihalal...
Kadin Gelar Halalbihalal dengan KKP, Bahas Tantangan Sektor Kelautan dan Perikanan
KKP Genjot Peluang Investasi...
KKP Genjot Peluang Investasi di Sektor Perikanan Selama 2022
Berita Terkini
Perluas Akses Transaksi...
Perluas Akses Transaksi Valas, BRI Operasikan Money Changer di Lokasi Strategis
17 menit yang lalu
Adeging Mangkunegaran...
Adeging Mangkunegaran 2026 Dorong Ekonomi Solo, Multiplier Effect Capai Rp87,9 Miliar
53 menit yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp25.000 per Gram, Berikut Rincian Lengkapnya
1 jam yang lalu
Bank Mantap Fasilitasi...
Bank Mantap Fasilitasi Legalitas Usaha dan Layanan Kesehatan Nasabah Lansia
1 jam yang lalu
AS Bakal Batasi Penerbangan...
AS Bakal Batasi Penerbangan Internasional, Picu Kekacuan Jutaan Penumpang Global
2 jam yang lalu
BTN Dukung Transaksi...
BTN Dukung Transaksi Digital Indonesia Coffee Expo 2026 lewat Aplikasi Bale
2 jam yang lalu
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved