KKP Tolak Perbudakan Usaha Perikanan Indonesia

Selasa, 31 Maret 2015 - 00:33 WIB
KKP Tolak Perbudakan...
KKP Tolak Perbudakan Usaha Perikanan Indonesia
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa kementerian menolak upaya perbudakan yang dilakukan kapal asing terhadap anak buah kapal (ABK) asal Indonesia.

Seperti diketahui, disinyalir telah terjadi perbudakan ABK yang dilakukan kapal-kapal Thailand yang dioperasikan PT Pusaka Benjina Resources berlokasi di Benjina, Maluku. Kapal tersebut melakukan penangkapan ikan di wilayah Indonesia untuk perusahaan di Thailand.

"Dengan adanya pemberitaan itu, dikhawatirkan hal ini membuat nama Indonesia menjadi tercemar, makanya kami (KKP) menolak perbudakan pada usaha perikanan di Indonesia," kata Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan KKP Saut P Hutagalung seperti dalam rilis di Jakarta, Senin (30/3/2015).

Menurutnya, praktik tersebut merupakan kejahatan kemanusiaan‎ yang tidak dapat ditolerir dan jelas merugikan negara. Sebab, perbudakan bukan hanya soal ekonomi, tetapi soal martabat manusia yang memiliki kebebasan.

"Walaupun secara ekonomi tampak menguntungkan, namun sistem perbudakan menyangkal status kemanusiaan tiap orang," imbuhnya.

Laporan menyebutkan ikan hasil tangkapan dibawa ke Thailand untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri pengolahan. Pihaknya secara tegas, menolak praktek bisnis yang hanya mengutamakan keuntungan tanpa mengindahkan hak-hak pekerja yang wajar.

"Kita tidak dapat menerima pandangan perusahaan bahwa yang penting keuntungan dapat namun tidak mau tahu terhadap tata kelola yang buruk berjalan di perusahaan. Mengenai hal ini, KKP sangat tegas menolak perbudakan," tegas dia.

Menurutnya, yang jelas kapal penangkap yang disebutkan dalam laporan AP bukanlah kapal Indonesia. Karena itu, sudah tepat dan terbukti efektif langkah KKP melakukan pembenahan terhadap kapal-kapal ikan dengan dikeluarkannya Permen KP No 56/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, hal ini sejalan dengan prinsip KKP bahwa akan sangat keras dan tegas memberantas praktek IUU Fishing.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2150 seconds (0.1#10.140)