Kredit Rumah Tanpa DP

Rabu, 01 April 2015 - 10:30 WIB
Kredit Rumah Tanpa DP
Kredit Rumah Tanpa DP
A A A
Jika Anda belum memiliki rumah dan terkendala dengan persoalan dana, terutama saat membayar down payment (DP), kini tidak perlu lagi khawatir. Masih ada sejumlah cara agar kita masih bisa mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) tanpa memberikan uang muka sama sekali.

Kredit rumah melalui KPR merupakan hal yang lazim dalam hal upaya kepemilikan rumah. Namun, pembayaran uang muka atau DP sering kali jadi batu sandungan untukmendapatkan kredit tersebut.

Dan impian untuk membeli rumah idaman jadi tertunda gara-gara tidak punya cukup uang untukmelunasi DP. Namun, terdapat solusi terkait masalah ini. Anda bisa mendapatkan kemudahan dengan tidak perlu membayar DP saat mengajukan KPR. Misalnya dengan memanfaatkan potongan harga sebagai DP rumah. Banyak pengembang melakukan perang potongan harga. Apalagi jika kita melihatnya di pameran properti, banyak sekali developermenawarkan perumahan terbarumereka.

Cara yang digunakan juga cukup mudah, yaitu dengan menganggap potongan harga tersebut sebagai DP rumah. Tentu Andamestimelakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak pengembang atau penjual sebelum melakukan transaksi yang melibatkan pihak bank. Sebagai contoh, sebuah rumah tipe 72/150 dihargai Rp200 juta. Pihak developer menawarkan potongan harga sebesar 20% atau Rp40 juta. Karena itu bisamengajukan kredit Rp200 juta dengan DP 20%.

DP didapatkan dari potongan harga yang diberikan pengembang. Jadi, pihak bank akan mengucurkan dana KPR sebesar 80% atau Rp160 juta. Ini sudah menutupi semua kebutuhan dana KPRrumah tersebut hingga bisa dibilang KPR tanpa DP. Setiap rumah tentu akan mempunyai harga yang berbeda, mengikuti lokasi, ukuran, tipe, hingga bahan yang dipakai. Perbedaan setiap harga rumah ini bisa kita manfaatkan untuk mendapatkanKPRrumah tanpa DP atau KPR rumah 100%.

Berbeda dengan harga rumah yang sudah jadi, harga rumah sudah tidak mengikuti harga pasaran lokasi tersebut. Selain itu, cara lain adalah dengan memanfaatkan dana yang ditahan pengembang di bank. Developer atau penjual umumnya sudah bekerja sama dengan pihak bank untuk penjualan properti tanpa uang muka. Dana milik pengembang di bank ini biasanya sebagai pengganti uang muka yang harus disiapkan konsumen.

Sebab pada umumnya DP masih harus dikeluarkan oleh konsumen saat membeli rumah. Jadi, pihak developer yang menanggung DP tersebut untuk sementara. Programini biasanya dilakukan oleh developer yang ingin menjual perumahan mereka dengan cepat hingga bisa dibeli seolah tanpa uang muka.

Rendra hanggara
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5130 seconds (0.1#10.140)