Pemerintah Finalisasi PP Dana Industri Sawit Besok

Jum'at, 03 April 2015 - 11:52 WIB
Pemerintah Finalisasi PP Dana Industri Sawit Besok
Pemerintah Finalisasi PP Dana Industri Sawit Besok
A A A
JAKARTA - Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian akan melakukan finalisasi draf Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penetapan Pengutipan Dana Pembangunan Dana Dukungan Industri Kelapa Sawit yang Berkelanjutan atau crude palm oil (CPO) besok.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan untuk menarik keuntungan dari pengusaha sawit. Ini dilakukan sebagai dana pendukung (supporting fund) untuk menyubsidi biodiesel dengan kadar bahan bakar nabati (BBN) 15%.

"Kita sudah siapkan draft Peraturan Pemerintah. Kita finalisasi besok, Sabtu (4/4/2015). Peraturannya namanya PP tentang Penetapan Pengutipan Dana Pembangunan Dana Dukungan Industri Kelapa Sawit yang Berkelanjutan," jelas Menko Perekonomian Sofyan Djalil di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (2/4/2015) malam.

Menurutnya, pengambilan dana pendukung ini biasa dilakukan di negara lain untuk mendukung industri mereka. Melalui dana tersebut, pemerintah nantinya akan memiliki dana yang cukup untuk mendorong mandatory biodiesel 15%, bahkan hingga 20% di masa akan datang.

Dia menyebutkan, pemerintah akan menarik dana pendukung tersebut sebesar USD50 per ton untuk ekspor crude palm oil (CPO) dan USD30 per ton untuk produk turunannya. Nantinya, dana tersebut akan dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) dengan UU Keuangan Negara.

"Ada steering committe yang saya ketuai dan menteri teknis yang terlibat, di antaranya Mentan, Menteri ESDM, Menkeu, Mendag, dan Meneperin. Dewan Pengarah, Menko Perekonomian. Kemudian ada Dewan Pengawas, yang terdiri dari pemerintah dan pelaku industri, dan ada Badan Pelaksana," imbuhnya.

Kendati tidak masuk menjadi bagian penerimaan negara, namun Sofyan memastikan bahwa semua dana yang terkumpul akan diaudit oleh akuntan nasional atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dia menambahkan, untuk ambang batas (threshold) pengenaan bea keluar (BK) untuk CPO dipastikan tidak ada perubahan, yakni USD750 per metrik ton. "Kalau harga CPO di bawah dan sampai USD750 kita kutip dana pendukung saja, tapi kalau di atas USD750 kita kutip dana pendukung plus dikenakan BK," tandas Sofyan.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8032 seconds (0.1#10.140)