Agar Tidak Menyesal Membeli Rumah Pertama

Rabu, 08 April 2015 - 09:55 WIB
Agar Tidak Menyesal...
Agar Tidak Menyesal Membeli Rumah Pertama
A A A
PEMILIHAN lokasi. Hal pertama yang harus Anda tentukan ketika membeli rumah pertama adalah lokasi. Lokasi rumah adalah salah satu faktor utama yang paling penting. Pilihlah lokasi rumah yang strategis. Lokasi juga berkaitan dengan akses transportasi, ketersediaan fasilitas umum, aman dari bahaya banjir, dan lain-lain.

HARGA rumah dan biaya lain. Sebelum membeli rumah, sebaiknya Anda merencanakan terlebih dahulu berapa harga rumah yang mau Anda beli. Pastikan sesuai dengan kemampuan keuangan Anda sehingga fokus di perumahan yang menawarkan harga sesuai dengan yang Anda inginkan. Selain itu, Anda juga harus memahami biaya-biaya lain yang harus dikeluarkan ketika akan membeli rumah, antara lain uang muka (jika membeli secara kredit), uang tanda jadi, biaya notaris, dan lain-lain.

CARI tahu harga pasar. Dapatkan penilaian indikatif dari bank melalui survei penilaian aset properti untuk menentukan harga jual dan legalitas properti yang dimaksud. Nilai aset properti semestinya sesuai dengan harga pasar yang berlaku.

KELENGKAPAN dan legalitas dokumen. Selain melihat fasilitas dan lokasi rumah, Anda juga perlu mengecek kelengkapan dan legalitas dokumen-dokumen yang terkait rumah tersebut. Legalitas dokumen yang diperlukan, antara lain sertifikat tanah (SHM, SHGB, atau Sarusun), SPPT PBB, surat kuasa jual, suratwarisan, dan sebagainya.

CARI tahu angsuran KPR. Tips terakhir dalam membeli rumah pertama adalah mengetahui angsuran KPR. Hal ini sangat penting diketahui oleh orang yang berniat membeli rumah melalui KPR. Sebelum permohonan KPR disetujui, bank akan menganalisis kredit untuk mengukur kemampuan cicilan Anda.

Biasanya, besar angsuran per bulan tidak boleh lebih dari sepertiga pendapatan suami, istri, atau gabungan. Bank Indonesia akan memeriksa, jika ada, kartu kredit Anda, kredit kendaraan bermotor, KPR lain, kredit barang lain, dan biaya hidup bulanan Anda, atau jika pernah atau sedang dalam status blacklist. Dalam waktu 14 sampai 60 hari kerja, bank akan memberikan keputusan atas permohonan KPR Anda.

Rendra hanggara
(bbg)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
5 Pengusaha Properti...
5 Pengusaha Properti Dunia Terkaya
Re/Max Solusi Ajak Generasi...
Re/Max Solusi Ajak Generasi Muda Terlibat dan Investasi Properti
Properti Pulih Lebih...
Properti Pulih Lebih Cepat, Daya Beli Bangkit Lebih Kuat
Diskusi Bedah Potensi...
Diskusi Bedah Potensi Properti di tahun 2022
Pameran Properti di...
Pameran Properti di Surabaya Dorong Gairah Pasar Hunian Awal 2026
7 Alasan Kenapa Harus...
7 Alasan Kenapa Harus Memilih Investasi Properti
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
1 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
2 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
2 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
2 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
3 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
3 jam yang lalu
Infografis
Spesifikasi dan Daya...
Spesifikasi dan Daya Tempur Kapal Induk Pertama Indonesia Giuseppe Garibaldi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved