Operator KA Bayar Biaya Prasarana
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan sosialisasi terkait biaya atas penggunaan prasarana perkeretapian atau track acces charge (TAC) yang akan dibayar oleh operator kereta api (KA) bisa selesai 1 Mei 2015.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Hanggoro Budi Wiryawan mengatakan, saat ini Kemenhub tengah menyusun kontraktual infrastructure maintenanceoperation (IMO) atau biaya perawatan prasarana perkeretaapian yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
”Saat ini kami sedang merevisi Peraturan Menteri tentang formula perhitungan TAC, termasuk menyiapkan regulasi dan kontraktual IMO,” kata dia kepada KORAN SINDO di Jakarta kemarin. Sampai saat ini biaya TAC maupun IMO belum sempat berjalan karena belum direvisinya Peraturan Pemerintah No 6/2009 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak di Kemenhub yang tidak memuat pengenaan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) selaku operator kereta penumpang di dalam negeri menyatakan siap melakukan kewajiban membayar biaya TAC sebagaimana yang menjadi aturan. Namun, perusahaan itu juga meminta agar pemerintah juga menyediakan anggaran IMO.
”Kita siap apa pun yang menjadi keputusan regulator selama pemerintah juga memperhatikan kewajiban sebagai pemilik prasarana perkeretaapian,” ujar Kepala Humas PT KAI Agus Komarudin.
Ichsan amin
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Hanggoro Budi Wiryawan mengatakan, saat ini Kemenhub tengah menyusun kontraktual infrastructure maintenanceoperation (IMO) atau biaya perawatan prasarana perkeretaapian yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
”Saat ini kami sedang merevisi Peraturan Menteri tentang formula perhitungan TAC, termasuk menyiapkan regulasi dan kontraktual IMO,” kata dia kepada KORAN SINDO di Jakarta kemarin. Sampai saat ini biaya TAC maupun IMO belum sempat berjalan karena belum direvisinya Peraturan Pemerintah No 6/2009 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak di Kemenhub yang tidak memuat pengenaan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) selaku operator kereta penumpang di dalam negeri menyatakan siap melakukan kewajiban membayar biaya TAC sebagaimana yang menjadi aturan. Namun, perusahaan itu juga meminta agar pemerintah juga menyediakan anggaran IMO.
”Kita siap apa pun yang menjadi keputusan regulator selama pemerintah juga memperhatikan kewajiban sebagai pemilik prasarana perkeretaapian,” ujar Kepala Humas PT KAI Agus Komarudin.
Ichsan amin
(ars)